Jejak Lama Kadis ESDM Riau
Jaksa Agung Evaluasi Kekalahan Kejari Kuansing Lawan Tersangka Kadis ESDM Riau Indra Agus: Jangan Main-main, Saya Tak Segan Menyingkirkan Anda!
SABANGMERAUKE, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin angkat bicara terkait kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman. Jaksa Agung memerintahkan JAM Pidsus melakukan evaluasi kekalahan tersebut dengan melakukan eksaminasi untuk menguji dan menilai putusan hakim.
"Jadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi, perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis dilansir Merdeka.com, Selasa (2/11/2021).
Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajarannya baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk lakukan evaluasi guna perbaikan marwah kejaksaan.
"Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban," tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Yosep Butarbutar SH mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Agus. Penetapan dan penahanan Indra Agus dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, sehingga harus dibatalkan.
Atas putusan tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Hadiman menilai putusan hakim janggal karena sidang hanya berlangsung 4 hari dari batas 7 hari sesuai KUHAP. Selain itu, Hadiman mengklaim hakim membatasi kejaksaan dalam mengajukan saksi dan ahli.
Jaksa Agung, Burhanuddin mengaku mendukung langkah pelaporan yang dilakukan jajarannya ke Komisi Yudisial (KY) sejauh sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi dukungan itu, lanjut Burhanuddin, tetap dibarengi dengan evaluasi secara internal terhadap Kejari Kuansing untuk memastikan adakah kesalahan prosedur yang dilanggar.
"Jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan. Begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain harus dilakukan dengan perhitungan. Pasalnya, profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.
"Untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah. Serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain," tambahnya.
Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membangun dan menjalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.
Untuk itu Jaksa Agung telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi untuk menguji dan menilai putusan Hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum acaranya, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Kekalahan Kejari Kuansing terhadap Indra Agus menambah deretan dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi di Negeri Pacu Jalur tersebut. Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah mengalami dua kali kekalahan.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 12 Oktober lalu oleh Kejari Kuansing. Sejak saat itu ia juga langsung ditahan. Penyidik Kejari Kuansing menyatakan Indra terlibat dalam dugaan korupsi bimbingan teknis dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 500 juta.
Belakangan dalam persidangan praperadilan, terungkap kalau status tersangka Indra Agus telah diterbitkan SP3. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka Indra Agus tidak sah dan cacat hukum.
Menang Praperadilan, Indra Agus masih Ditahan
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) tidak bisa mengeluarkan Kadis ESDM (non-aktif) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman dari tahanan Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan, meski gugatan praperadilan Indra Agus sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, Kamis (28/10/2021) tadi. Soalnya, Kejari tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Indra Agus sebelum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lewat keterangan tertulis yang dikirim ke RiauBisa.com, Kamis (28/10/2021) malam, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan permintaan keluarga Indra Agus agar dikeluarkan dari tahanan lapas tidak bisa dipenuhi.
"Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tipikor berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor: 43/Pid.Sus.TPK/2021/ PN Pbr tanggal 22 Oktober 2021," kata Hadiman.
Ia menjelaskan pada tanggal 22 Oktober lalu perkara Indra Agus sudah dilimpahkan oleh Kejari Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menetapkan perintah penahanan selama 30 hari sejak 22 Oktober hingga 20 November mendatang. Indra dititipkan penahanannya di Lapas kelas II B Taluk Kuantan.
"Bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus dari lapas, kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan hakim Pengadilan Tipikor. Kami akan mengeluarkan setelah ada persetujuan tertulis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Hadiman. (*)