Kejagung Lelang 15 Mobil Mewah Hasil Korupsi dan Pencucian Uang Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Ini Waktu dan Daftarnya
SM News, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan kegiatan penjelasan (aanwijzing) lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya, Minggu (21/11/2021).
Sebanyak 15 mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davitson yang sebelumnya dikuasai 6 terpidana dalam kasus tersebut, akan dilelang secara terbuka pada Rabu (24/11/2021) mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan lelang dilakukan menyusul perkara tipikor dan TPPU Asuransi Jiwasraya telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ada enam orang terpidana dalam kasus ini yang sudah divonis. Yakni Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto.
"Bahwa lelang barang rampasan negara yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPKNL Jakarta IV dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum (inkracht)," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diperoleh SM News, Minggu malam.
Ada sebanyak 15 unit mobil mewah dan satu sepeda motor yang berdasarkan penilaian dari KPKNL Jakarta I, ditaksir nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11,1 miliar lebih.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Perkara terpidana Heru Hidayat sebanyak 4 unit kendaraan roda empat, meliputi:
- 1 unit Jeep Landrover/ R. Rover 5.0 L V8AT, warna hitam, tahun pembuatan 2012, Nopol B 2 M, berikut STNK dengan nilai wajar Rp 806.565.000,-
- 1 unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 936.750.000,-
- 1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 624.993.000,-
- 1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 680.016.000,-
2. Perkara terpidana Benny Tjokrosaputro sebanyak 4 unit kendaraan roda empat, antara lain:
-1 (satu) unit Jeep Landrover/ R. Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 2.056.875.000,-
- 1 (satu) unit Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 962.800.000,-
- 1 (satu) unit Minibus Toyota/ Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 829.497.000,-
- 1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz/ S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 1.042.681.000,-
3. Perkara terpidana Hendrisman Rahim sebanyak 2 (dua) unit kendaraan roda empat dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, antara lain:
- 1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 600.350.000,-
- 1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 285.853.000,-
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 361.851.000,-
4. Perkara terpidana Harry Prasetyo sebanyak 2 (dua) unit kendaraan roda empat, antara lain:
- 1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 626.376.000,-
- 1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 697.968.000,-
5. Perkara terpidana Syahmirwan sebanyak 2 (dua) unit kendaraan roda empat, antara lain:
- 1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB, dengan nilai wajar Rp 167.807.000,-
- 1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 253.716.000,-
6. Perkara terpidana Joko Hartono Tirto sebanyak 1 (satu) unit kendaraan roda empat, yaitu:
• 1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar 259.654.000,-
"Pelaksanaan lelang pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 pukul 14.00-15.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB). Alamat domain https://www.lelang.go.id bertempat di ruang lelang KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, serta penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," jelas Leonard. (*)
BERITA TERKAIT :
Pemberantasan Korupsi
Kapal Pinisi Mewah Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp 7,4 Miliar