SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa

      Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa

      12/06/2026  ❘  08:49 WIB
    • Setahun Kabur, Perampas HP di Kampar Akhirnya Tersandung Jejak Sendiri

      Setahun Kabur, Perampas HP di Kampar Akhirnya Tersandung Jejak Sendiri

      12/06/2026  ❘  08:05 WIB
    • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Nasional
    • POPSI Kritik Langkah Amran Sulaiman Laporkan 300 Pabrik Sawit ke Kapolri

      POPSI Kritik Langkah Amran Sulaiman Laporkan 300 Pabrik Sawit ke Kapolri

      12/06/2026  ❘  08:21 WIB
    • KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      11/06/2026  ❘  20:34 WIB
    • Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      11/06/2026  ❘  18:06 WIB
    • BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      11/06/2026  ❘  12:15 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Pangan Bergerak Liar, Beras Naik Di Saat Cabai Tergelincir Tajam

      Harga Pangan Bergerak Liar, Beras Naik Di Saat Cabai Tergelincir Tajam

      12/06/2026  ❘  09:10 WIB
    • BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau

      BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau

      12/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      11/06/2026  ❘  19:08 WIB
    • BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      11/06/2026  ❘  19:00 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

      Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

      12/06/2026  ❘  05:42 WIB
    • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pencurian Kipas Angin di TK Islam Al-Khairat

      Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pencurian Kipas Angin di TK Islam Al-Khairat

      12/06/2026  ❘  05:25 WIB
    • Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      11/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      11/06/2026  ❘  20:18 WIB
  • Umum
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
  • Riau
    • Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

      Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

      12/06/2026  ❘  07:49 WIB
    • BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi Hari

      BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi Hari

      12/06/2026  ❘  07:25 WIB
    • Tersedia 1.289 Lowongan Kerja, Job Fair HUT ke-242 Pekanbaru Digelar Pekan Depan

      Tersedia 1.289 Lowongan Kerja, Job Fair HUT ke-242 Pekanbaru Digelar Pekan Depan

      12/06/2026  ❘  07:00 WIB
    • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      11/06/2026  ❘  20:01 WIB
  • Sport
    • Australia Kubur Mimpi Timnas Indonesia ke Final AFF U-19 Usai Dijebol 1 Gol

      Australia Kubur Mimpi Timnas Indonesia ke Final AFF U-19 Usai Dijebol 1 Gol

      12/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Bertahan Hingga 89 Menit, Garuda Muda Akhirnya Kebobolan di Ujung Laga

      Bertahan Hingga 89 Menit, Garuda Muda Akhirnya Kebobolan di Ujung Laga

      12/06/2026  ❘  05:18 WIB
    • Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Afrika Selatan Luka Parah Dibantai Mexico

      Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Afrika Selatan Luka Parah Dibantai Mexico

      12/06/2026  ❘  05:08 WIB
    • Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      11/06/2026  ❘  14:10 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      11/06/2026  ❘  11:29 WIB
    • Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      11/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

12/06/2026  ❘  05:42 WIB • Hukrim
Bagikan :
Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

Terdakwa Aziz Apandi Silalahi (kanan) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (kiri) mengikuti sidang kasus pembelian Pertalite di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026) malam.(sumber: kompas.com)

SUMUT, SabangMerauke News — Kasus pembelian Pertalite 25 liter menggunakan jeriken di Kota Medan memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, Kamis, 11 Juni 2026.

Keputusan hakim langsung menjadi pembahasan. Perkara yang berawal dari jeriken Pertalite kembali mendapat perhatian. Dua terdakwa sebelumnya menjalani proses penahanan. Kini status penahanan dialihkan dengan sejumlah syarat.

Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, membacakan putusan tersebut di ruang sidang. Permohonan penangguhan dinilai memiliki alasan yang cukup. Hakim lalu mengabulkan permintaan kedua terdakwa. Penahanan dihentikan sejak Kamis, 11 Juni 2026. "Mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa," kata Efrata.

Meski diperbolehkan keluar dari tahanan, syarat ketat tetap diberlakukan. Aziz dan Ranning wajib mengikuti seluruh proses persidangan. Keduanya tidak boleh melarikan diri. Barang bukti juga tidak boleh diganggu.

Majelis hakim meminta kedua terdakwa menghormati proses hukum. Kehadiran dalam setiap agenda sidang menjadi kewajiban. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan. Status penangguhan bukan akhir perkara. "Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan," ujar Efrata Happy Tarigan.

Keputusan hakim disambut dengan lega oleh keluarga terdakwa. Kuasa hukum Hermansyah Hutagalung mengaku bersyukur. Permohonan tersebut diajukan sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya agar terdakwa dapat kembali bersama keluarga.

Menurut Hermansyah, alasan kemanusiaan menjadi dasar utama permohonan. Salah satu keluarga terdakwa sedang menghadapi kondisi berat. Ayah terdakwa diketahui menderita kanker. Kondisi tersebut ikut disampaikan kepada majelis hakim. "Ya, kami memohon agar mereka kembali ke keluarga," kata Hermansyah.

Bagi keluarga terdakwa, keputusan tersebut menjadi kabar baik. Penantian panjang akhirnya membuahkan hasil. Meski demikian, perjuangan hukum belum selesai. Sidang pokok perkara tetap berlanjut.

Kasus ini sebenarnya bermula pada awal Januari 2026. Saat itu Kota Medan sedang menghadapi situasi tidak biasa. Banjir melanda sejumlah wilayah. Distribusi bahan bakar ikut terdampak.

Antrean kendaraan terlihat di banyak SPBU. Warga kesulitan memperoleh bahan bakar. Pasokan tidak berjalan lancar. Situasi tersebut mendorong aparat untuk meningkatkan pengawasan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kondisi saat itu. Menurutnya, banjir memicu gangguan distribusi. Pengawasan distribusi BBM kemudian diperketat. Patroli dilakukan di berbagai titik. "Itu kejadiannya saat ada bencana banjir," kata Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, Kamis, 11 Juni 2026.

Polrestabes Medan kemudian melakukan pemetaan wilayah. Sejumlah SPBU menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi. Petugas diterjunkan ke lapangan. "Terkait itu ada dampak antrean panjang dan pasokan terhambat," ujar Calvijn Simanjuntak.

 

Di tengah situasi tersebut, polisi menerima informasi mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken. Informasi mengarah ke SPBU Simpang Pos. Lokasinya berada di Jalan Jamin Ginting, Medan. Petugas segera bergerak.

Pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas tiba di lokasi. Mereka menemukan operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi. Saat itu Aziz sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken. Jeriken dibawa seorang pengendara sepeda motor.

Pengendara tersebut diketahui bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro. Pemeriksaan dilakukan di lokasi. Polisi kemudian membawa keduanya ke Polrestabes Medan. Proses hukum dimulai dari titik itu.

Dalam dokumen perkara disebutkan jeriken berkapasitas 40 liter. Pengisian dilakukan tanpa barcode. Penyidik menilai tindakan tersebut melanggar aturan distribusi BBM subsidi. Berkas perkara kemudian disusun.

Fakta lain juga muncul. Aziz disebut menerima upah Rp15 ribu. Upah diberikan setiap kali pengisian jeriken dilakukan. Nilainya menjadi bagian pembahasan di persidangan. Angka tersebut memunculkan banyak perdebatan.

Kuasa hukum menilai perkara ini lebih dekat pada persoalan prosedur. Keuntungan yang diperoleh sangat kecil. Tidak ada keuntungan miliaran rupiah. Argumen tersebut terus disampaikan selama sidang berlangsung.

Persidangan kemudian memasuki fase menarik. Majelis hakim mulai memeriksa saksi penangkap. Dari keterangan saksi muncul perbedaan informasi. Hakim langsung menaruh perhatian.

Dalam dakwaan disebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Akan tetapi saksi polisi memberi penjelasan berbeda. Penangkapan disebut terjadi saat patroli rutin. Perbedaan tersebut menjadi pembahasan serius.

Saksi bernama Erwin memberikan keterangannya. Ia mengaku sedang bertugas patroli. Patroli dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan. Fokus patroli berkaitan dengan distribusi BBM. "Kami disuruh patroli atas perintah Kapolrestabes Medan," kata Erwin di persidangan.

Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam. Setiap detail diperiksa satu per satu. Konsistensi keterangan menjadi perhatian utama. Hakim ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu menyampaikan pandangannya. Ia mengingatkan pentingnya independensi penegakan hukum. Semua tindakan harus memiliki dasar jelas. Tidak boleh ada ruang bagi keraguan. "Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request," ujar Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

Ucapan tersebut membuat ruang sidang sejenak hening. Pernyataan itu menunjukkan hakim sedang menguji kualitas proses penangkapan. Semua fakta harus dipastikan akurat. Tidak boleh ada informasi yang bertentangan.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan tetap mempertahankan sikapnya. Proses penyelidikan dinilai berjalan sesuai aturan. Penyidikan juga telah dilakukan secara profesional. Perkara kini menunggu putusan akhir pengadilan. "Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti," kata Calvijn Simanjuntak.

 

Perkara ini juga memunculkan diskusi soal ancaman hukuman. Aziz dan Ranning didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara. Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Besarnya ancaman denda memicu perdebatan panjang. Kuasa hukum menilai angka tersebut terlalu jauh. Nilai keuntungan terdakwa tidak sebanding. Argumentasi tersebut menjadi bagian pembelaan.

Hermansyah Hutagalung menilai kliennya layak mendapat pembinaan. Aktivitas penjualan eceran sering terjadi di wilayah tertentu. Beberapa daerah masih jauh dari SPBU. Kondisi tersebut ikut menjadi bahan pertimbangan.

Meski penahanan telah ditangguhkan, perkara belum selesai. Persidangan akan terus berjalan. Majelis hakim masih akan mendengarkan berbagai keterangan. Putusan akhir belum ditentukan.

Kini Aziz dan Ranning dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Akan tetapi keduanya tetap berstatus terdakwa. Setiap langkah hukum masih harus dijalani. Jeriken Pertalite itu masih menyisakan banyak pertanyaan.

Kasus ini memperlihatkan satu hal penting. Sebuah perkara kecil dapat berubah besar. Ruang sidang menjadi tempat menguji setiap fakta. Dan Medan masih menunggu akhir cerita dari perkara Pertalite 25 liter tersebut. R-02

Editor: Krisman
Sumber: #RanningCibro
Tags :Kasus PertalitePN MedanBBM BersubsidiPolrestabes MedanRanning CibroAziz Apandi Silalahi

BERITA TERKAIT :

  • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar
    Kasus Pertalite Medan

    Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

    Daerah •
    11/06/2026 ❘ 19:34 WIB
  • Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 08:20 WIB
  • Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

    Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

    Daerah •
    08/06/2026 ❘ 11:31 WIB
  • Polisi Terlibat Mafia BBM Bersubsidi di NTT, Karier Berakhir dengan Pemecatan

    Polisi Terlibat Mafia BBM Bersubsidi di NTT, Karier Berakhir dengan Pemecatan

    Hukrim •
    27/05/2026 ❘ 19:47 WIB
  • Polisi Gagalkan Solar Subsidi Riau Menuju Jambi, 180 Jerigen Diamankan Tengah Malam

    Polisi Gagalkan Solar Subsidi Riau Menuju Jambi, 180 Jerigen Diamankan Tengah Malam

    Hukrim •
    14/05/2026 ❘ 19:00 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan