Kaum Istri di Kotamobagu Banyak Gugat Cerai Suami Didominasi Faktor Ekonomi
SABANGMERAUKE, SULUT - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Kotamobagu tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020.
"Di tahun 2020 angka perceraian sebanyak 413 perkara, dibandingkan tahun 2021 bulan september sebanyak 245 perkara," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu, Teddy Lahati, Jumat (15/10/2021) dilansir Tribun Manado.
Teddy merinci, di tahun 2021 cetai talak ada 56 perkara dan cerai gugat ada 189 perkara.
"Jadi total 245 perkara sampai bulan september karena Oktober belum habis," ungkap Teddy.
Ia menuturkan, yang paling dominan mengajukan gugatan perceraian adalah perempuan.
Alasan mengajukan gugatan beragam. Dari soal masalah ekonomi, nafkah, ketidakjujuran suami, atau suami tidak terbuka soal penghasilan.
"Ada juga penghasilan suami diberikan kepada istri namun kemudian diambil kembali," terang dia.
Dari semua gugatan, gugatan yang menurut dia paling sulit diselesaikan adalah gugatan perceraian karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan. (*)