Pemerintah Kaji Evaluasi Pajak JHT, Mayoritas Penerima Tetap Bebas Pajak
Pemerintah membuka peluang mengevaluasi aturan pajak pencairan Jaminan Hari Tua setelah muncul aspirasi pekerja. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah membuka peluang mengevaluasi aturan pajak pencairan Jaminan Hari Tua setelah muncul aspirasi pekerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan mayoritas penerima manfaat tetap menikmati pembebasan pajak. Kajian lanjutan menunggu hasil dialog Direktorat Jenderal Pajak bersama kalangan buruh.
Sebanyak 96 persen penerima manfaat Jaminan Hari Tua tidak dikenai pajak saat mencairkan dana pensiun. Nilai pencairan kelompok tersebut berada di bawah batas Rp50 juta sesuai ketentuan berlaku. Pemerintah menilai skema itu masih memberikan perlindungan bagi mayoritas pekerja Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan evaluasi tetap terbuka apabila hasil kajian menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan. “Yang di Rp50 juta tidak bayar, itu 96 persen. Nanti dilihat sisanya perlu dikurangi atau tidak,” ujarnya.
Pemerintah belum mengambil keputusan mengenai perubahan tarif pajak pencairan JHT bagi kelompok penerima lainnya. Seluruh langkah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta prinsip keadilan bagi masyarakat. Kajian lintas instansi masih berlangsung sebelum kebijakan baru diputuskan.
Purbaya menegaskan setiap perubahan harus memberikan manfaat luas tanpa mengabaikan kondisi fiskal negara saat ini. Pemerintah juga memperhatikan masukan berbagai pihak sebelum menentukan arah kebijakan berikutnya. “Selama itu adil dalam kondisi ekonomi sekarang, pemerintah akan mengambil langkah sesuai hasil assessment,” katanya.
Kementerian Keuangan juga menunggu hasil pertemuan Direktorat Jenderal Pajak bersama perwakilan buruh dalam waktu dekat. Dialog tersebut diharapkan menghasilkan masukan mengenai dampak aturan pajak terhadap pekerja. Hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan akhir diterbitkan.
Purbaya menilai perhatian pemerintah lebih diarahkan kepada pekerja dengan manfaat pensiun bernilai terbatas. Kelompok penerima dana sangat besar dinilai bukan prioritas dalam pembahasan perubahan kebijakan pajak. “Kalau hanya membela penerima pensiun Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, tentu tidak,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan aturan pajak pencairan JHT sudah berlaku sejak 2009. Pajak dipungut ketika dana dicairkan, bukan saat iuran dipotong maupun ketika dana dikembangkan. Skema tersebut telah diterapkan selama bertahun-tahun tanpa perubahan mendasar.
Bimo menegaskan pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak nol persen sesuai regulasi berlaku. Nilai pencairan di atas batas tersebut dikenakan tarif pajak sebesar lima persen. “Kalau memang muncul dinamika untuk ditinjau ulang, arahnya menunggu kebijakan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Pemerintah memastikan evaluasi kebijakan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penerimaan negara. Aspirasi buruh menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembahasan mendatang. Keputusan akhir mengenai perubahan pajak JHT akan diumumkan setelah seluruh kajian selesai.(R-04)

