Laporan terhadap Wali Kota Dumai Mulai Diselidiki, Polda Riau Turun Beri Asistensi
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua. (sumber: riauonline.co.id)
RIAU, SabangMerauke News - Sebuah laporan masyarakat yang menyeret nama Wali Kota Dumai, Paisal, kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Meski masih berada pada tahap penyelidikan awal, kasus tersebut mulai mendapat pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Perkara itu bermula dari keberatan sejumlah pihak terhadap pernyataan yang disampaikan Paisal dalam sebuah kegiatan di Kota Dumai. Ucapan yang disampaikan di hadapan publik tersebut kemudian memunculkan polemik dan berujung pada laporan resmi ke Polres Dumai.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus itu, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini belum mengambil kesimpulan apa pun terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang diajukan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Dumai. Menurutnya, Polda Riau akan memberikan asistensi untuk melihat perkembangan proses yang sedang berjalan.
“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional dan objektif. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh informasi yang ada diperiksa secara utuh sebelum diambil langkah berikutnya,” ujar Hasyim usai konferensi pers di Mapolda Riau, Senin, 15 Juni 2026.
Perhatian Polda Riau terhadap perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bukan berarti telah ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Asistensi yang diberikan lebih bertujuan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan agar seluruh fakta yang muncul dapat dianalisis secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan arah penanganan perkara.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah mengumpulkan informasi awal dari berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut. Keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi menjadi bagian penting untuk membangun gambaran yang utuh mengenai kejadian yang dilaporkan.
Menurut Hasyim, laporan tersebut baru masuk sehingga penyidik masih berada pada tahap klarifikasi. Oleh karena itu, belum ada agenda pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Penyelidikan membutuhkan kehati-hatian. Kami ingin memastikan setiap informasi yang diterima benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sebelum masuk ke tahapan yang lebih lanjut,” katanya.
Pernyataan yang menjadi pokok laporan disebut disampaikan Paisal saat menghadiri sebuah aksi unjuk rasa di Kota Dumai pada awal Juni 2026. Ucapan tersebut kemudian memunculkan reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat yang merasa keberatan terhadap isi maupun makna yang terkandung di dalamnya.
Dari sinilah polemik mulai berkembang. Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menyinggung kelompok tertentu, sementara pihak lain memandangnya sebagai bagian dari dinamika komunikasi di ruang publik.
Perbedaan pandangan itulah yang akhirnya membawa persoalan ke jalur hukum. Pelapor meminta kepolisian melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ucapan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Hasyim menjelaskan bahwa substansi laporan berkaitan dengan dugaan adanya ucapan yang dianggap tidak berkenan bagi pihak tertentu. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami konteks lengkap dari pernyataan tersebut.
Menurutnya, ada berbagai kemungkinan yang harus dianalisis secara hukum. Salah satunya adalah apakah ucapan tersebut masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana lainnya.
“Penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Semua harus diuji melalui fakta, konteks peristiwa, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui secara langsung,” ujar Hasyim.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena perkara yang berkaitan dengan pernyataan publik sering kali membutuhkan penelaahan yang lebih mendalam. Tidak semua ucapan yang memicu kontroversi otomatis memenuhi unsur pidana.
Karena itu, penyidik harus melihat bagaimana pernyataan tersebut disampaikan, kepada siapa ditujukan, serta dampak yang ditimbulkan setelah ucapan itu tersebar di ruang publik. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari proses analisis hukum.
Di sisi lain, kasus ini juga menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang kepala daerah yang sedang menjabat. Posisi Paisal sebagai Wali Kota Dumai membuat perkembangan perkara tersebut menjadi sorotan berbagai kalangan.
Meski demikian, kepolisian mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, masyarakat Dumai terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sebagian menunggu hasil penyelidikan dengan harapan persoalan segera memperoleh kejelasan, sementara sebagian lainnya berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu stabilitas sosial di daerah.
Kepolisian memastikan setiap perkembangan akan ditangani secara profesional dan transparan. Penyidik juga menegaskan bahwa semua langkah yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga Senin, 15 Juni 2026, belum ada pemanggilan terhadap Paisal maupun pihak lain yang berstatus terlapor. Fokus penyidik masih tertuju pada pengumpulan data awal, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap materi laporan yang telah diterima. R-02

