Pengedar Sabu 380 Gram di Rupat Utara Divonis 6,5 Tahun, Bandar Masih Buron
Majelis Hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun pada Ain (32 tahun) karena terbukti mengedarkan sabu, Rabu, 20 Mei 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman penjara kepada pengedar sabu di Rupat Utara, Rabu, 20 Mei 2026. Terdakwa Ain alias Ain, pria 32 tahun, divonis 6 tahun 6 bulan penjara usai terbukti mengedarkan sabu seberat 380,06 gram. Vonis itu langsung menyita perhatian setelah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Bengkalis sejak sore hari. Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar memimpin persidangan bersama hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Rendi Abednego Sinaga. Ruangan sidang sempat hening saat putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp30 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar di persidangan. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum, Radiah Hasni D, sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dalam perkara tersebut. Setelah mendengar putusan hakim, jaksa menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya.
Sementara terdakwa Ain langsung menerima putusan tanpa mengajukan keberatan sedikit pun di ruang sidang. Wajah pria asal Rupat Utara itu terlihat pasrah sepanjang sidang berlangsung hingga selesai. Petugas pengawalan kemudian membawa terdakwa keluar ruang sidang menuju tahanan pengadilan.
Kasus ini bermula pada Januari 2026 saat terdakwa bertemu seorang pria bernama Masdianto alias Ayang. Pertemuan berlangsung di sebuah bengkel kawasan Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam obrolan santai itu, terdakwa mengaku tertarik menjalankan bisnis sabu bersama jaringan tersebut.
Masdianto lalu memberikan nomor kontak bandar narkoba bernama Bro kepada terdakwa Ain. Komunikasi berlangsung beberapa hari sebelum transaksi sabu akhirnya dilakukan jaringan tersebut. Bandar meminta terdakwa lebih dulu mencari calon pembeli sebelum barang diserahkan nantinya.
Pada Senin, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menemui Bro di Simpang Caruk. Lokasi transaksi berada di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, kawasan yang cukup sepi siang itu. Dari pertemuan tersebut, terdakwa menerima dua paket sabu dalam plastik hitam besar.
Barang haram itu memiliki berat sekitar 500 gram dan rencananya akan diedarkan kembali. Polisi mengungkap sebagian sabu sempat berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama Taiko. Transaksi mencapai 100 gram sabu dengan nilai pembayaran sekitar Rp25 juta melalui transfer bank.
Setelah transaksi pertama berhasil, terdakwa kembali menerima pesanan sabu dalam jumlah cukup besar. Kali ini calon pembeli meminta sekitar empat ons sabu untuk diedarkan kembali di wilayah berbeda. Namun, transaksi batal lantaran pembeli mengaku belum memiliki uang yang mencukupi untuk membayar.
Sabu tersebut akhirnya dikembalikan lagi kepada bandar bernama Bro setelah transaksi gagal total. Meski begitu, gerak-gerik terdakwa ternyata sudah lama dipantau Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Informasi masyarakat membuat polisi mulai memburu jaringan sabu di kawasan Rupat Utara tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada terdakwa yang sering melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam. Polisi akhirnya menemukan Ain di Jalan Sri Pulau, Desa Kadur, saat melintas seorang diri. Petugas langsung menghentikan motor terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat mencapai 380,06 gram. Barang bukti disimpan dalam plastik dan dibawa menggunakan kendaraan saat terdakwa melintas di siang hari. Polisi langsung mengamankan terdakwa tanpa perlawanan di lokasi penangkapan tersebut.
Petugas kemudian membawa Ain menuju Polres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti narkotika serta sepeda motor yang digunakan terdakwa saat transaksi. Hasil pemeriksaan mengungkap jaringan tersebut diduga masih memiliki pelaku lain berstatus buronan.
Dua nama disebut dalam perkara ini, yakni bandar bernama Bro dan pembeli bernama Taiko. Hingga sidang putusan berlangsung, keduanya belum berhasil ditangkap aparat kepolisian Bengkalis. Polisi masih memburu jaringan tersebut karena diduga memasok sabu lintas wilayah pesisir Riau.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merusak upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis selama ini. Peredaran sabu di kawasan pesisir memang terus menjadi perhatian aparat dalam beberapa tahun terakhir. Jalur laut sering dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang haram menuju wilayah Riau.
Hakim juga mempertimbangkan keadaan terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman akhir dalam perkara tersebut. Ain diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelum terseret kasus sabu jaringan Rupat Utara. Faktor itu menjadi salah satu alasan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Kasus ini kembali membuka tabir maraknya peredaran sabu di kawasan pesisir Bengkalis dan Rupat. Polisi menduga jaringan narkoba memanfaatkan jalur tikus laut untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan. Wilayah pesisir memang sering menjadi pintu masuk narkotika menuju berbagai daerah di Sumatera.
Polres Bengkalis kini masih memburu pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut hingga tuntas. Aparat berharap informasi masyarakat terus mengalir guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba pesisir. Perburuan terhadap bandar bernama Bro dan pembeli Taiko masih terus berlangsung sampai sekarang. R-02

