Cemburu Buta Berujung Maut, Kisah Cinta Nursafika dan Brondong 23 Tahun Berakhir Berdarah
Pelaku pembunuhan wanita hamil di Dumai ditangkap polisi. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Senja belum benar-benar hilang ketika suasana di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Dumai Selatan, berubah mencekam. Di sebuah pondok sederhana yang selama ini menjadi tempat berteduh dua insan yang sedang dimabuk asmara, warga menemukan pemandangan yang sulit dilupakan.
Seorang perempuan bernama Nursafika (30) tergeletak tak bernyawa. Tubuhnya dipenuhi luka akibat sabetan senjata tajam. Darah mengalir di lantai pondok yang selama beberapa bulan terakhir menjadi saksi perjalanan cinta yang kini berakhir tragis.
Tidak ada lagi percakapan hangat. Tidak ada lagi rencana masa depan yang biasa dibangun pasangan yang sedang jatuh cinta. Yang tersisa hanyalah keheningan panjang dan tangis keluarga yang datang setelah kabar kematian itu menyebar.
Kisah ini sebenarnya tidak dimulai dari kebencian. Justru sebaliknya. Hubungan Nursafika dan Rizal alias Ijal (23) tumbuh sejak akhir tahun 2025. Di tengah perbedaan usia yang cukup jauh, keduanya memilih hidup bersama dan menjalani hubungan sebagai pasangan suami istri siri.
Namun seperti banyak kisah cinta lainnya, hubungan itu tidak selalu berjalan mulus. Di balik kebersamaan yang terlihat tenang, perlahan muncul rasa curiga yang semakin membesar.
Kecurigaan itu kemudian berubah menjadi kecemburuan yang sulit dikendalikan.
Menurut hasil penyelidikan polisi, Rizal merasa tersinggung dan marah setelah mengetahui korban tidak pulang ke tempat tinggal mereka. Situasi semakin memanas ketika ia mendapat informasi bahwa Nursafika berada di rumah mantan suaminya.
Bagi sebagian orang, persoalan itu mungkin bisa diselesaikan dengan percakapan. Namun bagi Rizal, emosi justru mengambil alih segalanya. Rasa kecewa yang dipendam berubah menjadi kemarahan yang meledak tanpa kendali.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan penyelidikan menemukan bahwa motif utama kasus tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
"Perkara ini memperlihatkan bagaimana emosi yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi tindakan yang sangat fatal. Kami berharap masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai," ujar Angga, Rabu, 17 Juni 2026.
Malam itu, Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kemarahan tersebut mencapai puncaknya. Di pondok yang berada di kawasan TWA Dumai, pertengkaran diduga terjadi. Beberapa saat kemudian, kekerasan mengambil alih.
Saat warga dan petugas tiba di lokasi, semuanya sudah terlambat. Nursafika ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan medis kemudian mengungkap luka bacok terdapat pada wajah, kepala, dan lengan kanan bawah korban.
Bukan hanya itu. Jari kedua hingga kelima tangan kanan korban juga putus akibat trauma benda tajam. Temuan tersebut menunjukkan betapa brutalnya serangan yang diterima korban sebelum mengembuskan napas terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka yang sangat berat dan menjadi penyebab kematian korban," kata Angga.
Penemuan jasad itu segera mengubah Dumai menjadi kota yang dipenuhi tanda tanya. Siapa pelakunya. Apa motifnya. Mengapa kekerasan sedemikian rupa bisa terjadi.
Tim Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat. Saksi diperiksa satu per satu. Lokasi kejadian dipelajari secara detail. Setiap petunjuk dikumpulkan untuk merangkai potongan-potongan peristiwa yang masih kabur.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengarah kepada satu nama. Rizal, pria yang selama ini hidup bersama korban, diduga kuat menjadi pelaku utama. Namun ketika identitasnya berhasil diketahui, pria itu ternyata sudah meninggalkan Dumai.
Ia melarikan diri menuju Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Perjalanan itu menjadi upaya terakhirnya untuk menjauh dari kejaran hukum. Akan tetapi, pelarian tersebut tidak berlangsung lama.
Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga tersangka. Pendekatan persuasif dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa risiko yang lebih besar.
Hasilnya cukup mengejutkan. Keluarga tersangka akhirnya memilih bekerja sama dengan aparat. Mereka membantu proses penyerahan Rizal kepada kepolisian.
"Kerja sama keluarga sangat membantu proses penegakan hukum sehingga tersangka dapat diamankan dengan baik," ujar Angga.
Pada 12 Juni 2026, pelarian itu resmi berakhir. Rizal diserahkan kepada tim Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Bagan Hulu, Rokan Hilir. Dari sana, ia langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, Rizal mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut kemudian dicocokkan dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan polisi selama proses penyelidikan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Sebilah parang bergagang hitam diduga menjadi alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Polisi juga mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kini, barang-barang itu menjadi saksi bisu dalam proses hukum yang sedang berjalan. Setiap bukti akan digunakan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap di persidangan nanti.
Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga korban. Tragedi tersebut juga menjadi pengingat bahwa kecemburuan yang tidak terkendali dapat berubah menjadi bencana dalam hitungan menit.
Apa yang semula hanya persoalan hubungan pribadi akhirnya berubah menjadi perkara pidana berat. Seorang perempuan kehilangan nyawanya. Seorang pria kehilangan masa depannya. Dua keluarga harus menanggung beban yang mungkin tidak akan hilang dalam waktu lama.
Polisi kini menjerat Rizal dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Angga.
Di pondok kecil yang kini telah dipasangi garis polisi itu, cerita cinta tersebut telah berakhir. Tidak dengan perpisahan yang baik, bukan pula dengan kesepakatan yang dewasa. Kisah itu selesai dengan cara paling menyedihkan, meninggalkan duka yang panjang bagi mereka yang ditinggalkan. R-02

