Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!
Sikap resmi Gerindra muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap jabatan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Sikap resmi Gerindra muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap jabatan. Kasus tersebut menjadi perhatian karena Suhardiman masih berstatus kader Partai Gerindra. Partai memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyampaikan Gerindra konsisten mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap tersebut mengikuti arahan Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum dinilai berlaku sama terhadap seluruh pejabat negara.
“Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait penegakan korupsi,” ujar Sugiat Santoso, Kamis. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen partai menghadapi kasus melibatkan kader sendiri. Gerindra tidak mencampuri proses penyidikan berlangsung di KPK.
Sugiat menegaskan partainya tidak membedakan perlakuan terhadap kader tersangkut perkara korupsi. Semua pihak tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum berlaku. Prinsip tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan jabatan maupun kedekatan politik.
“Gerindra tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang tersangkut masalah korupsi,” tegas Sugiat. Seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Partai memilih menghormati mekanisme penyidikan hingga persidangan.
Menurut Sugiat, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Jabatan publik merupakan amanah sehingga harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan berlaku.
Sugiat juga menyinggung penanganan dugaan korupsi pada program prioritas Makan Bergizi Gratis sebagai contoh. Penegakan hukum tetap berlangsung meski melibatkan figur dianggap dekat dengan pemerintahan. Langkah tersebut memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pengecualian.
“Ketika terlibat kasus korupsi, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Sugiat. Pernyataan tersebut merujuk sikap Presiden terhadap seluruh dugaan tindak pidana korupsi. Tidak ada pihak memperoleh kekebalan hukum.
Sementara itu, KPK resmi menahan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain. Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga menjalani penahanan dalam perkara sama. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masa penahanan berlangsung selama dua puluh hari pertama mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik menjeratnya menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana mengacu pada pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara Zulkarnain serta Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut. Penyidik menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan penyesuaian pidana terbaru. Proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dari Partai Gerindra. Pernyataan resmi Sugiat Santoso mempertegas dukungan partai terhadap penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Gerindra memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai mekanisme berlaku.(R-04)

