SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jejak Lama Kadis ESDM Riau

Jaksa Agung Evaluasi Kekalahan Kejari Kuansing Lawan Tersangka Kadis ESDM Riau Indra Agus: Jangan Main-main, Saya Tak Segan Menyingkirkan Anda!

Redaksi 02/11/2021  ❘  21:55 WIB • Nasional
Bagikan :
Jaksa Agung Evaluasi Kekalahan Kejari Kuansing Lawan Tersangka Kadis ESDM Riau Indra Agus: Jangan Main-main, Saya Tak Segan Menyingkirkan Anda!

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Foto: Net

SABANGMERAUKE, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin angkat bicara terkait kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman. Jaksa Agung memerintahkan JAM Pidsus melakukan evaluasi kekalahan tersebut dengan melakukan eksaminasi untuk menguji dan menilai putusan hakim.

"Jadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi, perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis dilansir Merdeka.com, Selasa (2/11/2021).

Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajarannya baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk lakukan evaluasi guna perbaikan marwah kejaksaan.

"Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban," tegasnya. 

Diwartakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Yosep Butarbutar SH mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Agus. Penetapan dan penahanan Indra Agus dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, sehingga harus dibatalkan.

Atas putusan tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Hadiman menilai putusan hakim janggal karena sidang hanya berlangsung 4 hari dari batas 7 hari sesuai KUHAP. Selain itu, Hadiman mengklaim hakim membatasi kejaksaan dalam mengajukan saksi dan ahli.

Jaksa Agung, Burhanuddin mengaku mendukung langkah pelaporan yang dilakukan jajarannya ke Komisi Yudisial (KY) sejauh sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi dukungan itu, lanjut Burhanuddin, tetap dibarengi dengan evaluasi secara internal terhadap Kejari Kuansing untuk memastikan adakah kesalahan prosedur yang dilanggar.

"Jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," tegasnya.

Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan. Begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain harus dilakukan dengan perhitungan. Pasalnya, profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.

"Untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah. Serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain," tambahnya.

 

Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membangun dan menjalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.

Untuk itu Jaksa Agung telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi untuk menguji dan menilai putusan Hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum acaranya, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Kekalahan Kejari Kuansing terhadap Indra Agus menambah deretan dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi di Negeri Pacu Jalur tersebut. Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah mengalami dua kali kekalahan.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 12 Oktober lalu oleh Kejari Kuansing. Sejak saat itu ia juga langsung ditahan. Penyidik Kejari Kuansing menyatakan Indra terlibat dalam dugaan korupsi bimbingan teknis dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 500 juta. 

Belakangan dalam persidangan praperadilan, terungkap kalau status tersangka Indra Agus telah diterbitkan SP3. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka Indra Agus tidak sah dan cacat hukum.

 

Menang Praperadilan, Indra Agus masih Ditahan

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) tidak bisa mengeluarkan Kadis ESDM (non-aktif) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman dari tahanan Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan, meski gugatan praperadilan Indra Agus sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, Kamis (28/10/2021) tadi. Soalnya, Kejari tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Indra Agus sebelum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Lewat keterangan tertulis yang dikirim ke RiauBisa.com, Kamis (28/10/2021) malam, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan permintaan keluarga Indra Agus agar dikeluarkan dari tahanan lapas tidak bisa dipenuhi.

"Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tipikor berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor: 43/Pid.Sus.TPK/2021/ PN Pbr tanggal 22 Oktober 2021," kata Hadiman.

 

Ia menjelaskan pada tanggal 22 Oktober lalu perkara Indra Agus sudah dilimpahkan oleh Kejari Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menetapkan perintah penahanan selama 30 hari sejak 22 Oktober hingga 20 November mendatang. Indra dititipkan penahanannya di Lapas kelas II B Taluk Kuantan.

"Bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus dari lapas, kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan hakim Pengadilan Tipikor. Kami akan mengeluarkan setelah ada persetujuan tertulis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Hadiman. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Jaksa AgungIndra Agus LukmanKejari KuansingKalah Praperadilan

BERITA TERKAIT :

  • Ini Alasan Kejaksaan Tak Masukkan Wabup Kuansing Halim ke Berkas Perkara Terdakwa Mursini, Meski Ada Bukti Pengembalian Uang
    Korupsi APBD Kuantan Singingi

    Ini Alasan Kejaksaan Tak Masukkan Wabup Kuansing Halim ke Berkas Perkara Terdakwa Mursini, Meski Ada Bukti Pengembalian Uang

    Nasional •
    01/11/2021 ❘ 19:02 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan