Bos Perusahaan Sawit Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Bernilai Besar
Ilustrasi dan infografis pengungkapan kasus korupsi ekspor CPO. Foto: SM News/Created by AI
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, dalam perkara dugaan under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Langkah ini membuka lembar baru dalam pengungkapan dugaan penyimpangan ekspor komoditas sawit Indonesia.
Kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan. Penyidik menduga praktik tersebut dipakai untuk mengurangi nilai ekspor dalam dokumen sehingga kewajiban bea keluar serta ketentuan ekspor minyak turunan sawit menjadi jauh lebih kecil dibanding nilai transaksi sebenarnya.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Setyo K. Heriyatno, menjelaskan penahanan dilakukan demi mempercepat proses penyidikan sekaligus memperkuat pembuktian perkara.
"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," ujar Setyo, Senin, 29 Juni 2026.
Penyidik kini membedah seluruh rangkaian transaksi ekspor PT Mitra Mentari Sentosa. Fokus pemeriksaan mengarah pada aktivitas ekspor minyak turunan sawit menuju China selama periode 2024 hingga 2026.
Jumlah dokumen yang diperiksa tidak sedikit. Sebanyak 95 kegiatan ekspor sedang dicocokkan dengan data kepabeanan, dokumen perdagangan, hingga kondisi fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah nilai barang yang tercantum dalam dokumen ekspor sesuai dengan transaksi sebenarnya atau justru sengaja dibuat lebih rendah.
Menurut Setyo, pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen perusahaan. "Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," katanya.
Tim penyidik juga memeriksa berbagai dokumen yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bahan pembanding terhadap data ekspor perusahaan.
Penyidikan masih berkembang. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan manipulasi tersebut. "Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," ujar Setyo.
Kasus ini kembali mengangkat isu lama mengenai praktik under invoicing dalam perdagangan internasional. Skema tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai barang lebih rendah dibandingkan dengan harga transaksi sesungguhnya. Akibatnya, kewajiban pembayaran bea keluar maupun pungutan lain mengecil.
Perkembangan penyidikan Bareskrim sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu. Purbaya mengungkap pemerintah telah menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah maupun produk turunannya.
Menurut Purbaya, perbedaan harga ekspor Indonesia dengan data negara tujuan mencapai kisaran 50 persen. "Harga di sini dengan data di negara tujuan berbeda sekitar setengahnya. Ada indikasi under invoicing," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 26 Mei 2026.
Pemerintah masih menghitung total potensi kerugian negara akibat dugaan tersebut. Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut indikasi manipulasi harga muncul dari pencocokan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan.
Jika volume barang sama tetapi nilai transaksi berbeda jauh, kondisi tersebut menjadi indikator awal dugaan manipulasi harga. Selain under invoicing, pemerintah juga menyoroti kemungkinan praktik transfer pricing, yaitu pengaturan harga transaksi antarperusahaan dalam satu kelompok usaha sehingga nilai ekspor tampak lebih rendah.
Purbaya mengakui sejumlah perusahaan besar telah masuk dalam daftar perusahaan yang sedang dianalisis pemerintah. Ia membenarkan dua nama yang sempat beredar, yakni Wilmar International dan Musim Mas Group.
Selain itu, Purbaya juga menyebut PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai perusahaan yang ikut masuk dalam proses pendalaman data. Sementara nama perusahaan lain masih menunggu hasil analisis lanjutan.
Meski demikian, penyebutan nama perusahaan tersebut belum berarti adanya penetapan status hukum ataupun kesimpulan pelanggaran pidana. Seluruh proses masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi serta analisis data perdagangan.
Kasus yang kini ditangani Bareskrim menjadi salah satu perkara terbesar dalam pengawasan ekspor sawit beberapa tahun terakhir. Komoditas sawit merupakan penyumbang devisa terbesar Indonesia. Nilai ekspornya mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun.
Karena itu, setiap dugaan manipulasi harga ekspor berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dari bea keluar, pajak, hingga akurasi statistik perdagangan nasional. Pelaku usaha juga ikut mencermati perkembangan perkara tersebut.
Kini perhatian tertuju pada hasil penyidikan lanjutan Bareskrim. Pemeriksaan terhadap puluhan dokumen ekspor, kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, serta data kepabeanan diperkirakan menjadi kunci untuk mengungkap apakah praktik manipulasi nilai ekspor berlangsung secara sistematis atau hanya terjadi pada transaksi tertentu.
Dengan penahanan tersangka pertama, perkara dugaan under invoicing minyak sawit memasuki fase yang lebih serius. Penyidik masih membuka peluang munculnya tersangka baru apabila alat bukti mengarah pada keterlibatan pelaku lain dalam rantai ekspor komoditas strategis tersebut. R-02

