Lima Tersangka Diciduk, Pencurian Perlengkapan Klenteng Senilai Rp150 Juta di Riau Terbongkar
Ungkapan syukur masyarakat melalui papan bunga atas keberhasilan polisi menangkap pelaku pencurian alat sembahyang di klenteng. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Aksi pencurian yang menyasar rumah ibadah kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Riau. Kali ini, sasaran para pelaku bukan uang maupun kotak amal, melainkan perlengkapan ibadah berbahan tembaga yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus nilai spiritual bagi umat yang menggunakannya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah klenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan pengurus tempat ibadah hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini menarik perhatian karena objek yang dicuri bukan sekadar barang biasa. Perlengkapan yang hilang merupakan bagian dari sarana ibadah yang selama ini digunakan dalam aktivitas keagamaan di klenteng. Selain memiliki nilai materi, barang-barang tersebut juga menyimpan nilai budaya dan sejarah yang tidak mudah diukur dengan angka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat dan pengurus tempat ibadah. Menurutnya, respons cepat diperlukan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
“Penanganan yang cepat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika rumah ibadah menjadi sasaran kejahatan, kami harus memastikan rasa aman tetap terjaga,” ujar Hasyim, Senin, 15 Juni 2026.
Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif dengan melibatkan sejumlah satuan di lapangan. Aparat menelusuri berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian, mulai dari pola pencurian hingga kemungkinan jalur distribusi barang hasil kejahatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap hingga lima orang yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta. Angka tersebut berasal dari estimasi harga perlengkapan ibadah berbahan tembaga yang dicuri dari beberapa lokasi.
Barang-barang berbahan tembaga memang memiliki nilai jual yang cukup tinggi di pasaran. Selain digunakan sebagai perlengkapan ibadah, material tersebut juga kerap menjadi incaran pelaku kejahatan karena relatif mudah dijual kembali kepada penadah ataupun pengepul barang bekas.
Polisi menduga para pelaku tidak bekerja sendiri. Hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penadah hasil pencurian.
“Pengembangan masih terus berjalan. Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap alur peredaran barang curian hingga ke pihak yang menerima hasil kejahatan,” kata Hasyim.
Menurut penyidik, salah satu tantangan dalam kasus semacam ini adalah melacak jejak barang yang telah berpindah tangan. Dalam banyak kasus pencurian logam dan barang bernilai tinggi, barang hasil curian sering kali dijual dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.
Karena itu, polisi kini masih menghitung berapa nilai transaksi yang diterima para pelaku setelah menjual barang tersebut. Informasi tersebut dinilai penting untuk mengungkap rantai distribusi hasil kejahatan secara utuh.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah cepat aparat berhasil mencegah munculnya keresahan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Rumah ibadah selama ini dipandang sebagai ruang yang harus dijaga dan dihormati bersama. Ketika tempat tersebut menjadi sasaran tindak kriminal, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengurus, tetapi juga oleh komunitas yang menggunakan tempat itu untuk beribadah.
Seorang tokoh masyarakat di wilayah pesisir Riau menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi sinyal penting bahwa aparat serius menjaga keamanan seluruh kelompok masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun budaya.
“Keamanan rumah ibadah merupakan tanggung jawab bersama. Ketika ada tindakan yang mengganggu ruang ibadah, masyarakat tentu berharap negara hadir memberikan perlindungan,” ujarnya.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku.
Selain mengusut kasus yang telah terungkap, kepolisian juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan sejumlah rumah ibadah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Aparat mengimbau pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Penggunaan kamera pengawas, pencatatan inventaris, serta pengawasan lingkungan dinilai penting untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan.
Kasus pencurian ini juga menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan sering memanfaatkan lokasi yang dianggap aman dan minim pengawasan. Karena itu, kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat memiliki peran besar dalam proses penegakan hukum. Informasi yang cepat dan akurat sering kali menjadi titik awal terbongkarnya sebuah jaringan kejahatan.
Kini, lima tersangka telah berada dalam pengamanan kepolisian. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian perlengkapan klenteng di Rokan Hilir dan Bengkalis.
Bagi masyarakat, pengungkapan ini bukan hanya tentang penangkapan pelaku. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi bukti bahwa aset keagamaan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual tetap mendapat perlindungan hukum yang serius dari negara. R-02

