Kadis ESDM Riau Indra Agus Divonis Bebas, Ini Putusan Lengkap Pengadilan Tipikor Pekanbaru
SM News, Riau - Majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Kepala Dinas ESDM Riau non-aktif, Indra Agus Lukman dalam kasus dugaan korupsi bimtek APBD Kuansing 2013. Vonis tersebut dibacakan dalam putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH, Kamis (18/11/2021).
Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan dapat menerima eksepsi terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut Kejari Kuansing yang menangani perkara ini. Berikut isi lengkap amar putusan yang dibacakan oleh Dahlan didampingi dua anggota majelis hakim yakni Iwan Irawan SH dan Andrian Hasiholan Hutagalung SH, MH.
Mengadili:
1. Menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Agus Lukman.
2. Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Tlk
3. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum no reg perkara: PDS-07/L.4.18/Ft.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tidak dapat diterima.
4. Menetapkan perkara tipikor register perkara no: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Indra Agus Lukman tersebut dihentikan pemeriksaannya.
5. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan rutan dan memerintahkan penuntut umum Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini dibacakan.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai divonis bebas, penasihat hukum terdakwa, Bangun menyatakan pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut.
"Kita upayakan hari ini klien kami harus dilepaskan dari tahanan sesuai putusan majelis hakim," kata Bangun.
Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejari Kuansing dalam surat dakwaannya menyatakan Indra Agus melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indra Agus didakwa merugikan negara sebesar Rp 500 juta dalam kegiatan bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. Saat itu, Indra Agus sedang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.
Sementara itu dalam surat eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Indra Agus menyebut kalau dakwaan jaksa tidak dapat menunjukkan locus delicti dari perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Selain itu, eksepsi terdakwa menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing melabrak surat edaran Jaksa Agung tentang tata cara penanganan perkara.
Hal yang lebih pokok, kuasa hukum Indra Agus juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehubungan dengan putusan praperadilan yang dimenangkan oleh kliennya Indra Agus pada 28 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.
Jaksa Agung Perintahkan Eksaminasi Putusan Praperadilan
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah lisan untuk digelarnya eksaminasi putusan praperadilan Indra Agus. Jaksa Agung juga memerintahkan Jampidsus untuk melakukan evaluasi atas kekalahan Kejari Kuansing dalam gugatan praperadilan tersebut.
ST Burhanuddin juga mengaku tak segan untuk mencopot jabatan Kajari Kuansing jika hasil evaluasi penanganan perkara tersebut ditemukan penyimpangan.
Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY dan MA
Hakim tunggal Yosep Butarbutar SH yang mengabulkan gugatan praperadilan Indra Agus Lukman akan dilaporkan oleh Kejari Kuansing ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kuansing menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
Soalnya, hakim tunggal Yosep tidak memberikan kesempatan kepada Kejari Kuansing selaku termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan Rabu dan Kamis tadi.
"Hakim justru meminta kami langsung pada pembacaan kesimpulan. Jam sidang kesimpulan pukul 9 malam kemarin. Harusnya kami menghadirkan saksi dan ahli hari ini, Kamis," kata Hadiman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Pihaknya kaget karena hakim tunggal Yosep Butarbutar SH justru membacakan putusan perkara praperadilan, Kamis pagi tadi.
"Pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak kejaksaan dan tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari. Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari," kata Hadiman.
PN Taluk Kuantan Tak Takut Dilaporkan
Pengadilan Negeri Taluk Kuantan mempersilakan langkah Kejari Kuansing yang akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar SH ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hakim Yosep mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman dan menyatakan status tersangka tidak sah, Kamis (28/10/2021).
Laporan terhadap hakim Yosep karena Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses sidang. Kejari Kuansing menuding kalau Yosep memutus gugatan praperadilan sebelum 7 hari kerja sejak gugatan praperadilan dibacakan.
"Silakan saja untuk itu (mengadu ke KY). Itu hak setiap warga negara. Hakim kami tidak takut, justru bisa dilihat oleh masyarakat. Kami memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Wakil Ketua PN Taluk Kuantan, John Paul Mangunsong SH, MH kepada wartawan, Kamis (28/10/2021). (*)