Dugaan Korupsi Rapid Test Covid-19, Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti Diserahkan ke Kejati Riau
SM News, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyerahkan perkara (tahap II) dugaan korupsi tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH ke jaksa penuntut Kejati Riau, Selasa (16/11/2021). MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Covid-19 dengan modus menjual peralatan rapid test untuk kepentingan pribadi.
Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous menerangkan tersangka MH oleh penyidik Polda Riau dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 dan pasal 9 atau pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka MH saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," terang Marvelous, Selasa sore.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang menangkap MH pada Jumat, 17 September lalu. Kapolda Riau Irjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers saat itu menyatakan MH menilap barang milik negara berupa alat rapid test Covid-19 sebanyak 3.000 unit.
Padahal, alat kesehatan itu mestinya diperuntukkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
"Tersangka tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan disimpan di klinik pribadi tersangka. Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung.
Alat kesehatan itu sebagian sudah distribusikan, tetapi sebagian dijual kepada masyarakat di klinik milik MH untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka menyelewengkan bantuan alat rapid test dan dijual di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi. Sebagian memang sudah ada yang didistribusikan secara gratis, dan sebagian dikomersilkan," kata Agung.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti, tetapi kelanjutannya diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Dari awal pelaku memang sudah menyalahi aturan. Sebab, bantuan alat rapid test itu tidak ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di klinik pribadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes (Pol) Ferry Irawan.
Pelaku diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Bawaslu Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas se-Kepulauan Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye.
Pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan tanggal 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang sehingga totalnya berjumlah 641 orang. Adapun nilai pelayanan tersebut yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp96 juta lebih sesuai kuitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti. (*)