Kepergok Mencuri, Pria di Dumai Nekat Sayat Leher Perempuan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Dumai, Sabtu, 6 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang menggemparkan warga Kota Dumai. Pelaku diketahui menyayat leher seorang perempuan saat aksinya kepergok di dalam rumah korban. Polisi juga menangkap seorang perempuan yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Saat sebagian besar warga masih terlelap, suasana tenang di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, mendadak berubah mencekam. Seorang pria masuk ke rumah warga dengan tujuan mencuri. Aksi itu awalnya berjalan tanpa hambatan.
Korban bernama Merianti, 32 tahun, ternyata memergoki keberadaan pelaku di dalam rumah. Situasi berubah dalam hitungan detik. Pelaku yang panik karena aksinya diketahui langsung bertindak nekat. Korban mengalami luka pada bagian leher setelah disayat saat berusaha menghadapi pelaku.
Meski berhasil melukai korban, pelaku tidak tinggal lama di lokasi. Ia langsung melarikan diri setelah mendapatkan barang berharga dari rumah tersebut. Barang yang dibawa berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan pelaku berhasil membawa barang milik korban sebelum kabur. "Pelaku kemudian kabur sambil membawa satu unit handphone OPPO A5 dan uang tunai Rp200 ribu," kata I Putu Adi, Sabtu, 6 Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis. Luka di bagian leher membuat peristiwa itu tidak lagi sekadar pencurian biasa. Kasus tersebut masuk kategori pencurian dengan kekerasan karena terdapat tindakan yang membahayakan keselamatan korban. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai mulai mengumpulkan berbagai informasi dari lokasi kejadian. Keterangan saksi, jejak pelaku, hingga barang yang hilang menjadi bahan penyelidikan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keberadaan barang curian di tangan orang lain. Langkah itu menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus.
Hampir empat bulan setelah kejadian, polisi memperoleh petunjuk penting. Tim berhasil menemukan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA. Perempuan tersebut diamankan di Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026. Dari tangan NIA, polisi menemukan telepon genggam milik korban.
Penemuan barang bukti menjadi perkembangan besar dalam penyelidikan. Polisi kemudian mendalami asal-usul barang tersebut. Hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang pria yang diduga menjadi pelaku utama. "Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku utama Rahmat Juliyanto," ujar I Putu Adi Juniwinata.
Tim Satreskrim bergerak cepat setelah mendapatkan identitas terduga pelaku. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mulai dipantau. Polisi akhirnya menemukan Rahmat di sebuah rumah kontrakan. Lokasi penangkapan berada di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Saat petugas datang, Rahmat tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung mengamankan pria berusia 28 tahun tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dilakukan guna melengkapi seluruh rangkaian perkara.
Kasus ini menarik perhatian karena pelaku tidak hanya mengambil barang milik korban. Tindakan kekerasan yang dilakukan membuat tingkat bahayanya jauh lebih tinggi. Korban mengalami luka fisik sekaligus trauma akibat kejadian tersebut. Polisi menilai tindakan pelaku sangat meresahkan masyarakat.
I Putu Adi Juniwinata menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku kriminal yang mengancam keselamatan warga. "Dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan warga yang sempat berkembang sejak kejadian berlangsung. Banyak warga merasa khawatir setelah mendengar adanya aksi pencurian disertai kekerasan di lingkungan permukiman. Penangkapan kedua tersangka membuat masyarakat sedikit bernapas lega. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Rahmat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi jauh lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa. Sementara NIA dijerat pasal penadahan karena menerima dan menguasai barang hasil kejahatan. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Di balik tembok rumah sederhana di Gang Anggrek, cerita kelam itu akhirnya menemukan titik terang. Handphone yang sempat hilang menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Dari sebuah barang elektronik, polisi berhasil menyusun potongan demi potongan peristiwa. Kasus yang bermula dari subuh berdarah itu kini berakhir di ruang tahanan Polres Dumai. R-02

