Polisi Ringkus Suami Penganiaya Istri di Bengkalis, Hasil Tes Urine Bikin Kaget
Z (46) ditangkap Polsek Mandau atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Jeritan rumah tangga pecah di Duri Barat, Mandau, Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2026, ketika seorang istri diduga dicekik suaminya sendiri dalam kontrakan sempit di Jalan Bandes. Perselisihan kecil soal izin berjualan berubah panas seperti api menyambar bensin. Polisi akhirnya menangkap pria berinisial Z setelah korban melapor sambil menahan sakit pada leher dan mulut.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban berinisial RDS berusia 40 tahun diketahui merupakan istri sah tersangka berinisial Z berusia 46 tahun. Peristiwa itu membuat suasana kontrakan kecil mendadak berubah seperti arena pertengkaran tanpa rem.
“Peristiwa terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Bandes,” kata Primadona, Senin, 18 Mei 2026. Polisi menerima laporan korban setelah dugaan penganiayaan kembali terjadi pada Minggu siang, 17 Mei 2026. Korban datang melapor sambil mengeluhkan rasa sakit pada bagian leher serta mulut akibat kekerasan.
Menurut keterangan korban, keributan bermula saat dirinya meminta izin pergi berjualan ke pasar setempat. Permintaan itu memicu cekcok mulut antara pasangan suami istri dalam rumah kontrakan kawasan Duri Barat. Emosi tersangka kemudian meledak hingga diduga mencekik leher korban saat pertengkaran memanas.
Korban berusaha melepaskan diri dari cekikan sambil keluar rumah menuju pasar untuk menghindari keributan. Namun, persoalan rumah tangga tersebut belum benar-benar padam meski korban sempat meninggalkan lokasi kontrakan. Bara pertengkaran justru kembali menyala ketika korban pulang menjemput anak pada Minggu siang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah kontrakan guna menjemput anaknya. Pertengkaran kembali pecah hingga tersangka diduga menarik korban masuk ke dalam rumah secara paksa. Dalam situasi panas itu, tersangka diduga menampar korban satu kali hingga mulut korban mengeluarkan darah.
Suasana rumah kontrakan kecil itu berubah tegang seperti ruang sempit penuh asap emosi dan amarah. Korban akhirnya memilih mencari perlindungan dengan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan setelah menerima keterangan lengkap terkait dugaan kekerasan rumah tangga tersebut.
“Korban mengalami sakit pada bagian leher dan mulut setelah kejadian tersebut,” ujar Kompol Primadona. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kemudian bergerak melakukan penyelidikan sejak laporan resmi diterima petugas. Polisi memburu keberadaan tersangka hingga malam hari di kawasan Duri Barat dan sekitarnya.
Perburuan pelaku akhirnya berakhir Minggu malam, 17 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi mengamankan tersangka berinisial Z di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti dari pria yang diduga menganiaya istrinya tersebut.
Setelah diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan awal, termasuk tes urine, terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan memunculkan fakta lain ketika tersangka diketahui positif menggunakan narkoba dari hasil tes tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan penggunaan narkoba dengan perilaku agresif tersangka saat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui positif narkoba,” kata Primadona. Polisi kini menahan tersangka di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani menggunakan ketentuan Pasal 466 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus kekerasan rumah tangga masih menjadi persoalan sosial serius di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bengkalis. Pertengkaran kecil sering berubah brutal ketika emosi bercampur dengan tekanan ekonomi dan pengaruh zat terlarang. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung kadang berubah seperti ruang sempit penuh ketakutan.
Polsek Mandau mengingatkan masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menilai laporan cepat sangat penting guna mencegah kekerasan berulang dengan dampak lebih berbahaya. Dukungan lingkungan sekitar juga dinilai membantu korban keluar dari situasi penuh tekanan dan ancaman.
Kasus di Duri Barat tersebut membuat warga sekitar ikut geger setelah kabar penangkapan pelaku menyebar cepat. Kontrakan sederhana di kawasan Jalan Bandes mendadak ramai dibicarakan warga sepanjang Senin pagi hingga siang hari. Banyak warga tidak menyangka keributan rumah tangga itu berujung pada proses hukum dan penangkapan polisi.
Primadona menegaskan penyidik masih mendalami seluruh keterangan korban maupun tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan korban mendapat kesempatan menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan. Langkah itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dugaan penganiayaan dalam rumah tangga di Kecamatan Mandau.
“Pelaku telah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau,” ujar Primadona. Jalan kecil kawasan Duri Barat kembali tenang setelah drama rumah tangga itu berakhir dengan penangkapan polisi tengah malam. Namun, luka akibat pertengkaran rumah tangga sering meninggalkan jejak panjang melebihi suara keributan sesaat. R-02

