Kurang dari 24 Jam, Polsek Bangko Pusako Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, berhasil diungkap jajaran Polsek Bangko Pusako. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Jajaran Polsek Bangko Pusako kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak kejahatan. Dalam waktu singkat, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, berhasil diungkap. Dua pelaku diamankan, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula saat korban, Edi Syahputra, menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya telah raib pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di bagian belakang rumah, namun saat korban terbangun dari tidur, motor itu sudah tidak berada di tempat.
Berbekal informasi dari warga sekitar, kecurigaan mengarah kepada seorang pria yang dikenal sering terlibat dalam aksi pencurian. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat dikonfrontasi, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya. Dari pengakuan itu, diketahui kendaraan hasil curian disembunyikan di kawasan Pekan Jumat KM 22.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, personel piket Reskrim Polsek Bangko Pusako bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang disembunyikan di sudut kawasan Pekan Jumat KM 22 dan ditutupi menggunakan lembaran seng untuk menghindari kecurigaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AC alias C (29) dan BS alias M (29), yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.
Selain menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban suatu tindak pidana," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (R-02)

