SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

'Nasib' Kadis ESDM Riau Indra Agus Ditentukan Palu Hakim Dahlan Dkk Kamis Depan

Redaksi 11/11/2021  ❘  17:01 WIB • Daerah
Bagikan :

Kepala Dinas ESDM Riau non-aktif, Indra Agus Lukman. Foto: Net

SABANGMERAUKE, Riau - Majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Kadis ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman, Kamis (11/11/2021). Sidang beragenda tanggapan jaksa penuntut atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada siang Selasa (9/11/2021) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Kuansing membantah semua eksepsi terdakwa. Jaksa yakin dengan surat dakwaan dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara tersebut.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut menyatakan terdakwa Indra Agus melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indra Agus didakwa merugikan negara sebesar Rp 500 juta dalam kegiatan bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. Saat itu, Indra Agus sedang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.

Sementara itu dalam surat eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Indra Agus menyebut kalau dakwaan jaksa tidak dapat menunjukkan locus delicti dari perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Selain itu, eksepsi terdakwa menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing melabrak surat edaran Jaksa Agung tentang tata cara penanganan perkara.

Hal yang lebih pokok, kuasa hukum Indra Agus juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehubungan dengan putusan praperadilan yang dimenangkan oleh kliennya Indra Agus pada 28 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.

"Demi hukum dan keadilan, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata kuasa hukum Indra Agus saat membacakan surat eksepsinya.

Usai pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, majelis hakim pun menyatakan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Kamis (18/11/2021) mendatang. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa Bangun Pasaribu SH, MH meminta agar sidang pembacaan putusan sela bisa dipercepat.

Bangun Pasaribu beralasan jadwal sidang putusan sela Kamis mendatang terlalu lama. Mengingat kliennya Indra Agus Lukman sudah memenangi gugatan praperadilan dan hakim tunggal PN Teluk Kuantan sudah membatalkan status tersangka Indra Agus.

"Demi rasa kemanusiaan dan keadilan kami memohon kepada majelis hakim agar hendaknya jadwal sidang putusan sela bisa dipercepat," kata Bangun Pasaribu.

Terhadap permintaan kuasa hukum Indra Agus tersebut majelis hakim tidak dapat mengabulkannya. Menurut hakim Dahlan, majelis hakim telah bermusyawarah dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Kamis mendatang.

"Kami telah bermusyawarah bahwa agenda pembacaan putusan sela pada Kamis mendatang. Kiranya dapat dipahami," kata hakim Dahlan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru.

Dengan demikian, 'nasib' Indra Agus akan ditentukan oleh palu trio majelis hakim Dahlan dkk pada Kamis mendatang. Apakah majelis hakim akan mengabulkan eksepsi Indra Agus atau sebaliknya akan melanjutkan agenda pemeriksaan perkara.

Kepala Dinas ESDM Riau non-aktif, Indra Lukman Agus yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi masih berstatus sebagai tahanan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Meski Indra Agus menang dalam gugatan praperadilan di PN Taluk Kuantan pada 28 Oktober lalu dan status tersangkanya sudah dibatalkan, namun perkaranya terus berlanjut. Indra Agus hingga kini masih berada dalam tahanan.

Hingga saat ini, Indra Agus tetap berada di Lapas Taluk Kuantan sejak ditahan oleh Kejari Kuansing pada 12 Oktober lalu. 

 

Status Tahanan Hakim Tipikor

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) tidak bisa mengeluarkan Kadis ESDM (non-aktif) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman dari tahanan Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan, meski gugatan praperadilan Indra Agus sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, Kamis (28/10/2021) tadi. Soalnya, Kejari tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Indra Agus sebelum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

 

Lewat keterangan tertulis yang dikirim ke RiauBisa.com, Kamis (28/10/2021) malam, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan permintaan keluarga Indra Agus agar dikeluarkan dari tahanan lapas tidak bisa dipenuhi.

"Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tipikor berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor: 43/Pid.Sus.TPK/2021/ PN Pbr tanggal 22 Oktober 2021," kata Hadiman.

Ia menjelaskan pada tanggal 22 Oktober lalu perkara Indra Agus sudah dilimpahkan oleh Kejari Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menetapkan perintah penahanan selama 30 hari sejak 22 Oktober hingga 20 November mendatang. Indra dititipkan penahanannya di Lapas kelas II B Taluk Kuantan.

