Kasus Pertalite Medan
Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News — Kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Kota Medan terus bergulir. Perkara ini menyeret dua warga ke meja hijau. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara. Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah sidang mengungkap sejumlah fakta baru. Majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan para terdakwa. Polisi lalu menjelaskan situasi saat peristiwa terjadi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengatakan kondisi saat itu berbeda. Kota Medan sedang menghadapi dampak bencana banjir. Sejumlah wilayah Sumatera Utara juga mengalami situasi serupa. Distribusi BBM ikut terganggu. "Itu kejadiannya pada saat ada bencana alam banjir," kata Calvijn, Kamis, 11 Juni 2026.
Banjir memicu antrean panjang di banyak SPBU. Pasokan bahan bakar tidak berjalan normal. Masyarakat kesulitan memperoleh BBM. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat.
Calvijn menjelaskan Polrestabes Medan melakukan pemetaan wilayah. Pengawasan diperketat selama masa kelangkaan. Patroli digelar di sejumlah titik strategis. Langkah itu bertujuan menjaga distribusi BBM tetap berjalan. "Terkait itu ada dampak antrean panjang dan pasokan terhambat," ujar Calvijn.
Dari sinilah cerita jeriken itu bermula. Pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas mendatangi SPBU Simpang Pos di Jalan Jamin Ginting. Informasi awal menyebut ada aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken. Petugas lalu melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi. Aziz sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken. Jeriken tersebut dibawa oleh seorang pengendara sepeda motor.
Pengendara itu diketahui bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, Ranning mengaku membeli Pertalite untuk dijual kembali. Tujuannya mencari keuntungan.
Polisi lalu membawa keduanya ke Polrestabes Medan. Proses hukum berjalan setelah pemeriksaan dilakukan. Penyidik menilai terdapat pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi. Kasus kemudian berlanjut ke pengadilan.
Dalam berkas perkara disebutkan jeriken yang digunakan berkapasitas 40 liter. Pengisian dilakukan tanpa barcode. Praktik tersebut dianggap tidak sesuai prosedur. Aziz disebut menerima upah dari aktivitas itu.
Nilai upahnya relatif kecil. Aziz menerima Rp15 ribu setiap jeriken. Jumlah itu menjadi bagian fakta persidangan. Fakta lain mengungkap Aziz baru bekerja sekitar dua bulan.
Manajemen SPBU disebut sudah memberi peringatan. Larangan pengisian Pertalite menggunakan jeriken telah disampaikan. Informasi itu muncul dalam dokumen perkara. Keterangan tersebut ikut diperiksa dalam persidangan.
Perjalanan kasus lalu memasuki babak baru. Saat sidang berlangsung, majelis hakim mulai mengupas proses penangkapan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada saksi polisi. Jawaban yang muncul justru membuka ruang diskusi.
Dalam dakwaan disebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Akan tetapi, saksi polisi memberi penjelasan berbeda. Mereka menyebut penangkapan terjadi saat patroli rutin. Perbedaan itu menjadi perhatian hakim.
Saksi penangkap bernama Erwin memberikan keterangannya. Ia mengaku sedang menjalankan tugas patroli. Patroli dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan. Fokus patroli berkaitan dengan distribusi BBM. "Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan," kata Erwin dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menyoroti perbedaan keterangan tersebut. Hakim ingin memastikan proses hukum berjalan objektif. Tidak boleh ada celah dalam penegakan hukum. Semua fakta harus diuji secara terbuka.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu menyampaikan kekhawatirannya. Ia menyinggung kemungkinan adanya faktor lain. Pernyataan itu muncul di ruang sidang. Suasana persidangan sempat menghangat. "Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request," kata Hakim Khamozaro Waruwu.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian. Sebab hakim sedang menguji konsistensi keterangan saksi. Setiap perbedaan harus dijelaskan. Tujuannya menjaga kepastian hukum.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan tetap menegaskan proses berjalan profesional. Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Penyidikan juga telah melewati tahapan hukum. Semua proses masih berlangsung. "Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti," kata Calvijn.
Di ruang sidang, ancaman hukuman juga menjadi pembahasan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdakwa dapat dikenakan pidana penjara dan denda besar. Nilai maksimal denda mencapai Rp60 miliar.
Angka tersebut memicu perdebatan. Kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini lebih dekat pada pelanggaran prosedur. Nilai keuntungan juga sangat kecil. Tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang muncul.
Menurut tim pembela, aktivitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di daerah tertentu. Ada kawasan yang jauh dari SPBU. Penjualan eceran sering menjadi alternatif bagi warga. Argumen itu akan diuji selama persidangan berlangsung. R-02

