Polisi Bongkar Judi Online Omset Rp 10 Miliar per Bulan di Batam, Terhubung Jaringan Kamboja
Ilustrasi judi online. Foto: Dok SM News
KEPULAUAN RIAU, SabangMerauke News – Kemewahan sebuah rumah di kawasan elite Kota Batam ternyata menyimpan aktivitas ilegal bernilai fantastis. Dari balik pagar tinggi dan lingkungan eksklusif Perumahan Taman Golf Residence, aparat kepolisian membongkar praktik perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional dan menghasilkan omzet hingga Rp10 miliar setiap bulan.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dalam upaya memberantas perjudian online yang semakin marak. Dari penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Taman Golf Residence. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Unit Satreskrim Polresta Barelang.
Setelah memastikan adanya dugaan kuat aktivitas perjudian online, petugas melakukan penggerebekan pada 21 Mei 2026. Saat memasuki lokasi, polisi mendapati tiga orang tengah mengoperasikan sejumlah komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online. Mereka diketahui sedang mengelola transaksi keuangan, memantau aktivitas pemain, serta mengatur pemasukan dan pengeluaran melalui sistem payment gateway.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal sekaligus menjalankan aktivitas operasional dari rumah mewah tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa HR berperan sebagai otak utama sekaligus pengelola jaringan perjudian online tersebut. Ia disebut bekerja sama dengan perusahaan induk yang berada di Filipina dengan pola pembagian keuntungan yang sangat menggiurkan. Dari skema tersebut, perusahaan induk memperoleh 20 persen keuntungan, sementara 80 persen sisanya menjadi bagian yang dikelola HR.
Tidak hanya bertugas mengelola situs dan sistem pembayaran, HR juga mengendalikan sejumlah pekerja yang berada di luar negeri, termasuk di Kamboja. Para pekerja tersebut menjalankan berbagai fungsi mulai dari pemasaran, administrasi hingga layanan pelanggan untuk mendukung operasional situs judi online.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HL dan ET, memiliki peran penting dalam mengatur arus keuangan. Keduanya bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mengirimkan dana kepada perusahaan induk, membayar gaji pekerja, hingga membuat laporan keuangan secara berkala. Semua aktivitas keuangan tersebut dilaporkan secara rutin kepada HR sebagai pengendali utama jaringan.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa aktivitas perjudian online tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024. Selama beroperasi, jaringan tersebut diduga berhasil menghimpun deposit pemain dengan nilai yang sangat besar. Perputaran uang yang tercatat mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan, menjadikannya salah satu jaringan judi online dengan nilai transaksi yang signifikan di wilayah Kepulauan Riau.
Besarnya nilai transaksi itu memperlihatkan bagaimana bisnis perjudian online masih menjadi ancaman serius. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran elektronik, para pelaku mampu menjalankan operasional secara tersembunyi dari sebuah rumah yang tampak biasa dari luar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional perjudian online. Barang bukti yang diamankan meliputi 16 unit telepon genggam, tiga tablet, satu laptop, dua unit CPU, empat monitor, empat token perbankan, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perjudian.
Penyidik juga menemukan bahwa sistem operasional yang digunakan telah tersusun rapi dan profesional. Para pelaku tidak hanya mengelola transaksi pemain, tetapi juga mengatur distribusi dana, laporan keuangan, hingga komunikasi dengan jaringan di luar negeri. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini merupakan bagian dari sindikat perjudian online lintas negara.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Barelang. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan internasional yang terhubung dengan operasional tersebut. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyediaan sistem, pendanaan, maupun pengelolaan situs judi online tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa praktik perjudian online masih terus berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan properti mewah sebagai pusat operasi. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan serupa guna menekan peredaran judi online yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lainnya. (R-03)

