Kakek Pemilik Warung Cabuli Bocah 12 Tahun, Tertangkap Saat Shalat di Masjid
Seorang kakek berinisial R ditangkap Polres Dumai atas dugaan pencabulan terhadap anak.
RIAU, SabangMerauke News – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku adalah pria berusia 59 tahun berinisial R. Ia diamankan di wilayah Kandis pada dini hari tanpa perlawanan.
Peristiwa ini terungkap pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial RM (12 tahun) akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarga. Ibu kandung korban berinisial RS segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Laporan resmi diterima Polres Dumai pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 17.31 WIB. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/105/VII/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung turun menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasus ini diduga terjadi dua tahun lalu di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi. Lokasi kejadian adalah warung milik terduga pelaku di Kecamatan Dumai Kota. Korban datang ke tempat itu untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
"Korban berani bercerita setelah sekian lama memendam rasa takut yang mendalam," kata Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluy. "Keluarga sangat terkejut dan langsung bertekad membawa pelaku ke pengadilan hukum," tambahnya.
Petugas segera menyusun rencana penangkapan setelah mengumpulkan berbagai informasi. Jejak pelaku ditemukan berada di wilayah Kecamatan Kandis. Tim berangkat ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan pengawasan.
Pelaku akhirnya ditemukan sedang berada di dalam sebuah masjid. Penangkapan berlangsung aman sekitar pukul 03.30 WIB tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke markas Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat diamankan pelaku tampak tenang dan tidak menolak dibawa petugas," ujar Zaini. "Ia langsung mengakui perbuatannya saat dihadapi bukti awal yang kami miliki," jelasnya.
Polisi telah mengamankan satu lembar visum et repertum sebagai barang bukti utama. Dokumen itu menjadi dasar kuat untuk membuktikan dugaan tindak pidana. Penyidik juga telah memeriksa tempat kejadian perkara secara teliti.
Penyidik telah menyelesaikan gelar perkara dan pengamanan tersangka. Berkas administrasi penyidikan juga telah disiapkan sesuai aturan hukum. Seluruh proses dilakukan untuk menjamin keadilan bagi korban.
"Kami akan segera memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini," kata Zaini. "Berkas perkara nantinya akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kasus ini akan diproses secara tegas sesuai undang-undang perlindungan anak.
Keluarga korban berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal. Mereka juga meminta masyarakat menjaga keamanan anak-anak di lingkungan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di Kota Dumai. R-02

