Kalah Berperkara Lawan TNI AL, Masyarakat Adat Segel dan Rusak Kantor Pengadilan
SM News, Maluku - Dipicu putusan majelis hakim yang memenangkan TNI Angkatan Laut, warga menyegel kantor Pengadilan Negeri Dobo, Maluku. Warga juga merusak gedung pengadilan karena kecewa dengan putusan tersebut, Rabu (17/11/2021).
"Mereka (TNI-AL) boleh menang surat, namun tanah ini adalah milik masyarakat adat Aru," kata salah satu tokoh adat, Amad Naflery dilansir INews.id.
Menurut dia, aksi masyarakat adat Aru ini terjadi sejak siang hari setelah ketua majelis hakim PN Dobo, Bukti Firmansyah, menolak gugatan masyarakat adat Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Tengah Timur.
Lalu majelis hakim menyatakan tanah seluas 689 hektare adalah milik TNI AL. Spontan reaksi warga langsung terlihat geram. Anak-anak hingga orang tua mendatangi kantor PN Dobo dan merusak gedung hingga akhirnya menyegelnya.
Sejumlah personel Polres Aru didukung aparat Brimob dan TNI AD dari satuan Koramil 1503 Dobo tidak bisa membendung dari warga adat Aru yang terus mengamuk karena kecewa dengan keputusan pengadilan.
Pegawai PN Dobo, Jimmy, membenarkan adanya aksi perusakan ini. Dia mendapat kabar tersebut dari rekan-rekannya, sebab dirinya sedang berada di Kota Ambon untuk mengurus keluarganya yang sakit.
"Iya benar, dirusak massa," ujarnya. (*)