SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Gubuk Sepi di Kaki Bukit Ngalau Ternyata Pabrik Sabu, BNN Bongkar Modus yang Bikin Geleng Kepala

      Gubuk Sepi di Kaki Bukit Ngalau Ternyata Pabrik Sabu, BNN Bongkar Modus yang Bikin Geleng Kepala

      26/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Sidang Pertalite 25 Liter Berbalik Arah, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Dibangun dari Asumsi

      Sidang Pertalite 25 Liter Berbalik Arah, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Dibangun dari Asumsi

      26/06/2026  ❘  09:49 WIB
    • Rumah Mewah Batam Ternyata Jadi Markas Judol Brasil, Rp1,3 Miliar dan Kripto Disita

      Rumah Mewah Batam Ternyata Jadi Markas Judol Brasil, Rp1,3 Miliar dan Kripto Disita

      25/06/2026  ❘  18:41 WIB
    • 3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      25/06/2026  ❘  16:48 WIB
  • Nasional
    • Kapal Pertamina Akhirnya Lolos Selat Hormuz, Terjebak Berbulan-Bulan Akibat Konflik AS-Iran

      Kapal Pertamina Akhirnya Lolos Selat Hormuz, Terjebak Berbulan-Bulan Akibat Konflik AS-Iran

      26/06/2026  ❘  10:11 WIB
    • Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5 Persen, Kepercayaan Publik Meningkat

      Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5 Persen, Kepercayaan Publik Meningkat

      26/06/2026  ❘  10:09 WIB
    • Mahfud Tantang Prabowo Bongkar Dalang Demo Berbayar: “Sebut Nama yang Bayar dan Dibayar!”

      Mahfud Tantang Prabowo Bongkar Dalang Demo Berbayar: “Sebut Nama yang Bayar dan Dibayar!”

      25/06/2026  ❘  21:57 WIB
    • Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China di Pulogadung, Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Data Pajak

      Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China di Pulogadung, Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Data Pajak

      25/06/2026  ❘  20:16 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Juni 2026 Masih Rp2,65 Juta, Buyback Justru Melonjak Rp20.000

      Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Juni 2026 Masih Rp2,65 Juta, Buyback Justru Melonjak Rp20.000

      26/06/2026  ❘  09:37 WIB
    • Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar

      Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar

      26/06/2026  ❘  09:29 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 26 Juni 2026: Semua Stabil, Cek Daftar Lengkap per Karat di Sini!

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 26 Juni 2026: Semua Stabil, Cek Daftar Lengkap per Karat di Sini!

      26/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • IHSG Lompat ke 6.010 Saat Bursa Asia Berdarah, Apa yang Sedang Terjadi?

      IHSG Lompat ke 6.010 Saat Bursa Asia Berdarah, Apa yang Sedang Terjadi?

      26/06/2026  ❘  09:17 WIB
  • Politik
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
  • Hukrim
    • Ayah Tiri di Desa Padang Luas Tega Cabuli Anak Sambung Berusia 11 Tahun

      Ayah Tiri di Desa Padang Luas Tega Cabuli Anak Sambung Berusia 11 Tahun

      26/06/2026  ❘  10:34 WIB
    • Gudang BBM Subsidi 13 Ton Akhirnya Meja Hijau, Dua Bos SPBU Ikut Diseret ke Kursi Terdakwa

      Gudang BBM Subsidi 13 Ton Akhirnya Meja Hijau, Dua Bos SPBU Ikut Diseret ke Kursi Terdakwa

      26/06/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jaksa KPK Balikkan Arah Sidang, Reza Indragiri Justru Disebut Menguntungkan Dakwaan

      Jaksa KPK Balikkan Arah Sidang, Reza Indragiri Justru Disebut Menguntungkan Dakwaan

      26/06/2026  ❘  09:35 WIB
    • Baru Heboh Aksi Receh Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Langsung Berganti

      Baru Heboh Aksi Receh Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Langsung Berganti

      26/06/2026  ❘  09:25 WIB
  • Umum
    • Waspada! Modus Penipuan Online Baru Mengincar Penonton Drama China, Ribuan Korban Sudah Melapor

      Waspada! Modus Penipuan Online Baru Mengincar Penonton Drama China, Ribuan Korban Sudah Melapor

      26/06/2026  ❘  08:54 WIB
    • Jangan Diabaikan! Ini Ciri-Ciri Hubungan Tidak Sehat yang Sering Dianggap Tanda Cinta

      Jangan Diabaikan! Ini Ciri-Ciri Hubungan Tidak Sehat yang Sering Dianggap Tanda Cinta

      25/06/2026  ❘  20:42 WIB
    • Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      25/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      25/06/2026  ❘  07:39 WIB
  • Riau
    • Wawako Pekanbaru Soroti Masalah Obat Kadaluwarsa, Dorong Transformasi Layanan Farmasi

      Wawako Pekanbaru Soroti Masalah Obat Kadaluwarsa, Dorong Transformasi Layanan Farmasi

      26/06/2026  ❘  11:26 WIB
    • Ketua Bawaslu RI Langsung Turun ke Riau Verifikasi Calon PAW Bawaslu Rohil

      Ketua Bawaslu RI Langsung Turun ke Riau Verifikasi Calon PAW Bawaslu Rohil

      26/06/2026  ❘  09:41 WIB
    • BMKG Keluarkan Prakiraan Cuaca Riau 26 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada Hujan

      BMKG Keluarkan Prakiraan Cuaca Riau 26 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada Hujan

      26/06/2026  ❘  08:28 WIB
    • Hasil Seleksi Paskibraka Riau 2026 Diumumkan, Ini Daftar Namanya

      Hasil Seleksi Paskibraka Riau 2026 Diumumkan, Ini Daftar Namanya

      25/06/2026  ❘  21:47 WIB
  • Sport
    • Daftar 19 Negara yang Sudah Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Ada Kejutan dari Afrika dan Amerika Selatan

      Daftar 19 Negara yang Sudah Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Ada Kejutan dari Afrika dan Amerika Selatan

      26/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      25/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      25/06/2026  ❘  11:35 WIB
    • PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      24/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Selat Hormuz Memanas! Kapal Singapura Jadi Sasaran Serangan, Dunia Khawatir Harga Minyak Meledak

      Selat Hormuz Memanas! Kapal Singapura Jadi Sasaran Serangan, Dunia Khawatir Harga Minyak Meledak

      26/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Suhu Tembus 43,7 Derajat Celsius, Spanyol Catat 212 Kematian Akibat Cuaca Ekstrem

      Suhu Tembus 43,7 Derajat Celsius, Spanyol Catat 212 Kematian Akibat Cuaca Ekstrem

      25/06/2026  ❘  19:49 WIB
    • Senat AS Berani Lawan Trump! Resolusi Perang Iran Lolos, Kekuasaan Presiden Mulai Dibatasi?

      Senat AS Berani Lawan Trump! Resolusi Perang Iran Lolos, Kekuasaan Presiden Mulai Dibatasi?

      25/06/2026  ❘  19:39 WIB
    • AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      25/06/2026  ❘  15:01 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang Pertalite 25 Liter Berbalik Arah, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Dibangun dari Asumsi

26/06/2026  ❘  09:49 WIB • Daerah
Bagikan :
Sidang Pertalite 25 Liter Berbalik Arah, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Dibangun dari Asumsi

Sidang kasus pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite memakai jeriken di PN Medan. (sumber: istimewa)

SUMUT, SabangMerauke News - Dua terdakwa kasus pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite memakai jeriken meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi di PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026.

Sidang memasuki tahap penting setelah sebelumnya jaksa menuntut masing-masing terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari. Jaksa menilai keduanya melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum meminta putusan bebas atau vrijspraak. Sebagai alternatif, mereka meminta majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging. 

Tim kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Rumintang Naibaho, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan seluruh unsur dakwaan tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

"Majelis hakim kami mohon membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Rumintang Naibaho saat membacakan pleidoi di ruang sidang Cakra 6, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Rumintang, perkara tersebut tidak dapat dipandang sekadar dari jumlah BBM yang dibeli memakai jeriken. Penilaian hukum harus melihat tujuan pembelian, motif, serta bukti yang muncul selama proses persidangan.

