Kejari Kuansing Bebaskan Dari Lapas, Kadis ESDM Riau Indra Agus Disambut Ratusan Warga
SM News, Kuansing - Ratusan warga menyambut pembebasan Kadis ESDM Riau non-aktif, Indra Agus Lukman saat dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Teluk Kuantan, Kamis (18/11/2021) sore tadi. Warga menyambut keluarnya Indra Agus dari jerat hukum pasca vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mengeluarkan Indra Agus dari tahanan menindaklanjuti perintah putusan majelis hakim yang dibacakan siang tadi. Ratusan warga yang berasal dari Sentajo Raya sudah menunggu di depan Lapas Teluk Kuantan sejak mendengar vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru siang tadi. Indra Agus memang berasal dari Kecamatan Sentajo Raya.
"Alhamdullilah, berkat doa kita semua. Saya dapat bebas bertemu dengan sanak keluarga," kata Indra Agus usai keluar dari Lapas Teluk Kuantan.
Penasihat hukumnya, Bangun SH, MH menyatakan warga antusias menyambut dibebaskannya Indra Agus dari tahanan.
"Malam ini juga ada acara doa syukuran dengan keluarga dan kerabat. Warga menanti-nantikan dilepaskannya Indra Agus dari tadi siang," kata Bangun kepada SM News usai magrib tadi.
Sebelumnya siang tadi majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam putusan selanya menjatuhkan vonis bebas terhadap Indra Agus. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH, Kamis (18/11/2021).
Majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut Kejari Kuansing yang menangani perkara ini. Berikut isi lengkap amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Dahlan didampingi dua anggota majelis hakim yakni Iwan Irawan SH dan Andrian Hasiholan Hutagalung SH, MH.
Mengadili:
1. Menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Agus Lukman.
2. Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Tlk
3. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum no reg perkara: PDS-07/L.4.18/Ft.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tidak dapat diterima.
4. Menetapkan perkara tipikor register perkara no: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Indra Agus Lukman tersebut dihentikan pemeriksaannya.
5. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan rutan dan memerintahkan penuntut umum Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini dibacakan.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kejari Kuansing Kaji Putusan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mempersiapkan upaya perlawanan terhadap vonis bebas majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Kepala Dinas ESDM Riau non-aktif, Indra Agus Lukman dalam kasus dugaan korupsi bimtek APBD Kuansing 2013, Kamis (18/11/2021) siang tadi. Kejari Kuansing akan mengkaji putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan menggunakan waktu yang ada untuk memikirkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut," kata Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH saat dikonfirmasi SM News, Kamis sore.
Hadiman menegaskan bisa saja pihaknya melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tersebut.
"Kami pelajari dulu nanti putusan sela dari hakim karena kami belum menerima apa-apa saja pertimbangan hakim dalam putusan tersebut," jelas Hadiman.
Hadiman menegaskan pihaknya siap untuk menjalankan perintah hakim mengeluarkan Indra Agus dari tahanan Lapas Kuansing. Meski Pengadilan Tipikor Pekanbaru baru saja menetapkan perpanjangan masa tahanan sampai 60 hari ke depan.
"Jika ada putusan hakim memerintahkan tahanan dikeluarkan, maka akan kami keluarkan. Padahal majelis hakim sudah membuat perpanjangan penahanan selama 60 hari terhadap terdakwa IAL," kata Hadiman.
Jaksa Agung Perintahkan Eksaminasi Putusan Praperadilan
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah lisan untuk digelarnya eksaminasi putusan praperadilan Indra Agus. Jaksa Agung juga memerintahkan Jampidsus untuk melakukan evaluasi atas kekalahan Kejari Kuansing dalam gugatan praperadilan tersebut.
ST Burhanuddin juga mengaku tak segan untuk mencopot jabatan Kajari Kuansing jika hasil evaluasi penanganan perkara tersebut ditemukan penyimpangan.
Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY dan MA
Hakim tunggal Yosep Butarbutar SH yang mengabulkan gugatan praperadilan Indra Agus Lukman akan dilaporkan oleh Kejari Kuansing ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kuansing menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
Soalnya, hakim tunggal Yosep tidak memberikan kesempatan kepada Kejari Kuansing selaku termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan Rabu dan Kamis tadi.
"Hakim justru meminta kami langsung pada pembacaan kesimpulan. Jam sidang kesimpulan pukul 9 malam kemarin. Harusnya kami menghadirkan saksi dan ahli hari ini, Kamis," kata Hadiman, Kamis (28/10/2021) lalu.
Pihaknya kaget karena hakim tunggal Yosep Butarbutar SH justru membacakan putusan perkara praperadilan, Kamis pagi tadi.
"Pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak kejaksaan dan tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari. Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari," kata Hadiman.
PN Taluk Kuantan Tak Takut Dilaporkan
Pengadilan Negeri Taluk Kuantan mempersilakan langkah Kejari Kuansing yang akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar SH ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hakim Yosep mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman dan menyatakan status tersangka tidak sah, Kamis (28/10/2021).
Laporan terhadap hakim Yosep karena Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses sidang. Kejari Kuansing menuding kalau Yosep memutus gugatan praperadilan sebelum 7 hari kerja sejak gugatan praperadilan dibacakan.
"Silakan saja untuk itu (mengadu ke KY). Itu hak setiap warga negara. Hakim kami tidak takut, justru bisa dilihat oleh masyarakat. Kami memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Wakil Ketua PN Taluk Kuantan, John Paul Mangunsong SH, MH kepada wartawan, Kamis (28/10/2021). (*)