SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Empat Hari Masuk Rindam, Siswa TNI Ditemukan Tewas di Bawah Pohon

      Baru Empat Hari Masuk Rindam, Siswa TNI Ditemukan Tewas di Bawah Pohon

      25/07/2026  ❘  11:43 WIB
    • Wartawan Tribun Pekanbaru Alami Kekerasan Saat Konfirmasi Orang Partai Jadi Petinggi BUMD Siak

      Wartawan Tribun Pekanbaru Alami Kekerasan Saat Konfirmasi Orang Partai Jadi Petinggi BUMD Siak

      24/07/2026  ❘  23:22 WIB
    • Polisi Periksa Ketua DPRD dan Tetapkan 4 Tersangka, Kasus Penganiayaan Aktivis

      Polisi Periksa Ketua DPRD dan Tetapkan 4 Tersangka, Kasus Penganiayaan Aktivis

      24/07/2026  ❘  23:18 WIB
    • Hindari Lubang, Truk Masuk Jalur Berlawanan, Pelajar Tewas di Jalinsum

      Hindari Lubang, Truk Masuk Jalur Berlawanan, Pelajar Tewas di Jalinsum

      24/07/2026  ❘  18:58 WIB
  • Nasional
    • Ini Alasan Kejagung Tak Pasangkan Rompi dan Borgol ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

      Ini Alasan Kejagung Tak Pasangkan Rompi dan Borgol ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

      25/07/2026  ❘  15:27 WIB
    • Bulog Catat Penyerapan Beras 3,5 Juta Ton, Target Nasional Hampir Tercapai

      Bulog Catat Penyerapan Beras 3,5 Juta Ton, Target Nasional Hampir Tercapai

      25/07/2026  ❘  14:17 WIB
    • Eks Jampidsus Febri Ardiansyah Ditahan Kejagung Tak Pakai Rompi dan Borgol, DPR Bereaksi Keras

      Eks Jampidsus Febri Ardiansyah Ditahan Kejagung Tak Pakai Rompi dan Borgol, DPR Bereaksi Keras

      25/07/2026  ❘  14:08 WIB
    • Profil Febri Diansyah yang Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

      Profil Febri Diansyah yang Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

      25/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Akhir Pekan Bawa Kabar Baik! Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Naik Rp7.000

      Akhir Pekan Bawa Kabar Baik! Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Naik Rp7.000

      25/07/2026  ❘  13:45 WIB
    • BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

      BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

      24/07/2026  ❘  22:07 WIB
    • IHSG Tersungkur, Minyak Mahal dan Saham Raksasa Tarik Bursa ke Zona Merah

      IHSG Tersungkur, Minyak Mahal dan Saham Raksasa Tarik Bursa ke Zona Merah

      24/07/2026  ❘  18:13 WIB
    • Dolar AS Nyaris Sentuh Rp18.000, Harga Minyak Bikin Pasar Keuangan Gemetar

      Dolar AS Nyaris Sentuh Rp18.000, Harga Minyak Bikin Pasar Keuangan Gemetar

      24/07/2026  ❘  18:06 WIB
  • Politik
    • Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      24/07/2026  ❘  18:25 WIB
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
  • Hukrim
    • Kurir Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, Modus Sembunyikan di Lipatan Celana Terbongkar

      Kurir Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, Modus Sembunyikan di Lipatan Celana Terbongkar

      25/07/2026  ❘  07:55 WIB
    • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

      Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

      25/07/2026  ❘  07:39 WIB
    • Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

      Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

      24/07/2026  ❘  18:36 WIB
    • Tak Jadi Dijemput Paksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

      Tak Jadi Dijemput Paksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

      24/07/2026  ❘  18:26 WIB
  • Umum
    • Jangan Remehkan, Jalan Tanpa Alas Kaki Ternyata Simpan Rahasia Sehat yang Terlupakan

      Jangan Remehkan, Jalan Tanpa Alas Kaki Ternyata Simpan Rahasia Sehat yang Terlupakan

      25/07/2026  ❘  11:31 WIB
    • Dipecat Lalu Balas Dendam, Mantan Karyawan Hapus 180 Server Perusahaan hingga Rugi Rp16,4 Miliar

      Dipecat Lalu Balas Dendam, Mantan Karyawan Hapus 180 Server Perusahaan hingga Rugi Rp16,4 Miliar

      25/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Pekerja Kantoran Wajib Tahu, Kopi Disebut Pangkas Risiko Penyakit Jantung

      Pekerja Kantoran Wajib Tahu, Kopi Disebut Pangkas Risiko Penyakit Jantung

      24/07/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kemenhut Masih Bungkam Soal Aktivitas di Areal Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari Diungkap Yayasan Riau Madani, Pencabutan Izin Tanpa Pengawasan?

      Kemenhut Masih Bungkam Soal Aktivitas di Areal Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari Diungkap Yayasan Riau Madani, Pencabutan Izin Tanpa Pengawasan?

      24/07/2026  ❘  15:45 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Bangun Box Culvert di Depan RS Awal Bros, Pemko Pekanbaru Kerjakan Saluran Drainase Pendukung

      Pemprov Riau Bangun Box Culvert di Depan RS Awal Bros, Pemko Pekanbaru Kerjakan Saluran Drainase Pendukung

      25/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • Tujuh Titik Panas Muncul di Riau, Dumai dan Pelalawan Jadi Sorotan BMKG

      Tujuh Titik Panas Muncul di Riau, Dumai dan Pelalawan Jadi Sorotan BMKG

      25/07/2026  ❘  13:01 WIB
    • Pemkab Kepulauan Meranti Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan, Bupati Asmar Audiensi dengan BNPP RI

      Pemkab Kepulauan Meranti Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan, Bupati Asmar Audiensi dengan BNPP RI

      25/07/2026  ❘  09:49 WIB
    • Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi hingga Dini Hari

      Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi hingga Dini Hari

      25/07/2026  ❘  09:45 WIB
  • Sport
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
    • SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      23/07/2026  ❘  13:14 WIB
    • Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      23/07/2026  ❘  08:34 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      24/07/2026  ❘  19:38 WIB
    • Perebutan Kursi Sekjen PBB Memanas, Nama Rafael Grossi Muncul Jadi Favorit

      Perebutan Kursi Sekjen PBB Memanas, Nama Rafael Grossi Muncul Jadi Favorit

      24/07/2026  ❘  19:21 WIB
    • Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      24/07/2026  ❘  09:48 WIB
    • Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      23/07/2026  ❘  09:24 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

10/06/2026  ❘  08:20 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

Sidang kasus pembelian BBM subsidi Pertalite sebanyak 25 liter di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan publik. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Sidang kasus pembelian BBM subsidi Pertalite sebanyak 25 liter di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan publik. Majelis hakim secara tegas meminta jaksa menghadirkan pejabat kepolisian dari Polrestabes Medan, mulai dari Kasat Reskrim hingga Kanit terkait, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menyeret dua warga kecil dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda fantastis Rp60 miliar.

Sidang yang digelar Senin (9/6/2026) malam itu sejatinya beragenda pemeriksaan saksi ahli. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran saksi ahli migas yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan berhalangan hadir karena sedang bertugas ke luar kota.

“Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota,” ujar JPU Reza di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026). Namun sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan melontarkan perintah tegas kepada jaksa agar menghadirkan aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Jaksanya panggil Kanit dan Kasat ya,” tegas Efrata di ruang sidang.

Permintaan itu langsung dijawab jaksa dengan kesediaan menghadirkan pejabat kepolisian dimaksud pada sidang lanjutan.

Kasus ini menyita perhatian karena dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, hanya didakwa terkait pembelian Pertalite sekitar 25 liter menggunakan jeriken. Meski jumlah BBM yang dipersoalkan relatif kecil, keduanya justru dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan dan tidak proporsional. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih kepada pelanggaran prosedural karena terdakwa tidak memiliki barcode pembelian BBM subsidi, bukan kejahatan besar di sektor migas.

“Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar,” kata Hermansyah.

Ia menilai negara seharusnya hadir memberikan edukasi kepada masyarakat kecil, bukan langsung menerapkan ancaman pidana berat kepada pedagang eceran di pelosok yang hanya mencari keuntungan kecil dari penjualan BBM.

Menurut Hermansyah, jika dihitung dari sisi keuntungan ekonomi, kedua terdakwa hanya memperoleh margin sekitar Rp15 ribu dari penjualan eceran Pertalite kepada masyarakat desa yang jauh dari SPBU.

“Jaksa harus berani menuntut bebas dan meminta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda ini dari kebebasan hidupnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Hermansyah juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pembebasan kedua terdakwa dari tahanan. Ia bahkan menyebut akan menghadirkan saksi meringankan dari anggota DPR RI pada persidangan berikutnya.

“Kalau bisa Pak Kajari Medan datanglah karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III DPR RI,” katanya.

Sorotan terhadap perkara ini sebenarnya sudah muncul dalam sidang sebelumnya yang digelar Kamis (4/6/2026). Saat itu, majelis hakim memeriksa tujuh orang saksi yang dihadirkan penuntut umum. Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyoroti dasar penangkapan kedua terdakwa. Saksi penangkap dari kepolisian, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka sedang patroli di tengah kelangkaan BBM berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan pada 6 Januari 2026.

“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” ujar Erwin di persidangan.

Namun keterangan itu justru memunculkan tanda tanya dari majelis hakim. Sebab, dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat, bukan hasil patroli rutin polisi.

Perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan itulah yang membuat hakim mempertanyakan objektivitas proses hukum terhadap kedua terdakwa.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan secara terbuka mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan perkara kecil sebagai target tertentu.

“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” tegas Khamozaro di ruang sidang.

Selain menyoroti proses penangkapan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hermansyah menjelaskan, kliennya ditangkap pada 6 Januari 2026 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan ahli migas baru dilakukan sehari setelahnya.

“Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli,” katanya.

Ia menilai penyidik seharusnya tidak hanya menggunakan ahli migas, tetapi juga melibatkan ahli pidana agar penerapan pasal sesuai dengan prinsip KUHP baru dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Menurut Hermansyah, jika memang terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka pihak yang seharusnya lebih dahulu disorot adalah pengelola SPBU, bukan pengecer kecil.

“Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan keadilan hukum bagi masyarakat kecil di tengah ketatnya aturan distribusi BBM subsidi. Sidang lanjutan yang akan menghadirkan pejabat kepolisian diperkirakan menjadi momen penting untuk mengungkap dasar penanganan kasus yang kini menuai kritik luas tersebut. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kasus Pertalite 25 LiterSidang BBM Subsidi MedanDenda Rp60 Miliar PertaliteSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

    Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

    Riau •
    10/06/2026 ❘ 08:01 WIB
  • Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

    Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

    Riau •
    09/06/2026 ❘ 20:56 WIB
  • Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

    Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

    Riau •
    09/06/2026 ❘ 20:52 WIB
  • 10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

    10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

    Riau •
    09/06/2026 ❘ 17:02 WIB
  • BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

    BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

    Ekonomi •
    09/06/2026 ❘ 16:59 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    23/07/2026  ❘  20:30 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan