KY dan MA Didesak Periksa Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Vonis 2 Tahun Penjara Korupsi Rp 114 Miliar Perkara KPK
SABANGMERAUKE, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan Bersih (KPPB) Indonesia mendesak agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap trio majelis hakim yang menghukum terdakwa korupsi proyek jalan di Bengkalis vonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar.
Koalisi Peradilan menilai vonis hakim tersebut menciderai rasa keadilan rakyat. Vonis ringan kasus korupsi jumbo itu seolah menunjukkan kalau perkara korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa, namun kejahatan yang biasa-biasa saja.
"Pemberantasan korupsi harusnya memberikan efek jera dan juga pemulihan kerugian negara dari perampokan yang dilakukan para koruptor. Pengadilan seyogianya menjadi benteng terakhir untuk memberikan hukuman maksimal bagi para koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara yang menyebabkan rakyat sengsara dan negara tak maju-maju juga," terang Koordinator KPPB Indonesia, Raden Batubara dalam keterangan tertulis diterima Sabang Merauke News, Senin (1/11/2021).
Namun kata Raden, dalam kenyataannya sejumlah putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tidak memberikan penghukuman maksimal para koruptor dan juga tidak memulihkan kerugian yang sudah diderita oleh negara.
KPPB Indonesia juga akan menggelar eksaminasi publik dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana korupsi, akademisi dan aktivis antikorupsi.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yakni Handoko dan Melia Boentara masing-masing merupakan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Perusahaan itu merupakan kontraktor proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu di Bengkalis, Riau.
Handoko dihukum selama 2 tahun penjara tanpa membayar uang pengganti kerugian negara. Sementara, Melia yang merupakan istri Handoko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar. Padahal KPK dalam dakwaan dan tuntutannya berdasarkan audit BPK-RI menghitung kerugian negara sebesar Rp 114 miliar.
Uang sebesar Rp 4 miliar mengalir ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Bengkalis dan orang dekat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Sementara sisanya sebesar Rp 110 miliar menjadi tanggung jawab kedua terdakwa.
Jaksa KPK menuntut hukuman 8 tahun penjara dan membayar hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar kepada kedua terdakwa. KPK telah mendaftarkan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara ini diketuai oleh Lilin Herlina yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru. Dua hakim anggota yakni Dedi Kuswara dan Darlina Darmis. Dikabarkan dalam pekan ini, hakim Lilin Herlina akan dipromosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Berikut pernyataan sikap dari KPPB Indonesia
1. Menolak dan menyatakan putusan perkara tersebut di atas telah melukai rasa keadilan masyarakat. Putusan tersebut tidak mencerminkan lagi korupsi sebagai tindakan kejahatan luar biasa, melainkan sekadar kejahatan biasa-biasa saja.
2. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut dinilai telah bertentangan dan melabrak Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman perkara korupsi pasal 2 dan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut di atas.
4. Mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
5. Melakukan penilaian dan evaluasi kerja terhadap majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara Tipikor di atas dan apabila ditemukan praktik penyimpangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan intensif bersifat khusus terhadap latar belakang putusan, sekaligus terhadap proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
7. KPPB Indonesia akan melakukan gelar eksaminasi putusan tersebut di atas untuk menganalisis putusan perkara sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka KPK
Tiba di Gedung KPK, Bupati Kuansing Seret Koper Warna Ungu