Bareskrim Polri Buru Dua Warga Bengkalis Buronan Kasus 64 Kg Sabu Asal Malaysia
Erwin dan Nabil Haryadi, warga Bengkalis yang menjadi DPO polisi terkait kasus penyelundupan sabu seberat 64 Kg asal Malaysia. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News - Penyelundup sabu Malaysia kocar-kacir masuk hutan bakau wilayah Bengkalis. Bareskrim Polri memburu Erwin dan Nabil Haryadi. Dua buronan kakap ini mendadak hilang tanpa jejak. Surat buronan terbit hari Jumat, 19 Juni 2026.
Kondisi fisik kedua buronan terpampang jelas pada pengumuman. Erwin memiliki tinggi badan 172 sentimeter tegap. Berat badan pria paruh baya tersebut mencapai 75 kilogram. Mata hitam tajam melengkapi tampilan rambut hitam lurus.
Warna kulit sawo matang Erwin mencirikan masyarakat lokal. Postur tubuhnya yang sedang membuatnya mudah membaur dalam kerumunan. Tersangka kedua bernama Nabil berusia jauh lebih muda. Pemuda berumur 25 tahun tersebut memiliki berat 60 kilogram.
Nabil mempunyai tinggi badan pas 170 sentimeter saja. Rambut hitam pendek lurus melengkapi ciri fisik pemuda itu. Kulit sawo matang miliknya mirip dengan warna kulit Erwin. Dua penjahat ini sedang bersembunyi menahan rasa takut.
Narkoba jenis sabu jahanam tersebut berasal dari Malaysia. Negeri jiran menjadi hulu pengiriman barang haram internasional. Mereka mengambil paket haram dari wilayah Batu Pahat. Wilayah Sungai Panjang Malaysia menjadi lokasi serah terima.
Seorang warga negara Malaysia bernama Wan menyerahkan paket. Wan memberikan dua kardus hitam besar berisi narkoba. Total muatan kardus tersebut seberat 64 kilogram sabu. Komplotan nekat membawa barang menjijikkan menembus batas laut.
Petualangan ilegal mereka macet total di perairan Indonesia. Kapal patroli Bea Cukai memergoki laju speedboat pelaku. Aksi kejar-kejaran menegangkan pecah di atas gelombang tinggi. Ketakutan luar biasa membuat para pelaku nekat melompat.
Mereka menceburkan diri langsung ke dalam laut dalam. Hutan bakau berlumpur menjadi tempat pelarian darurat mereka. Speedboat beserta dua kardus hitam ditinggal begitu saja. Kondisi fisik mereka dipastikan lelah kelaparan dalam hutan.
Pelarian Erwin dan Nabil berawal dari ajakan maut. Awal Mei 2026, Nabil mengajak rekan melakukan penyelundupan. Indra Bayu tergiur iming-iming keuntungan besar dari bisnis haram. Mereka sepakat menjemput puluhan bungkus sabu ke Malaysia.
Tersangka Solihin membantu mempermudah jalan operasional komplotan. Solihin bertindak selaku perantara penyewaan sarana transportasi air. Satu unit speed boat siap pakai meluncur ke Malaysia. Keberangkatan ilegal terlaksana pada tanggal 17 Mei 2026.
Nasib apes menimpa rekan mereka yang tertangkap duluan. Polisi menciduk Indra Bayu hari Selasa, 16 Juni 2026. Penangkapan berlangsung dini hari di wilayah Kabupaten Bengkalis. Interogasi ketat memaksa Indra Bayu membeberkan semua nama.
Nyanyian pasrah Indra Bayu menyeret keterlibatan tersangka Solihin. Petugas bergerak cepat mengepung rumah perantara sewa kapal. Solihin ditangkap tanpa perlawanan pukul 03.00 WIB. Dua kaki tangan sindikat kini mendekam dalam penjara.
Sebelum tertangkap, mereka sempat menyembunyikan narkoba dalam jumlah lain. Barang bukti lama mencakup 48 kilogram sabu murni. Polisi juga menemukan puluhan ribu butir pil ekstasi. Terdapat pula belasan kilogram ketamin siap edar luas.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan. "Masyarakat wajib melapor jika melihat orang dengan ciri tersebut." Polri menyebarkan foto wajah pelaku ke seluruh kantor polisi. Sinergi warga mempercepat penangkapan jaringan narkoba lintas negara.
Kondisi psikologis dua buron dipastikan sangat tertekan sekarang. Pengepungan ketat mempersempit ruang gerak Erwin dan Nabil. Aparat keamanan menutup rapat semua jalur keluar-masuk pulau. Ancaman hukuman mati menanti pelaku kejahatan narkotika internasional. R-02

