Pengusaha Pekanbaru Gugat BCA Diduga Gara-gara Lelang Sepihak Agunan Kredit
SM News, Pekanbaru - Seorang pengusaha sembako di Pekanbaru menggugat Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pengusaha yang bernama Marsudi Liauw tersebut menggugat BCA karena melakukan lelang atas agunan kredit Marsudi secara sepihak.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMK) tersebut telah diumumkan lewat situs SIPP PN Pekanbaru dengan nomor registrasi perkara 238/Pdt.G/2021/PN Pbr tertanggal 12 November 2021.
Seharusnya hari ini, Rabu (24/11/2021) adalah agenda sidang perdana gugatan tersebut. Namun karena parapihak tidak lengkap, sidang ditunda sepekan ke depan. Adapun perkara ini akan diadili langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH.
"Benar, sesuai jadwal seharusnya hari ini sidang perdana. Tapi disebabkan parapihak tidak lengkap, sidang ditunda pekan depan," kata Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik SH, Rabu sore tadi.
Marshudi tidak saja menggugat BCA. Namun juga ia menyeret keterlibatan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Seorang pengusaha bahan bangunan di Pekanbaru bernama Jonny Tjoa juga dijadikan sebagai turut tergugat. Diduga, keterlibatan Jonny dalam perkara ini karena ia menjadi pemenang lelang aset milik Marshudi.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab Marshudi mendaftarkan gugatan ini. Namun, pengusaha yang dikenal suka menderma ini, kemungkinan mengalami tunggakan kredit di BCA sehingga perbankan milik konglomerat keluarga Hartono melakukan lelang aset agunan kredit milik Marshudi. Dalam informasi SIPP disebutkan ada kredit sebesar Rp 18 miliar yang ditanggung Marshudi.
Kuasa hukum Marshudi dalam gugatannya meminta agar majelis hakim menunda pelaksanaan lelang atas 3 persil sertifikat hak milik agunan milik kliennya. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Jenderal, Pekanbaru
Selain itu, dalam gugatannya Marshudi meminta majelis hakim menyatakan tindakan BCA sebagai tergugat I yang mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru selaku tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum. Pengajuan lelang tersebut diduga diajukan BCA ke KPKNL terhadap 7 persil lahan tanah atas nama Yanti. Tidak diketahui apa hubungan Yanti dengan Marshudi.
"Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada tergugat II atas agunan milik penggugat yang terletak di Jl. Siak II, Kecamatan Rumbai, Kelurahan Umban Sari, Kota Pekanbaru adalah batal demi hukum," tulis kuasa hukum Marshudi dalam gugatannya.
Marshudi melalui kuasa hukumnya juga meminta agar proses lelang eksekusi 7 persil tanah agunan dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karena itu, kuasa hukum Marshudi juga meminta majelis hakim menyatakan hasil pemenang lelang yang dimenangkan oleh Jonny Tjoa sebagai turut tergugat batal demi hukum.
Dalam gugatannya, Marshudi juga meminta diberikan kesempatan untuk melunasi hutang sebesar Rp 18 miliar, paling lambat 1 tahun setelah putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Parapihak yang menggugat dan digugat belum dapat dikonfirmasi ikhwal perkara ini. (*)