Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya
Terdakwa Aziz Apandi Silalahi (kanan) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (kiri) mengikuti sidang kasus pembelian Pertalite di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026) malam.(sumber: kompas.com)
SUMUT, SabangMerauke News — Kasus pembelian Pertalite 25 liter menggunakan jeriken di Kota Medan memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, Kamis, 11 Juni 2026.
Keputusan hakim langsung menjadi pembahasan. Perkara yang berawal dari jeriken Pertalite kembali mendapat perhatian. Dua terdakwa sebelumnya menjalani proses penahanan. Kini status penahanan dialihkan dengan sejumlah syarat.
Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, membacakan putusan tersebut di ruang sidang. Permohonan penangguhan dinilai memiliki alasan yang cukup. Hakim lalu mengabulkan permintaan kedua terdakwa. Penahanan dihentikan sejak Kamis, 11 Juni 2026. "Mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa," kata Efrata.
Meski diperbolehkan keluar dari tahanan, syarat ketat tetap diberlakukan. Aziz dan Ranning wajib mengikuti seluruh proses persidangan. Keduanya tidak boleh melarikan diri. Barang bukti juga tidak boleh diganggu.
Majelis hakim meminta kedua terdakwa menghormati proses hukum. Kehadiran dalam setiap agenda sidang menjadi kewajiban. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan. Status penangguhan bukan akhir perkara. "Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan," ujar Efrata Happy Tarigan.
Keputusan hakim disambut dengan lega oleh keluarga terdakwa. Kuasa hukum Hermansyah Hutagalung mengaku bersyukur. Permohonan tersebut diajukan sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya agar terdakwa dapat kembali bersama keluarga.
Menurut Hermansyah, alasan kemanusiaan menjadi dasar utama permohonan. Salah satu keluarga terdakwa sedang menghadapi kondisi berat. Ayah terdakwa diketahui menderita kanker. Kondisi tersebut ikut disampaikan kepada majelis hakim. "Ya, kami memohon agar mereka kembali ke keluarga," kata Hermansyah.
Bagi keluarga terdakwa, keputusan tersebut menjadi kabar baik. Penantian panjang akhirnya membuahkan hasil. Meski demikian, perjuangan hukum belum selesai. Sidang pokok perkara tetap berlanjut.
Kasus ini sebenarnya bermula pada awal Januari 2026. Saat itu Kota Medan sedang menghadapi situasi tidak biasa. Banjir melanda sejumlah wilayah. Distribusi bahan bakar ikut terdampak.
Antrean kendaraan terlihat di banyak SPBU. Warga kesulitan memperoleh bahan bakar. Pasokan tidak berjalan lancar. Situasi tersebut mendorong aparat untuk meningkatkan pengawasan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kondisi saat itu. Menurutnya, banjir memicu gangguan distribusi. Pengawasan distribusi BBM kemudian diperketat. Patroli dilakukan di berbagai titik. "Itu kejadiannya saat ada bencana banjir," kata Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, Kamis, 11 Juni 2026.
Polrestabes Medan kemudian melakukan pemetaan wilayah. Sejumlah SPBU menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi. Petugas diterjunkan ke lapangan. "Terkait itu ada dampak antrean panjang dan pasokan terhambat," ujar Calvijn Simanjuntak.
Di tengah situasi tersebut, polisi menerima informasi mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken. Informasi mengarah ke SPBU Simpang Pos. Lokasinya berada di Jalan Jamin Ginting, Medan. Petugas segera bergerak.
Pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas tiba di lokasi. Mereka menemukan operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi. Saat itu Aziz sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken. Jeriken dibawa seorang pengendara sepeda motor.
Pengendara tersebut diketahui bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro. Pemeriksaan dilakukan di lokasi. Polisi kemudian membawa keduanya ke Polrestabes Medan. Proses hukum dimulai dari titik itu.
Dalam dokumen perkara disebutkan jeriken berkapasitas 40 liter. Pengisian dilakukan tanpa barcode. Penyidik menilai tindakan tersebut melanggar aturan distribusi BBM subsidi. Berkas perkara kemudian disusun.
Fakta lain juga muncul. Aziz disebut menerima upah Rp15 ribu. Upah diberikan setiap kali pengisian jeriken dilakukan. Nilainya menjadi bagian pembahasan di persidangan. Angka tersebut memunculkan banyak perdebatan.
Kuasa hukum menilai perkara ini lebih dekat pada persoalan prosedur. Keuntungan yang diperoleh sangat kecil. Tidak ada keuntungan miliaran rupiah. Argumen tersebut terus disampaikan selama sidang berlangsung.
Persidangan kemudian memasuki fase menarik. Majelis hakim mulai memeriksa saksi penangkap. Dari keterangan saksi muncul perbedaan informasi. Hakim langsung menaruh perhatian.
Dalam dakwaan disebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Akan tetapi saksi polisi memberi penjelasan berbeda. Penangkapan disebut terjadi saat patroli rutin. Perbedaan tersebut menjadi pembahasan serius.
Saksi bernama Erwin memberikan keterangannya. Ia mengaku sedang bertugas patroli. Patroli dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan. Fokus patroli berkaitan dengan distribusi BBM. "Kami disuruh patroli atas perintah Kapolrestabes Medan," kata Erwin di persidangan.
Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam. Setiap detail diperiksa satu per satu. Konsistensi keterangan menjadi perhatian utama. Hakim ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu menyampaikan pandangannya. Ia mengingatkan pentingnya independensi penegakan hukum. Semua tindakan harus memiliki dasar jelas. Tidak boleh ada ruang bagi keraguan. "Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request," ujar Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Ucapan tersebut membuat ruang sidang sejenak hening. Pernyataan itu menunjukkan hakim sedang menguji kualitas proses penangkapan. Semua fakta harus dipastikan akurat. Tidak boleh ada informasi yang bertentangan.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan tetap mempertahankan sikapnya. Proses penyelidikan dinilai berjalan sesuai aturan. Penyidikan juga telah dilakukan secara profesional. Perkara kini menunggu putusan akhir pengadilan. "Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti," kata Calvijn Simanjuntak.
Perkara ini juga memunculkan diskusi soal ancaman hukuman. Aziz dan Ranning didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara. Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Besarnya ancaman denda memicu perdebatan panjang. Kuasa hukum menilai angka tersebut terlalu jauh. Nilai keuntungan terdakwa tidak sebanding. Argumentasi tersebut menjadi bagian pembelaan.
Hermansyah Hutagalung menilai kliennya layak mendapat pembinaan. Aktivitas penjualan eceran sering terjadi di wilayah tertentu. Beberapa daerah masih jauh dari SPBU. Kondisi tersebut ikut menjadi bahan pertimbangan.
Meski penahanan telah ditangguhkan, perkara belum selesai. Persidangan akan terus berjalan. Majelis hakim masih akan mendengarkan berbagai keterangan. Putusan akhir belum ditentukan.
Kini Aziz dan Ranning dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Akan tetapi keduanya tetap berstatus terdakwa. Setiap langkah hukum masih harus dijalani. Jeriken Pertalite itu masih menyisakan banyak pertanyaan.
Kasus ini memperlihatkan satu hal penting. Sebuah perkara kecil dapat berubah besar. Ruang sidang menjadi tempat menguji setiap fakta. Dan Medan masih menunggu akhir cerita dari perkara Pertalite 25 liter tersebut. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Kasus Pertalite Medan
Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

