Pemberantasan Korupsi
Kapal Pinisi Mewah Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp 7,4 Miliar
SABANGMERAUKE, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melelang satu unit kapal pinisi milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang terjerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Elan Suherlan mengatakan bahwa kapal itu berjenis KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No. 472/L tahun pembuatan 2019.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan mengadakan lelang barangan rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," kata Elan saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2021).
Ia mengatakan bahwa kapal tersebut kini ada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Nantinya, kapal mewah akan dijual dengan harga limit Rp7,456 miliar dan uang jaminan Rp2,5 miliar.
Pelelangan dilakukan usai Heru Hidayat dinyatakan bersalah dalam proses persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kapal pinisi itu merupakan objek lelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus-TPK/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
Dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Heru. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp10,728 triliun.
Selain Heru, ada lima terdakwa lain yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Lalu, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.
Kejaksaan hingga kini masih berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut lewat aset yang dirampas dari para terpidana. (*)