Kasus Pertalite Medan
Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberi penjelasan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembelian pertalite dengan jerigen di PN Medan, Kamis malam, 11 Juni 2026. (sumber: mistar.id)
SUMUT, SabangMerauke News – Sidang kasus pembelian BBM subsidi Pertalite dengan jeriken menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam, 11 Juni 2026. Ia datang atas permintaan penasihat hukum kedua terdakwa.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Efrata Happy Tarigan, politisi Partai Demokrat itu tidak memulai kesaksiannya dengan teori hukum. Ia justru membuka pernyataan mengejutkan yang membuat ruang sidang hening. "Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan," kata Hinca Panjaitan.
Pernyataan itu langsung mengundang perhatian. Hinca menilai perkara tersebut tidak seharusnya sampai ke meja hijau. Ia bahkan meminta kedua terdakwa dipulangkan kepada keluarganya.
Menurut Hinca, kasus ini menyimpan sisi kemanusiaan yang besar. Terutama terkait kondisi keluarga salah satu terdakwa. Fakta itu muncul dari keterangan saksi fakta di persidangan.
Saksi tersebut adalah S Cibro. Ia merupakan anggota DPRD Pakpak Bharat. Dalam keterangannya, ia menjelaskan kondisi ayah Ranning yang sedang berjuang melawan kanker darah stadium akhir.
Kondisi kesehatan itu menjadi perhatian Hinca. Ia mengaku tersentuh setelah mendengar cerita tersebut. Baginya, perkara ini tidak hanya berbicara soal pasal. "Saya tadi spontan setelah mendengar saksi fakta menceritakan ayah si Cibro sedang sakit," ujar Hinca.
Menurut Hinca, hukum tidak boleh kehilangan nurani. Setiap perkara harus dilihat secara utuh. Fakta sosial juga harus mendapat tempat.
Kasus ini bermula dari pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Aziz dan Ranning kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara berlanjut hingga persidangan. Dalam dakwaan, keduanya dijerat menggunakan Undang-Undang Migas. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara. Denda maksimal mencapai puluhan miliar rupiah.
Hinca menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. Ia berpendapat pasal itu dibuat untuk pelaku besar di sektor minyak. Bukan untuk masyarakat kecil. "Pasal yang dijerat ke anak-anak ini untuk mafia minyak," tegas Hinca.
Kalimat itu kembali menggema di ruang sidang. Hinca bahkan menyebut nama yang selama ini kerap dikaitkan dengan bisnis minyak nasional. Ia meminta aparat fokus kepada pelaku besar.
Menurutnya, semangat Undang-Undang Migas harus dipahami secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan konteks. Setiap pasal memiliki tujuan pembentukan.
Hinca juga menyinggung KUHAP baru. Ia menilai semangat hukum modern lebih mengedepankan keadilan substantif. Pendekatan tersebut dinilai lebih manusiawi.
Ia mengingatkan pentingnya asas keadilan. Terutama saat berhadapan dengan masyarakat kecil. Hukum harus memberi manfaat. "Saya menyayangkan kasus ini tiba di persidangan," katanya.
Pernyataan itu memicu diskusi panjang. Tim penasihat hukum terlihat mengangguk. Sementara jaksa tetap mencermati jalannya sidang. Menurut Hinca, negara tidak seharusnya menghabiskan banyak energi untuk perkara seperti ini. Anggaran negara digunakan. Waktu aparat tersita. Proses hukum berjalan panjang.
Padahal, kata dia, ada persoalan lebih besar. Distribusi BBM subsidi masih menyimpan banyak pekerjaan rumah. Akses masyarakat terhadap bahan bakar juga belum merata.
Ia menilai persoalan distribusi tidak boleh diabaikan. Masyarakat di daerah tertentu masih kesulitan mendapatkan BBM. Kondisi itu memunculkan berbagai cara bertahan hidup. "Untuk apa perkara ini terus diteruskan?" ujar Hinca.
Ia menambahkan akar masalah tidak selalu berada di ujung rantai distribusi. Sistem juga harus dievaluasi. Kebijakan harus diperbaiki. Dalam keterangannya, Hinca bahkan menyebut tanggung jawab distribusi BBM berada pada negara dan perusahaan terkait. Ia meminta persoalan dilihat lebih luas. "Ini kejahatannya SPBU. Ini kejahatannya Pertamina," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu momen paling keras dalam persidangan. Kalimat itu langsung menjadi pembahasan banyak orang yang mengikuti jalannya sidang. Meski menyampaikan kritik tajam, Hinca tidak menyalahkan penyidik.
Ia memahami situasi saat penangkapan terjadi. Saat itu kondisi distribusi BBM sedang terganggu. Kelangkaan BBM sempat terjadi di sejumlah wilayah. Aparat melakukan pengawasan ketat. Patroli diperbanyak. "Salah tidak Kapolrestabes? Tidak. Karena itu tugasnya," kata Hinca.
Ia juga menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap KUHAP baru sangat penting. Penegakan hukum harus berjalan seimbang. Sementara itu, proses persidangan masih terus berlangsung. Majelis hakim belum mengambil keputusan akhir. Seluruh fakta masih diperiksa.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah muncul perdebatan terkait dasar penangkapan. Dalam sidang terdahulu, hakim sempat menyoroti perbedaan keterangan saksi dan dokumen pemeriksaan.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Majelis hakim meminta seluruh fakta diuji secara terbuka. Transparansi menjadi bagian penting dalam persidangan. Di luar ruang sidang, perhatian tertuju kepada nasib Aziz dan Ranning. Keduanya kini menjadi simbol perdebatan tentang keadilan dan kemanusiaan.
Bagi sebagian orang, perkara ini adalah soal aturan. Bagi sebagian lainnya, perkara ini adalah soal kehidupan keluarga yang sedang berjuang menghadapi penyakit. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Kasus Pertalite Medan
Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