Ia menegaskan kedua terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Pembelian Pertalite dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari melalui penjualan eceran dalam skala kecil.

Aktivitas tersebut dinilai berbeda dengan praktik penimbunan maupun distribusi ilegal berskala besar. "Dalam fakta persidangan tidak ditemukan niat terdakwa melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi ataupun mencari keuntungan besar," ujar Rumintang.

Tim kuasa hukum juga menyebut tidak semua pembelian BBM menggunakan jeriken dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka menilai jaksa membangun konstruksi perkara berdasarkan dugaan mengenai rencana penjualan kembali, bukan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terbukti.

"Tidak semua pembelian merupakan penyalahgunaan. Tidak semua penguasaan BBM menjadi tindak pidana. Dugaan bukan alat bukti," ucap Rumintang.

Poin lain yang menjadi perhatian pembela ialah tidak adanya pembuktian mengenai kerugian negara. Menurut tim kuasa hukum, jaksa menghadirkan ahli selama persidangan. Akan tetapi ahli tersebut tidak pernah menghitung besaran kerugian negara akibat pembelian 25 liter Pertalite tersebut.

 

Rumintang juga menyinggung kesaksian penyidik yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, penyidik tidak mampu menjelaskan siapa yang dirugikan serta berapa besar nilai kerugian yang muncul. "Seluruh dalil mengenai kerugian negara hanya berupa asumsi karena tidak pernah dibuktikan secara konkret selama persidangan," katanya.

Tim pembela menilai unsur kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Tanpa adanya perhitungan maupun identifikasi pihak yang dirugikan, dakwaan dianggap kehilangan dasar pembuktian yang kuat.

Selain materi dakwaan, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penangkapan dan penyidikan. Rumintang menyebut terdapat kelemahan mendasar pada aspek prosedural.

Menurutnya, saksi polisi yang melakukan penangkapan tidak dapat menjelaskan secara pasti dasar hukum tindakan tersebut. Saat dimintai keterangan di persidangan, saksi tidak mampu memastikan apakah penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi, laporan informasi, atau surat perintah tugas.

"Kondisi itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ada cacat serius terhadap proses hukum yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur," ujar Rumintang.

Pembela juga menilai penyidikan berlangsung kurang menyeluruh. Penyidik disebut tidak menelusuri bukti transaksi pembelian, tidak memeriksa bon pembelian BBM, serta tidak mengembangkan penyidikan kepada pengelola SPBU maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, langkah tersebut membuat proses pembuktian kehilangan rangkaian fakta yang utuh. Setelah nota pembelaan selesai dibacakan, kedua terdakwa menyatakan seluruh isi pleidoi mencerminkan pembelaan pribadi mereka.

"Kami bukan mafia migas. Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga dan berharap majelis hakim memutus perkara sesuai fakta persidangan," ujar kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut bermula ketika polisi mengamankan Ranning Alamer Muslim Cibro usai membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran. Operator SPBU disebut menerima upah sebesar Rp15 ribu setiap kali mengisi satu jeriken.

Jaksa kemudian menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

 

Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan pembelaan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah diajukan.

Tahapan replik akan menjadi kesempatan bagi jaksa menjawab seluruh keberatan tim kuasa hukum, mulai dari persoalan niat jahat, dugaan kerugian negara, hingga proses penangkapan. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan perkara menuju tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken tersebut. R-02

Editor: Krisman
Tags :Kasus Pertalite 25 LiterBBM SubsidiPN MedanPleidoiKasus Pertalite

BERITA TERKAIT :

  • Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

    Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

    Daerah •
    16/06/2026 ❘ 10:52 WIB
  • Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa
    Kasus Pertalite Medan

    Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa

    Daerah •
    12/06/2026 ❘ 08:49 WIB
  • Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

    Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

    Hukrim •
    12/06/2026 ❘ 05:42 WIB
  • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar
    Kasus Pertalite Medan

    Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

    Daerah •
    11/06/2026 ❘ 19:34 WIB
  • Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 08:20 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan