Indra Agus Hirup Udara Bebas, Jabatan Kadis ESDM Riau Tak Langsung Aktif Kembali
SM News, Kuansing - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman telah menghirup udara bebas pasca-vonis bebas yang dibacakan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/11/2021) kemarin. Jabatan Indra Agus yang telah dinon-aktifkan oleh Pemprov Riau tak langsung bisa dipulihkan. Indra tak secara otomatis dapat langsung menduduki kursi nomor satu di Dinas ESDM Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan menjelaskan ada sejumlah prosedur dan tahapan yang mesti dilakukan untuk memulihkan jabatan Indra Agus sebagai Kadis ESDM Riau.
Prosedur awal pertama yakni Indra Agus harus mengajukan kembali surat pengaktifan kepada Gubernur Riau selaku pejabat pembina kepegawaian. Selain kepada Gubernur Riau, surat yang sama juga dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII yang berkantor di Pekanbaru.
Ridwan juga menegaskan bahwa surat tersebut harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini acuannya adalah Surat Edaran nomor 5 tentang penjelasan tambahan bagi PNS yang diberhentikan sementara dan pengaktifan kembali sebagai PNS," terang Ridwan, Kamis lalu.
Indra Agus Lukman dinon-aktifkan dari jabatan Kadis ESDM Riau sejak ditetapkan tersangka dugaan korupsi bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing pada tahun 2013 lalu. Ia ditersangkakan pada 12 Oktober lalu dan langsung ditahan penyidik Kejari Kuansing.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam putusan selanya menjatuhkan vonis bebas terhadap Indra Agus. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH, Kamis (18/11/2021).
Majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut Kejari Kuansing yang menangani perkara ini. Hakim membebaskan Indra Agus dari segala dakwaan jaksa yang tidak diterima hakim.
Berikut isi lengkap amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Dahlan didampingi dua anggota majelis hakim yakni Iwan Irawan SH dan Andrian Hasiholan Hutagalung SH, MH.
Mengadili:
1. Menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Agus Lukman.
2. Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Tlk
3. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum no reg perkara: PDS-07/L.4.18/Ft.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tidak dapat diterima.
4. Menetapkan perkara tipikor register perkara no: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Indra Agus Lukman tersebut dihentikan pemeriksaannya.
5. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan rutan dan memerintahkan penuntut umum Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini dibacakan.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kejari Bersiap Lawan Putusan Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mempersiapkan upaya perlawanan terhadap vonis bebas majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Kepala Dinas ESDM Riau non-aktif, Indra Agus Lukman dalam kasus dugaan korupsi bimtek APBD Kuansing 2013, Kamis (18/11/2021) siang tadi. Kejari Kuansing akan mengkaji putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan menggunakan waktu yang ada untuk memikirkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut," kata Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH saat dikonfirmasi SM News, Kamis sore.
Hadiman menegaskan bisa saja pihaknya melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tersebut.
"Kami pelajari dulu nanti putusan sela dari hakim karena kami belum menerima apa-apa saja pertimbangan hakim dalam putusan tersebut," jelas Hadiman.
Indra Agus Disambut Ratusan Warga
Ratusan warga menyambut pembebasan Kadis ESDM Riau non-aktif, Indra Agus Lukman saat dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Teluk Kuantan, Kamis (18/11/2021) sore tadi. Warga menyambut keluarnya Indra Agus dari jerat hukum pasca vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mengeluarkan Indra Agus dari tahanan menindaklanjuti perintah putusan majelis hakim yang dibacakan siang kemarin. Ratusan warga yang berasal dari Sentajo Raya sudah menunggu di depan Lapas Teluk Kuantan sejak mendengar vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru siang tadi. Indra Agus memang berasal dari Kecamatan Sentajo Raya.
"Alhamdullilah, berkat doa kita semua. Saya dapat bebas bertemu dengan sanak keluarga," kata Indra Agus usai keluar dari Lapas Teluk Kuantan.
Penasihat hukumnya, Bangun SH, MH menyatakan warga antusias menyambut dibebaskannya Indra Agus dari tahanan.
"Malam kemarin juga ada acara doa syukuran dengan keluarga dan kerabat. Warga menanti-nantikan dilepaskannya Indra Agus dari kemarin siang," kata Bangun.
Jaksa Agung Perintahkan Eksaminasi Putusan Praperadilan
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah lisan untuk digelarnya eksaminasi putusan praperadilan Indra Agus. Jaksa Agung juga memerintahkan Jampidsus untuk melakukan evaluasi atas kekalahan Kejari Kuansing dalam gugatan praperadilan tersebut.
ST Burhanuddin juga mengaku tak segan untuk mencopot jabatan Kajari Kuansing jika hasil evaluasi penanganan perkara tersebut ditemukan penyimpangan.
Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY dan MA
Hakim tunggal Yosep Butarbutar SH yang mengabulkan gugatan praperadilan Indra Agus Lukman akan dilaporkan oleh Kejari Kuansing ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kuansing menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
Soalnya, hakim tunggal Yosep tidak memberikan kesempatan kepada Kejari Kuansing selaku termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan Rabu dan Kamis lalu.
"Hakim justru meminta kami langsung pada pembacaan kesimpulan. Jam sidang kesimpulan pukul 9 malam kemarin. Harusnya kami menghadirkan saksi dan ahli hari ini, Kamis," kata Hadiman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Pihaknya kaget karena hakim tunggal Yosep Butarbutar SH justru membacakan putusan perkara praperadilan, Kamis pagi tadi.
"Pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak kejaksaan dan tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari. Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari," kata Hadiman.
PN Taluk Kuantan Tak Takut Dilaporkan
Pengadilan Negeri Taluk Kuantan mempersilakan langkah Kejari Kuansing yang akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar SH ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hakim Yosep mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman dan menyatakan status tersangka tidak sah, Kamis (28/10/2021).
Laporan terhadap hakim Yosep karena Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses sidang. Kejari Kuansing menuding kalau Yosep memutus gugatan praperadilan sebelum 7 hari kerja sejak gugatan praperadilan dibacakan.
"Silakan saja untuk itu (mengadu ke KY). Itu hak setiap warga negara. Hakim kami tidak takut, justru bisa dilihat oleh masyarakat. Kami memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Wakil Ketua PN Taluk Kuantan, John Paul Mangunsong SH, MH kepada wartawan, Kamis (28/10/2021). (*)