Buron Lima Bulan, Pencuri AC Kantor LAMR Dumai Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian di gedung LAMR Dumai akhirnya ditangkap polisi. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Pelarian panjang seorang terduga pencuri akhirnya berakhir di Kota Dumai. Polisi menangkap pria berinisial MNS alias T, 29 tahun, setelah buron sekitar lima bulan. Penangkapan itu mengungkap kembali kasus pencurian pendingin ruangan di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 5 Februari 2026. Satu unit AC floor standing merek Panasonic dilaporkan hilang dari kantor LAMR. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Penjaga kantor, Muhammad Taufik, pertama kali menemukan kejanggalan. Pendingin ruangan itu sudah tercabut dari tempatnya. Perangkat tersebut berada di depan pintu utama gedung.
Temuan itu langsung dilaporkan kepada Bendahara LAMR Kota Dumai, Zulkifli. Laporan resmi kemudian diteruskan ke Polsek Dumai Timur sehari berikutnya. Polisi segera memulai penyelidikan di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan penyidik langsung mengumpulkan berbagai petunjuk. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Olah tempat kejadian perkara juga menjadi bagian penyelidikan.
"Setiap informasi kami tindak lanjuti melalui penyelidikan yang terukur," ujar Zaini, Jumat, 10 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi MNS sebagai terduga pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pria tersebut telah melarikan diri. Proses pencarian pun berlangsung selama beberapa bulan.
Penyidik terus menelusuri keberadaan tersangka. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting. Polisi memastikan pencarian dilakukan tanpa menghentikan proses penyidikan.
Kebuntuan akhirnya pecah pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Polisi menerima informasi keberadaan MNS di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti. Informasi itu segera diverifikasi sebelum dilakukan penindakan.
"Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian pelaku," kata Zaini.
Kapolsek Dumai Timur kemudian memerintahkan Tim Opsnal bergerak cepat. Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto. Operasi penangkapan dilakukan pada malam yang sama.
Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan. Polisi langsung membawanya ke Mapolsek Dumai Timur. Pemeriksaan intensif segera dilakukan penyidik.
Selain mengamankan tersangka, penyidik kembali melengkapi alat bukti. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan. Berkas perkara kini memasuki tahap penyempurnaan.
"Kami memastikan seluruh prosedur penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Zaini.
Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain. Pengembangan perkara masih terus dilakukan. Setiap petunjuk baru akan diperiksa secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa terungkap. Penyidik ingin memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat. Pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Saat ini berkas perkara disiapkan untuk tahap berikutnya. Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara juga tetap dikembangkan selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini menunjukkan pelarian panjang tidak menghentikan penegakan hukum. Penyidik terus bekerja hingga menemukan titik terang. Dukungan informasi masyarakat turut membantu mengakhiri pencarian pelaku. R-02

