Sidang Pertalite 25 Liter Berbalik Arah, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Dibangun dari Asumsi
Sidang kasus pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite memakai jeriken di PN Medan. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News - Dua terdakwa kasus pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite memakai jeriken meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi di PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026.
Sidang memasuki tahap penting setelah sebelumnya jaksa menuntut masing-masing terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari. Jaksa menilai keduanya melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum meminta putusan bebas atau vrijspraak. Sebagai alternatif, mereka meminta majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Rumintang Naibaho, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan seluruh unsur dakwaan tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
"Majelis hakim kami mohon membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Rumintang Naibaho saat membacakan pleidoi di ruang sidang Cakra 6, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Rumintang, perkara tersebut tidak dapat dipandang sekadar dari jumlah BBM yang dibeli memakai jeriken. Penilaian hukum harus melihat tujuan pembelian, motif, serta bukti yang muncul selama proses persidangan.
Ia menegaskan kedua terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Pembelian Pertalite dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari melalui penjualan eceran dalam skala kecil.
Aktivitas tersebut dinilai berbeda dengan praktik penimbunan maupun distribusi ilegal berskala besar. "Dalam fakta persidangan tidak ditemukan niat terdakwa melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi ataupun mencari keuntungan besar," ujar Rumintang.
Tim kuasa hukum juga menyebut tidak semua pembelian BBM menggunakan jeriken dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka menilai jaksa membangun konstruksi perkara berdasarkan dugaan mengenai rencana penjualan kembali, bukan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terbukti.
"Tidak semua pembelian merupakan penyalahgunaan. Tidak semua penguasaan BBM menjadi tindak pidana. Dugaan bukan alat bukti," ucap Rumintang.
Poin lain yang menjadi perhatian pembela ialah tidak adanya pembuktian mengenai kerugian negara. Menurut tim kuasa hukum, jaksa menghadirkan ahli selama persidangan. Akan tetapi ahli tersebut tidak pernah menghitung besaran kerugian negara akibat pembelian 25 liter Pertalite tersebut.
Rumintang juga menyinggung kesaksian penyidik yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, penyidik tidak mampu menjelaskan siapa yang dirugikan serta berapa besar nilai kerugian yang muncul. "Seluruh dalil mengenai kerugian negara hanya berupa asumsi karena tidak pernah dibuktikan secara konkret selama persidangan," katanya.
Tim pembela menilai unsur kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Tanpa adanya perhitungan maupun identifikasi pihak yang dirugikan, dakwaan dianggap kehilangan dasar pembuktian yang kuat.
Selain materi dakwaan, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penangkapan dan penyidikan. Rumintang menyebut terdapat kelemahan mendasar pada aspek prosedural.
Menurutnya, saksi polisi yang melakukan penangkapan tidak dapat menjelaskan secara pasti dasar hukum tindakan tersebut. Saat dimintai keterangan di persidangan, saksi tidak mampu memastikan apakah penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi, laporan informasi, atau surat perintah tugas.
"Kondisi itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ada cacat serius terhadap proses hukum yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur," ujar Rumintang.
Pembela juga menilai penyidikan berlangsung kurang menyeluruh. Penyidik disebut tidak menelusuri bukti transaksi pembelian, tidak memeriksa bon pembelian BBM, serta tidak mengembangkan penyidikan kepada pengelola SPBU maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Dalam pandangan tim kuasa hukum, langkah tersebut membuat proses pembuktian kehilangan rangkaian fakta yang utuh. Setelah nota pembelaan selesai dibacakan, kedua terdakwa menyatakan seluruh isi pleidoi mencerminkan pembelaan pribadi mereka.
"Kami bukan mafia migas. Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga dan berharap majelis hakim memutus perkara sesuai fakta persidangan," ujar kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula ketika polisi mengamankan Ranning Alamer Muslim Cibro usai membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran. Operator SPBU disebut menerima upah sebesar Rp15 ribu setiap kali mengisi satu jeriken.
Jaksa kemudian menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan pembelaan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah diajukan.
Tahapan replik akan menjadi kesempatan bagi jaksa menjawab seluruh keberatan tim kuasa hukum, mulai dari persoalan niat jahat, dugaan kerugian negara, hingga proses penangkapan. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan perkara menuju tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken tersebut. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Kasus Pertalite Medan
Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa
-
Kasus Pertalite Medan
Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

