Ironi Kuansing, Pengganti Bupati Kena OTT Kini Menyusul Masuk Jerat KPK
Operasi tangkap tangan KPK kembali mencoreng pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan penetapan tersangka terhadap Suhardiman Amby. Foto : Istimewa
KUANTAN SINGINGI, SabangMerauke News - Operasi tangkap tangan KPK kembali mencoreng pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan penetapan tersangka terhadap Suhardiman Amby. Peristiwa tersebut menambah daftar kepala daerah Riau tersandung perkara korupsi. Sorotan publik semakin tajam karena sejarah serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu.
Suhardiman sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kuantan Singingi mendampingi Andi Putra selama masa pemerintahan. Karier politiknya berubah setelah Andi Putra tertangkap KPK pada Oktober 2021. Pemerintah kemudian menunjuk Suhardiman sebagai pelaksana tugas bupati menggantikan posisi kosong.
Andi Putra tersandung perkara suap pengurusan izin kebun kelapa sawit saat masih menjabat bupati. Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara setelah menyatakan dirinya bersalah. Pada Januari 2024, Andi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga hukuman.
Karier Suhardiman terus berlanjut setelah dilantik menjadi Bupati Kuantan Singingi pada 2023. Masyarakat kembali memilihnya dalam pemilihan kepala daerah berikutnya pada 2024. Pelantikan periode kedua berlangsung pada 2025 dengan masa jabatan hingga 2030.
Namun perjalanan tersebut berakhir setelah KPK mengungkap dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Penyidik menemukan dugaan penerimaan dua mobil mewah dalam rentang waktu berbeda. Dugaan pertama muncul saat menjabat pelaksana tugas bupati pada 2021.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap temuan tersebut saat konferensi pers. “Ini bukan yang pertama dilakukan ZKN,” kata Achmad Taufik. “Saat masih Plt Bupati, SA menerima sesuatu ketika ZKN mengejar jabatan kepala dinas,” lanjutnya.
KPK menduga Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta. Mobil tersebut dibeli melalui fasilitas kredit demi memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mendapat dukungan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Penyidik menduga bantuan tersebut berhubungan dengan proyek pemerintah daerah setelah pengangkatan jabatan berlangsung. Ardiles disebut memperoleh belasan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR sepanjang 2022. Nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,2 miliar menurut penyidik KPK.
Achmad Taufik menjelaskan Ardiles kembali memperoleh proyek pemerintah daerah selama 2025 hingga 2026. Nilai keseluruhan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp966 juta. Temuan tersebut menjadi bagian pendalaman penyidik terhadap aliran keuntungan perkara.
Kasus berikutnya berkaitan dengan proses seleksi Sekretaris Daerah Kuantan Singingi pada 2025. Dua pejabat mengikuti tahapan seleksi demi menduduki posisi strategis tersebut. Mereka ialah Asisten I Fahdiansyah serta Kepala Dinas PUPR Zulkarnain.
Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat tidak resmi. Nilai kendaraan mewah tersebut mencapai sekitar Rp2,05 miliar. Permintaan tersebut diduga muncul sebelum penetapan hasil seleksi jabatan.
Achmad Taufik menyampaikan dugaan permintaan kendaraan muncul selama proses seleksi berlangsung. “SA meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon Sekda,” ujar Achmad Taufik. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan KPK.
Zulkarnain kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan menggunakan fasilitas kredit lima tahun. Cicilan bulanan mencapai sekitar Rp46,5 juta sesuai dokumen penyidik. Namun profil keuangan Zulkarnain disebut tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Penyidik menemukan identitas Ardiles kemudian digunakan dalam proses pembelian kendaraan mewah tersebut. Kendaraan diduga menjadi sarana suap demi memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah. Setelah proses selesai, Zulkarnain akhirnya menduduki jabatan tersebut.
KPK menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut. Suhardiman Amby dijerat sebagai penerima suap sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidikan masih berlangsung guna menelusuri seluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut menjadi ironi besar bagi pemerintahan Kuantan Singingi selama lima tahun terakhir. Dua bupati berturut-turut akhirnya berurusan dengan KPK akibat dugaan praktik korupsi. Publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan hingga menghasilkan kepastian bagi seluruh pihak.(R-04)

