Garuda Indonesia Selamat dari Gugatan Pailit
SABANGMERAUKE, JAKARTA - Maskapai penerbangan milik pemerintah Garuda Indonesia selamat dari gugatan pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak fugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Gugatan PKPU diajukan PT My Indo Airlines (MYIA).
Kabar penolakan PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disampaikan langsung Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada wartawan.
PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ujar Irfan, Kamis (21/10/2021).
Usai penolakan tersebut, Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Bahkan, menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.
Untuk diketahui, putusan sidang PKPU menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.
Maskapai penerbangan plat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.
Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia. (*)