Kapal Barang Pembawa Sabu Rp26 Miliar Disergap, Tiga Pria Langsung Terseret Kasus Besar
Petugas polisi mengamankan terduga kurir sabu di perairan Dumai. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Malam di perairan Dumai biasanya berjalan tenang. Kapal-kapal barang keluar masuk pelabuhan membawa berbagai kebutuhan perdagangan antardaerah. Namun pada Minggu malam, 7 Juni 2026, suasana itu berubah menjadi awal dari pengungkapan salah satu kasus narkotika terbesar di wilayah Dumai tahun ini.
Sebuah kapal barang yang melintas di jalur perairan strategis Selat Malaka menarik perhatian petugas patroli Bea dan Cukai Dumai. Pemeriksaan yang dilakukan kemudian membuka fakta mengejutkan. Di dalam kapal tersebut ditemukan paket mencurigakan yang belakangan diketahui berisi puluhan kilogram narkotika jenis sabu.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Dumai. Informasi tersebut menjadi titik awal operasi gabungan yang kemudian menyeret tiga orang pria ke meja penyidikan dan mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari sinergi antara aparat kepolisian dan Bea Cukai Dumai. Informasi yang diterima secara cepat langsung ditindaklanjuti oleh tim narkotika untuk mencegah barang haram itu berpindah tangan.
"Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci penting dalam pengungkapan perkara ini. Setiap informasi yang masuk kami respons dengan cepat agar jaringan yang terlibat dapat segera dipetakan," kata Angga, Rabu (17/6/2026).
Sekitar pukul 23.30 WIB, Bea dan Cukai Dumai menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai. Petugas patroli sebelumnya telah mengamankan sebuah kapal barang bersama seorang pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju Dermaga Kota Dumai yang berada di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Mereka bersiap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU (44). Pria tersebut diketahui merupakan kapten kapal yang membawa muatan mencurigakan tersebut.
Bersama tersangka, petugas juga menerima satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh China berwarna hijau. Kemasan seperti itu bukan hal baru dalam berbagai kasus penyelundupan narkotika. Modus tersebut kerap digunakan jaringan narkoba internasional untuk menyamarkan barang haram yang mereka kirimkan.
Saat paket dibuka dan diperiksa, petugas menemukan kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Jumlahnya tidak sedikit. Berat keseluruhan barang bukti mencapai 27.238,61 gram atau lebih dari 27 kilogram.
Temuan itu membuat penyidik yakin bahwa kasus tersebut bukan sekadar peredaran narkoba skala kecil. Nilai barang yang sangat besar menunjukkan adanya dugaan jaringan yang bekerja secara terorganisasi dan memiliki jalur distribusi yang luas.
Alih-alih berhenti pada penangkapan pertama, polisi memilih melakukan pengembangan. Tim menyusun strategi untuk mengetahui siapa pihak yang akan menerima paket tersebut setelah tiba di daratan.
Operasi pun dilakukan secara hati-hati. Polisi memanfaatkan informasi yang diperoleh dari tersangka awal untuk memancing pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Langkah itu akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar pukul 07.00 WIB pada hari yang sama, seorang pria berinisial BA (47) datang ke kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai. Kehadirannya ternyata sudah dipantau petugas sejak awal.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh petunjuk baru yang mengarah kepada seorang pria lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
"Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, muncul informasi mengenai pihak yang diduga mengendalikan barang tersebut. Informasi itu kemudian menjadi dasar pengembangan berikutnya," ujar Angga.
Nama yang muncul dalam penyelidikan adalah AK (52), seorang pria yang diketahui berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keberadaan target.
Perjalanan menuju Pulau Rupat menjadi bagian penting dalam operasi tersebut. Polisi tidak ingin kehilangan momentum karena khawatir informasi penangkapan sebelumnya bocor kepada pihak lain yang masih terlibat.
Pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, tim akhirnya berhasil menemukan AK di kediamannya yang berada di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Dengan ditangkapnya AK, polisi meyakini mata rantai utama dalam kasus tersebut berhasil diungkap. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti utama berupa 26 bungkus teh China berisi sabu menjadi fokus penyelidikan karena jumlahnya yang sangat besar.
Petugas juga mengamankan satu kotak kardus sebagai wadah penyimpanan narkotika tersebut. Selain itu, tiga unit telepon genggam turut disita untuk menelusuri komunikasi dan jaringan yang mungkin masih terkait dengan perkara ini.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita kapal KLM Pinisi Indah GT 169 yang digunakan dalam proses pengangkutan barang haram tersebut. Kapal itu kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut perhitungan penyidik, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp26 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang berpotensi diperoleh jaringan pelaku apabila barang tersebut berhasil diedarkan.
Namun dampak yang lebih besar bukan hanya soal nilai uang. Polisi memperkirakan sekitar 136 ribu jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan kasus tersebut.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita berarti ada peluang kerusakan sosial yang berhasil dicegah. Karena itu pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama kami," tegas Angga.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu pintu favorit bagi jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah. Letak geografis Dumai yang berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional membuat wilayah tersebut kerap menjadi sasaran para pelaku.
Karena itu, pengawasan di kawasan perairan terus diperkuat melalui kerja sama berbagai instansi. Aparat berharap keberhasilan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih berupaya memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur distribusi.
Kini ketiga tersangka harus menghadapi proses hukum yang tidak ringan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. R-02

