Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 10 Tahun, Kejagung Buka Peluang Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto :Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 18 tahun. Kejaksaan Agung masih mengkaji putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dakwaan primer jaksa dinilai tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek tersebut. Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Majelis hakim menyatakan harta kekayaan terpidana dapat dirampas serta dilelang jika pembayaran tidak dipenuhi. Kekurangan nilai pengganti diganti pidana kurungan selama lima tahun. Putusan tersebut langsung menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan penghormatan terhadap putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum menentukan sikap. Seluruh pertimbangan hakim akan dipelajari secara menyeluruh.
“Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan dipelajari termasuk pertimbangan majelis hakim,” kata Anang, Rabu (1/7/2026).
Anang menjelaskan Kejaksaan Agung belum mengambil keputusan terkait pengajuan banding terhadap putusan tersebut. Jaksa masih memanfaatkan waktu sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sikap resmi diumumkan setelah kajian putusan selesai.
“JPU masih pikir-pikir terkait upaya hukum banding. Sikap resmi disampaikan beberapa hari mendatang,” ujar Anang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara. Perbedaan itu membuat peluang banding masih terbuka sesuai mekanisme hukum. Kejaksaan Agung menegaskan keputusan akhir menunggu hasil pembahasan internal.(R-04)

