Beasiswa S3 Pemprov Riau Dinilai Diskriminatif, Mahasiswa Layangkan Gugatan PTUN
SABANGMERAUKE, Riau - Program bantuan pendidikan untuk mahasiswa program doktoral (S3) Pemprov Riau digugat ke PTUN. Penyebabnya karena realisasi program beasiswa itu dinilai diskriminatif dalam penetapan persyaratan dan ketentuan bagi calon penerima.
Gugatan PTUN untuk pembatalan program beasiswa tersebut sudah dilayangkan ke PTUN Pekanbaru dan telah berlangsung 3 kali sidang persiapan.
"Pemprov telah melakukan diskriminasi dalam penetapan persyaratan bagi calon penerima beasiswa. Sehingga kami menempuh upaya hukum agar ketentuan persyaratan tersebut dibatalkan," kata Gusri Putra Dodi kepada media, Kamis (11/11/2021).
Salah satu syarat calon penerima beasiswa S3 yang dinilai diskriminatif tersebut yakni ketentuan kalau penerima beasiswa merupakan putra daerah Riau. Pemprov Riau memberi batasan defenisi yakni salah satu orang tua (bapak/ ibu) calon penerima lahir di Riau dan atau sudah tinggal di Riau paling sedikitnya 10 tahun.
Menurut Gusri, syarat kependudukan seseorang ditentukan berdasarkan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP). Dokumen KTP-lah yang menjadi rujukan identitas kependudukan warga negara.
Persyaratan lain yang dinilai diskriminatif adalah penentuan kampus-kampus tertentu yang dapat menerima bantuan beasiswa. Menurut Gusri, seharusnya program beasiswa tersebut bisa diberikan kepada mahasiswa doktoral di kampus mana saja. Sepanjang memenuhi kriteria indeks prestasi kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan dan keterangan aktif kuliah.
"Seharusnya beasiswa itu diberikan untuk setiap mahasiswa yang berkuliah di kampus mana saja. Tidak dibatasi hanya kampus tertentu," kata Gusri yang mengambil kuliah di Universitas Jambi.
Menurut Gusri, ketentuan dan persyaratan beasiswa Pemprov Riau tersebut telah melanggar undang-undang administrasi publik, sistem pendidikan nasional dan hak asasi manusia.
Selain Gusri, ada dua mahasiswa lainnya yang menggugat Pemprov Riau yakni Khairul Azwar Anas, dan Feby Sutama Harahap.
Pemprov Riau membantah tudingan persyaratan beasiswa S3 diskriminatif. Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam penetapan persyaratan beasiswa tersebut.
Menurutnya, pembatasan jumlah kampus sebagai tempat berkuliah mahasiswa calon penerima didasarkan pada perankingan terbaik kampus di Indonesia. Pemprov Riau ingin program beasiswa ini diberikan untuk peningkatan kualitas anak-anak Riau yang didasarkan pada perankingan universitas.
Soal syarat kependudukan dimana salah satu orang tua calon penerima beasiswa harus lahir di Riau dan berdomisili sekurang-kurangnya 10 tahun bukan merupakan bentuk diskriminasi. Ia menyontohkan Pemprov DI Yogyakarta yang juga menetapkan kriteria tersebut.
"Itu tidak di Riau saja. Di Yogyakarta juga seperti itu," kata Yan seraya menyatakan Pemprov Riau siap menghadapi gugatan PTUN ketiga mahasiswa asal Riau tersebut. (*)