Anggaran Toilet Sekolah Rp 98 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi
SM News, Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan toilet sekolah dengan total anggaran Rp 98 miliar. Komisi antirasuah mengendus ada dugaan penyimpangan pada proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut diduga ada penyimpangan hingga pemborosan dalam proyek toilet tersebut.
Sebagian toilet yang belum sempat digunakan sudah mengalami kerusakan. Sementara pemerintah Kabupaten Bekasi menggelontorkan anggaran mencapai Rp98 miliar untuk 448 pembangunan toilet sekolah itu.
"Itu kan salah satu bentuk pemborosan atau penyimpangan," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Alex pun meminta masyarakat bersabar. Pihaknya, masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek toilet tersebut.
"Biarkan dulu teman-teman penyelidik untuk mendalami kasusnya itu. Belum jadi perkara kan. Kalau sudah masuk penyidikan baru perkara dan dilakukan ekspos," ujarnya.
Berdasarkan situs lpse.bekasikab.go.id, sumber dana untuk pembangunan toilet berasal dari APBD Kabupaten Bekasi 2020.
Dalam situs itu juga disebutkan, pagu anggaran yang disediakan mencapai Rp198,5 juta untuk tiap unit toilet sekolah.
Adapun total toilet yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi berjumlah 488 toilet yang tersebar di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masih meminta keterangan sejumlah pihak dugaan korupsi pembangunan toilet sekolah di Bekasi.
"Sejauh ini masih pengumpulan bahan keterangan dalam rangka penyelidikan," ucap Ali beberapa waktu lalu.
Ali menyebut proses penyelidikan yang masih berlangsung oleh tim KPK, untuk terus mencari peristiwa pidana dalam perkara itu.
"Penyelidikan merupakan kegiatan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud," tuturnya. (*)