Empat Jam, Dua Penggerebekan! Polisi Siak Ringkus Lima Pengedar Sabu Sekaligus
Tiga terduga pengedar narkoba ditangkap polisi di Kecamatan Dayun, Siak. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak bergerak cepat membongkar dua kasus peredaran sabu dalam satu hari. Operasi berlangsung kurang dari empat jam. Lima tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan bermula pada Kamis, 9 Juli 2026. Polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar, mengatakan operasi pertama dilakukan di perkebunan sawit. Lokasinya berada di Kelompok 5, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Polisi menyergap lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
"Laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan jaringan ini," kata Benny Apriyandi Siregar, Sabtu, 11 Juli 2026. Menurutnya, informasi warga sangat membantu penyelidikan. Polisi kemudian bergerak setelah memastikan kebenaran laporan.
Di lokasi pertama, polisi menangkap RIS. Penyidik menduga RIS berperan sebagai bandar. Dari tangannya ditemukan 14 paket sabu.
Barang bukti memiliki berat kotor 3,90 gram. Polisi juga menyita timbangan digital. Uang tunai serta perlengkapan transaksi turut diamankan.
Beberapa saat kemudian, seorang pria berinisial T datang menggunakan sepeda motor. Polisi langsung mengamankannya. Penyidik menduga T berperan sebagai kurir.
"Tiba di lokasi, tersangka langsung kami amankan," ujar Benny. Pemeriksaan awal mengungkap hubungan kedua pelaku. Pengembangan kemudian segera dilakukan.
Keterangan kedua tersangka membawa polisi ke lokasi lain. Tim bergerak menuju Dusun Sialang Tumbang. Wilayah tersebut berada di Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah. Tiga orang berhasil diamankan. Mereka berinisial JSG, DHN, dan APG.
Penyidik menduga ketiganya juga berperan sebagai bandar. Polisi menemukan sabu dengan berat kotor 5,79 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kotak rokok dan buku.
"Pelaku berusaha menyamarkan tempat penyimpanan barang bukti," kata Benny. Namun, upaya tersebut gagal mengelabui petugas. Seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 9,69 gram sabu. Seluruh tersangka kemudian diperiksa secara intensif. Penyidik mulai menelusuri asal barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan keterkaitan kedua kasus. Kelima tersangka memberikan keterangan serupa. Mereka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RSS.
RSS kini masuk Daftar Pencarian Orang. Polisi menduga pria tersebut menjadi pemasok utama jaringan. Pengejaran masih terus dilakukan.
"Kami terus memburu pemasok utama hingga jaringan ini terputus," ujar Benny. Menurutnya, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain.
Hasil tes urine memperkuat temuan penyidik. Kelima tersangka dinyatakan positif amphetamine dan metamfetamina. Temuan itu menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Siak. Mereka menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Penyidik melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya.
Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menerapkan pasal mengenai peredaran narkotika dan permufakatan jahat. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku jika terbukti bersalah.
Polres Siak memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan. Peran masyarakat tetap menjadi faktor penting. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara cepat untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Siak. R-02

