Gelang Emas Raib dalam Hitungan Detik, MG Diciduk Saat Bersembunyi di Penginapan
Ilustrasi dan infografis aksi penjambretan di Bangkinang. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News – Nasib MG alias MG (27 tahun) berubah drastis dalam hitungan hari. Pria yang diduga terlibat dalam kasus jambret gelang emas di Bangkinang itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar. Satu rekannya masih buron
Kasus ini bermula pada Kamis, 11 Juni 2026. Saat itu, seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Situasi jalan terlihat normal. Tidak ada tanda-tanda kejahatan akan terjadi.
Tiba-tiba dua pria yang berboncengan mendekat. Aksi berlangsung sangat cepat. Gelang emas seberat 9 gram yang melingkar di tangan kanan korban langsung dirampas. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, keduanya melaju meninggalkan lokasi.
Korban kehilangan gelang emas dalam hitungan detik. Pelaku menghilang. Jalan kembali terlihat biasa. Akan tetapi jejak mereka ternyata tidak benar-benar hilang.
Laporan korban langsung diterima Satreskrim Polres Kampar. Tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian juga mulai diperiksa.
Di sinilah cerita mulai berubah. Kamera pengawas yang merekam aktivitas jalanan menjadi petunjuk penting. Polisi mempelajari gerak-gerik pelaku. Identitas salah satu pelaku akhirnya mulai terungkap.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan penyelidikan berkembang cukup cepat setelah tim memperoleh rekaman CCTV. “Rekaman tersebut membantu mengarahkan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” kata I Gede, Kamis, 18 Juni 2026.
Setelah identitas teridentifikasi, perburuan dimulai. Polisi melacak keberadaan MG. Informasi mengarah ke Kota Pekanbaru. Pria itu diketahui berada di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai.
Tim Resmob bergerak tanpa banyak waktu. Pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, MG berhasil diamankan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelariannya berakhir sebelum sempat berpindah tempat lagi.
Saat menjalani pemeriksaan, MG mengakui keterlibatannya dalam aksi jambret tersebut. Polisi kemudian memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai peran masing-masing pelaku.
MG disebut bertugas mengendalikan sepeda motor. Ia berperan sebagai pilot. Sementara RF bertindak sebagai eksekutor yang merampas gelang korban. “MG mengemudikan kendaraan, sedangkan RF mengambil gelang milik korban,” ujar I Gede.
Nama RF kemudian masuk daftar buronan. Polisi masih memburu keberadaannya. Hingga Kamis, 18 Juni 2026, pria tersebut belum berhasil ditemukan.
Penyidikan tidak berhenti pada penangkapan MG. Polisi menelusuri ke mana gelang emas hasil kejahatan itu dibawa. Hasil pemeriksaan membuka fakta baru.
Setelah beraksi, MG dan RF menjual gelang emas tersebut kepada seorang penadah berinisial ES. Harga jualnya jauh di bawah nilai perhiasan tersebut. Gelang emas 9 gram itu dilepas dengan harga Rp5,3 juta.
Jejak transaksi itu membuat polisi bergerak lagi. Pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, atau beberapa jam setelah MG ditangkap, ES berhasil diamankan di depan Hotel Khas Pekanbaru.
Pemeriksaan terhadap ES mengungkap perjalanan terakhir gelang emas tersebut. Perhiasan hasil kejahatan itu ternyata sudah tidak lagi berbentuk gelang.
Gelang telah dilebur. Setelah berubah bentuk, emas tersebut dijual kembali kepada pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru. Kondisi itu membuat proses pelacakan barang hasil kejahatan menjadi lebih rumit.
Meski demikian, polisi tetap mengumpulkan berbagai alat bukti. Sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus ini berhasil diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam merek Pocophone warna biru. Polisi juga menyita kaus putih yang dipakai saat beraksi. Sebuah helm merek GM warna hitam ikut diamankan.
Selain itu, rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam perkara ini. Dari rekaman tersebut, penyidik dapat menyusun kronologi dan menghubungkan para pelaku dengan lokasi kejadian.
Di tengah perkembangan kasus ini, polisi masih memiliki pekerjaan yang belum selesai. RF masih dalam pengejaran. Satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang dipakai saat beraksi juga masih dicari.
AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan proses pengembangan kasus terus berjalan. Fokus penyidik saat ini tidak hanya mencari RF. Penyidik juga berupaya melengkapi seluruh rangkaian pembuktian. “Pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap masih terus dilakukan,” kata I Gede.
Kini MG harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menunjukkan satu hal sederhana. Kejahatan yang berlangsung beberapa detik dapat meninggalkan jejak panjang. Dari rekaman CCTV, kamar penginapan, hingga emas yang telah dilebur, setiap potongan cerita akhirnya mengarah pada pelaku.
Perburuan belum berakhir. Satu nama masih dicari. Polisi masih menyisir jejak RF untuk menuntaskan kasus jambret yang sempat membuat korban kehilangan gelang emas kesayangannya. R-02