 

Jaksa Agung Perintahkan Eksaminasi Putusan Praperadilan

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah lisan untuk digelarnya eksaminasi putusan praperadilan Indra Agus. Jaksa Agung juga memerintahkan Jampidsus untuk melakukan evaluasi atas kekalahan Kejari Kuansing dalam gugatan praperadilan tersebut.

ST Burhanuddin juga mengaku tak segan untuk mencopot jabatan Kajari Kuansing jika hasil evaluasi penanganan perkara tersebut ditemukan penyimpangan.

 

Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY dan MA

Hakim tunggal Yosep Butarbutar SH yang mengabulkan gugatan praperadilan Indra Agus Lukman akan dilaporkan oleh Kejari Kuansing ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kuansing menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021) lalu.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.

 

Soalnya, hakim tunggal Yosep tidak memberikan kesempatan kepada Kejari Kuansing selaku termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan Rabu dan Kamis tadi.

"Hakim justru meminta kami langsung pada pembacaan kesimpulan. Jam sidang kesimpulan pukul 9 malam kemarin. Harusnya kami menghadirkan saksi dan ahli hari ini, Kamis," kata Hadiman, Kamis (28/10/2021) lalu.

Pihaknya kaget karena hakim tunggal Yosep Butarbutar SH justru membacakan putusan perkara praperadilan, Kamis pagi tadi.

"Pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak kejaksaan dan tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari. Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari," kata  Hadiman. 

 

PN Taluk Kuantan Tak Takut Dilaporkan

Pengadilan Negeri Taluk Kuantan mempersilakan langkah Kejari Kuansing yang akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar SH ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hakim Yosep mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman dan menyatakan status tersangka tidak sah, Kamis (28/10/2021).

Laporan terhadap hakim Yosep karena Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses sidang. Kejari Kuansing menuding kalau Yosep memutus gugatan praperadilan sebelum 7 hari kerja sejak gugatan praperadilan dibacakan. 

"Silakan saja untuk itu (mengadu ke KY). Itu hak setiap warga negara. Hakim kami tidak takut, justru bisa dilihat oleh masyarakat. Kami memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Wakil Ketua PN Taluk Kuantan, John Paul Mangunsong SH, MH kepada wartawan, Kamis (28/10/2021). (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Indra Agus LukmanKadis ESDM Riau TersangkaPraperadilanPengadilan Tipikor PekanbaruKejari Kuansin

BERITA TERKAIT :

  • Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi
    Misteri Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing

    Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi

    Daerah •
    10/11/2021 ❘ 00:32 WIB
  • Jaksa Agung Evaluasi Kekalahan Kejari Kuansing Lawan Tersangka Kadis ESDM Riau Indra Agus: Jangan Main-main, Saya Tak Segan Menyingkirkan Anda!
    Jejak Lama Kadis ESDM Riau

    Jaksa Agung Evaluasi Kekalahan Kejari Kuansing Lawan Tersangka Kadis ESDM Riau Indra Agus: Jangan Main-main, Saya Tak Segan Menyingkirkan Anda!

    Nasional •
    02/11/2021 ❘ 21:55 WIB
  • Ini Alasan Kejaksaan Tak Masukkan Wabup Kuansing Halim ke Berkas Perkara Terdakwa Mursini, Meski Ada Bukti Pengembalian Uang
    Korupsi APBD Kuantan Singingi

    Ini Alasan Kejaksaan Tak Masukkan Wabup Kuansing Halim ke Berkas Perkara Terdakwa Mursini, Meski Ada Bukti Pengembalian Uang

    Nasional •
    01/11/2021 ❘ 19:02 WIB
  • KY dan MA Didesak Periksa Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Vonis 2 Tahun Penjara Korupsi Rp 114 Miliar Perkara KPK

    KY dan MA Didesak Periksa Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Vonis 2 Tahun Penjara Korupsi Rp 114 Miliar Perkara KPK

    Hukrim •
    01/11/2021 ❘ 10:53 WIB
  • Putusan 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 114 Miliar di Riau Dinilai Langgar Peraturan Mahkamah Agung

    Putusan 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 114 Miliar di Riau Dinilai Langgar Peraturan Mahkamah Agung

    Hukrim •
    25/10/2021 ❘ 22:02 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan