Aksi Maling Sawit di Rohil Terbongkar, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan dari Tes Urine
Ilustrasi penangkapan pencuri buah sawit di Bangko Pusako, Rohil. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News – Kasus pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial FES, Jumat malam, 5 Juni 2026. Hasil tes urine tersangka kemudian memunculkan fakta baru yang mengejutkan.
Peristiwa ini bermula dari sebuah kebun sawit di Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam. Pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik kebun datang seperti biasa ke lahannya. Ia bermaksud memeriksa hasil panen yang sebelumnya sudah dikumpulkan. Sesampainya di lokasi, buah sawit yang berada di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) ternyata sudah lenyap.
Bagi petani sawit, kehilangan hasil panen bukan perkara kecil. Setiap tandan yang hilang berarti berkurangnya pendapatan keluarga. Korban kemudian mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ia mendatangi sejumlah warga dan mencari informasi di sekitar lokasi kebun.
Dari penelusuran awal, muncul petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Sejumlah saksi menyebut adanya kendaraan modifikasi yang melintas di sekitar lokasi. Kendaraan itu dikenal masyarakat sebagai along-along. Sepeda motor tersebut dilengkapi dengan keranjang besar untuk mengangkut muatan berat.
Informasi itu menjadi titik awal penyelidikan polisi. Tim Polsek Bangko Pusako mulai mengumpulkan keterangan dan mencari jejak pelaku. Penyelidikan berkembang setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu pelaku yang lebih dulu diamankan. Dari keterangan tersebut, identitas pelaku lain mulai terungkap.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, mengatakan pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit berhasil diambil dari lokasi. Keterangan itu kemudian menjadi dasar pengembangan kasus. Polisi langsung bergerak mencari pelaku lain yang diduga terlibat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Tri Adiyatmika memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Iptu Reymon Basir, beserta tim untuk melakukan pengembangan. Tim bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat malam. Polisi berhasil menemukan keberadaan FES di kediamannya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Tidak ada aksi kejar-kejaran dalam penangkapan tersebut. FES diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako untuk menjalani pemeriksaan.
Di ruang penyidik, kasus pencurian sawit mulai terurai lebih jelas. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit keranjang along-along. Alat tersebut diduga menjadi sarana utama untuk mengangkut hasil curian dari kebun.
Bagi masyarakat perkebunan, along-along bukan barang asing. Kendaraan itu sering digunakan untuk mengangkut hasil panen dari kebun menuju titik pengumpulan. Dalam kasus ini, alat tersebut diduga dipakai untuk tujuan berbeda. Fungsi angkut yang biasa membantu petani justru digunakan dalam dugaan tindak pidana.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menunjukkan temuan penting. FES diketahui positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Temuan itu menambah perhatian terhadap kasus ini. Awalnya perkara hanya berkaitan dengan dugaan pencurian hasil perkebunan. Setelah hasil tes keluar, penyidik memperoleh gambaran tambahan mengenai kondisi tersangka. Meski demikian, fokus utama perkara tetap berada pada dugaan pencurian sawit yang dilaporkan korban.
Tri Adiyatmika menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Menurutnya, hasil perkebunan merupakan sumber penghidupan banyak warga. Karena itu, setiap tindak pidana yang merugikan petani akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tri Adiyatmika.
Kasus pencurian sawit memang menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan petani di sejumlah daerah. Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi kebun yang luas dan jauh dari permukiman. Saat pemilik tidak berada di lokasi, hasil panen menjadi sasaran empuk. Karena itu, pengawasan kebun sering menjadi tantangan tersendiri.
Dalam perkara ini, jejak pelaku berhasil ditemukan melalui kombinasi keterangan saksi dan pengembangan informasi lapangan. Polisi juga bergerak dalam waktu relatif singkat setelah laporan diterima. Langkah tersebut membuat dugaan pelaku tidak memiliki banyak ruang untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, FES bersama barang bukti masih berada di Polsek Bangko Pusako. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf c dan huruf g juncto Pasal 481 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap.
Di tengah hamparan kebun sawit yang menjadi nadi ekonomi masyarakat Rohil, kasus ini menjadi pengingat penting. Satu tandan sawit mungkin terlihat biasa. Saat jumlahnya mencapai belasan tandan, kerugian mulai terasa nyata bagi petani. Dan ketika polisi berhasil mengungkap pelakunya, cerita yang muncul ternyata lebih besar dari sekadar buah sawit yang hilang. R-02

