Polisi Gagalkan Solar Subsidi Riau Menuju Jambi, 180 Jerigen Diamankan Tengah Malam
Dua tersangka penyelewengan solar bersubsidi ditangkap polisi di Kuantan Mudik. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Polisi menggagalkan dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis, 14 Mei 2026. Sebanyak 180 jerigen solar subsidi ditemukan dalam dump truk kuning di kawasan Bukit Betabuh jalur Riau-Sumbar. Dua pemuda asal Rokan Hulu diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kendaraan tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim setelah memperoleh informasi dari warga sekitar lokasi. Kendaraan mencurigakan disebut melintas malam hari membawa muatan diduga solar subsidi menuju luar daerah Provinsi Riau. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan di kawasan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar-butar, mengatakan operasi berlangsung di kawasan Jalan Lintas Riau-Sumbar Bukit Betabuh. Lokasi tersebut dikenal cukup rawan menjadi jalur distribusi berbagai aktivitas ilegal menuju provinsi tetangga selama beberapa tahun terakhir. Polisi menghentikan dump truck kuning setelah mencurigai isi muatan kendaraan tersebut.
“Setelah menerima informasi masyarakat, personel langsung bergerak melakukan pengecekan dan penindakan lapangan,” kata Riduan Butar Butar, Kamis, 14 Mei 2026. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan ratusan jeriken diduga berisi solar subsidi tersusun memenuhi bak kendaraan. Polisi kemudian langsung mengamankan sopir beserta rekannya untuk pemeriksaan lanjutan di Mapolsek.
Suasana jalur Bukit Betabuh mendadak ramai ketika polisi memeriksa dump truck kuning di pinggir jalan lintas provinsi. Sejumlah kendaraan sempat melambat karena petugas memeriksa satu per satu muatan jeriken dalam kendaraan tersebut. Polisi menemukan total 180 jerigen yang diduga berisi solar subsidi siap dikirim menuju luar Provinsi Riau.
Dua pria dalam kendaraan tersebut diketahui berinisial FWP, berusia 20 tahun, dan MYR, berusia 24 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM subsidi tanpa izin resmi. Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku menuju Polsek Kuantan Mudik bersama seluruh barang bukti kendaraan.
“Dari hasil interogasi awal, solar subsidi akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” ujar Riduan Butar Butar. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan penampung BBM subsidi ilegal di kawasan luar Provinsi Riau tersebut. Jalur distribusi solar subsidi diduga sudah beberapa kali dilakukan menggunakan pola perjalanan serupa.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti meliputi satu unit dump truck, ratusan jeriken solar subsidi, STNK kendaraan, serta dua telepon genggam. Penyidik kini memeriksa komunikasi dan transaksi pelaku guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Kasus penyelewengan BBM subsidi masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di berbagai daerah Provinsi Riau hingga sekarang. Solar subsidi sering menjadi incaran pelaku karena selisih harga cukup tinggi dibanding BBM industri non-subsidi. Modus pengangkutan memakai jeriken dalam kendaraan besar juga kerap dipakai untuk mengelabui pengawasan lapangan.
Polisi menduga BBM subsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar wilayah distribusi resmi pemerintah. Praktik seperti ini dinilai merugikan masyarakat karena mengurangi pasokan solar subsidi untuk kebutuhan warga dan pelaku usaha kecil. Aparat juga menilai aktivitas tersebut merugikan negara akibat penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui jajaran Polsek Kuantan Mudik, memastikan pengawasan terus diperketat di berbagai jalur distribusi rawan. Polisi menilai keterlibatan masyarakat sangat membantu membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama ini di kawasan Kuansing. Informasi cepat warga membuat aparat lebih mudah melakukan tindakan pencegahan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Riduan, menjelaskan komitmen kepolisian. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kuantan Singingi. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga hak masyarakat terhadap distribusi energi subsidi pemerintah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta aturan Cipta Kerja terbaru. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara disertai denda maksimal Rp60 miliar terhadap pelaku penyelewengan BBM subsidi. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi solar ilegal tersebut.
Kasus pengungkapan subsidi solar ilegal kembali membuka praktik gelap distribusi BBM di kawasan lintas provinsi di Sumatera belakangan ini. Jalur Riau menuju Jambi diduga masih sering dipakai pelaku untuk mengirim bahan bakar subsidi secara ilegal. Polisi memastikan pemburuan terhadap jaringan penampung dan pengendali distribusi solar subsidi terus dilakukan hingga tuntas. R-02

