'Nasib' Kadis ESDM Riau Indra Agus Ditentukan Palu Hakim Dahlan Dkk Kamis Depan
SABANGMERAUKE, Riau - Majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Kadis ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman, Kamis (11/11/2021). Sidang beragenda tanggapan jaksa penuntut atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada siang Selasa (9/11/2021) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Kuansing membantah semua eksepsi terdakwa. Jaksa yakin dengan surat dakwaan dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara tersebut.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut menyatakan terdakwa Indra Agus melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indra Agus didakwa merugikan negara sebesar Rp 500 juta dalam kegiatan bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. Saat itu, Indra Agus sedang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.
Sementara itu dalam surat eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Indra Agus menyebut kalau dakwaan jaksa tidak dapat menunjukkan locus delicti dari perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Selain itu, eksepsi terdakwa menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing melabrak surat edaran Jaksa Agung tentang tata cara penanganan perkara.
Hal yang lebih pokok, kuasa hukum Indra Agus juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehubungan dengan putusan praperadilan yang dimenangkan oleh kliennya Indra Agus pada 28 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.
"Demi hukum dan keadilan, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata kuasa hukum Indra Agus saat membacakan surat eksepsinya.
Usai pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, majelis hakim pun menyatakan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Kamis (18/11/2021) mendatang. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa Bangun Pasaribu SH, MH meminta agar sidang pembacaan putusan sela bisa dipercepat.
Bangun Pasaribu beralasan jadwal sidang putusan sela Kamis mendatang terlalu lama. Mengingat kliennya Indra Agus Lukman sudah memenangi gugatan praperadilan dan hakim tunggal PN Teluk Kuantan sudah membatalkan status tersangka Indra Agus.
"Demi rasa kemanusiaan dan keadilan kami memohon kepada majelis hakim agar hendaknya jadwal sidang putusan sela bisa dipercepat," kata Bangun Pasaribu.
Terhadap permintaan kuasa hukum Indra Agus tersebut majelis hakim tidak dapat mengabulkannya. Menurut hakim Dahlan, majelis hakim telah bermusyawarah dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Kamis mendatang.
"Kami telah bermusyawarah bahwa agenda pembacaan putusan sela pada Kamis mendatang. Kiranya dapat dipahami," kata hakim Dahlan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru.
Dengan demikian, 'nasib' Indra Agus akan ditentukan oleh palu trio majelis hakim Dahlan dkk pada Kamis mendatang. Apakah majelis hakim akan mengabulkan eksepsi Indra Agus atau sebaliknya akan melanjutkan agenda pemeriksaan perkara.
Kepala Dinas ESDM Riau non-aktif, Indra Lukman Agus yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi masih berstatus sebagai tahanan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Meski Indra Agus menang dalam gugatan praperadilan di PN Taluk Kuantan pada 28 Oktober lalu dan status tersangkanya sudah dibatalkan, namun perkaranya terus berlanjut. Indra Agus hingga kini masih berada dalam tahanan.
Hingga saat ini, Indra Agus tetap berada di Lapas Taluk Kuantan sejak ditahan oleh Kejari Kuansing pada 12 Oktober lalu.
Status Tahanan Hakim Tipikor
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) tidak bisa mengeluarkan Kadis ESDM (non-aktif) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman dari tahanan Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan, meski gugatan praperadilan Indra Agus sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, Kamis (28/10/2021) tadi. Soalnya, Kejari tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Indra Agus sebelum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lewat keterangan tertulis yang dikirim ke RiauBisa.com, Kamis (28/10/2021) malam, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan permintaan keluarga Indra Agus agar dikeluarkan dari tahanan lapas tidak bisa dipenuhi.
"Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tipikor berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor: 43/Pid.Sus.TPK/2021/ PN Pbr tanggal 22 Oktober 2021," kata Hadiman.
Ia menjelaskan pada tanggal 22 Oktober lalu perkara Indra Agus sudah dilimpahkan oleh Kejari Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menetapkan perintah penahanan selama 30 hari sejak 22 Oktober hingga 20 November mendatang. Indra dititipkan penahanannya di Lapas kelas II B Taluk Kuantan.
Jaksa Agung Perintahkan Eksaminasi Putusan Praperadilan
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah lisan untuk digelarnya eksaminasi putusan praperadilan Indra Agus. Jaksa Agung juga memerintahkan Jampidsus untuk melakukan evaluasi atas kekalahan Kejari Kuansing dalam gugatan praperadilan tersebut.
ST Burhanuddin juga mengaku tak segan untuk mencopot jabatan Kajari Kuansing jika hasil evaluasi penanganan perkara tersebut ditemukan penyimpangan.
Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY dan MA
Hakim tunggal Yosep Butarbutar SH yang mengabulkan gugatan praperadilan Indra Agus Lukman akan dilaporkan oleh Kejari Kuansing ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kuansing menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
Soalnya, hakim tunggal Yosep tidak memberikan kesempatan kepada Kejari Kuansing selaku termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan Rabu dan Kamis tadi.
"Hakim justru meminta kami langsung pada pembacaan kesimpulan. Jam sidang kesimpulan pukul 9 malam kemarin. Harusnya kami menghadirkan saksi dan ahli hari ini, Kamis," kata Hadiman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Pihaknya kaget karena hakim tunggal Yosep Butarbutar SH justru membacakan putusan perkara praperadilan, Kamis pagi tadi.
"Pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak kejaksaan dan tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari. Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari," kata Hadiman.
PN Taluk Kuantan Tak Takut Dilaporkan
Pengadilan Negeri Taluk Kuantan mempersilakan langkah Kejari Kuansing yang akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar SH ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hakim Yosep mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman dan menyatakan status tersangka tidak sah, Kamis (28/10/2021).
Laporan terhadap hakim Yosep karena Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses sidang. Kejari Kuansing menuding kalau Yosep memutus gugatan praperadilan sebelum 7 hari kerja sejak gugatan praperadilan dibacakan.
"Silakan saja untuk itu (mengadu ke KY). Itu hak setiap warga negara. Hakim kami tidak takut, justru bisa dilihat oleh masyarakat. Kami memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Wakil Ketua PN Taluk Kuantan, John Paul Mangunsong SH, MH kepada wartawan, Kamis (28/10/2021). (*)
BERITA TERKAIT :
Misteri Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing
Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi