Baru Sebulan Buka Lapak, Jaringan Sabu Rupat Utara Langsung Diputus Polisi
Tiga pria ditangkap Polsek Rupat Utara di Desa Tanjung Punak atas dugaan pengedaran sabu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Tiga pria diciduk Polsek Rupat Utara dalam operasi senyap di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 14 sampai 15 Mei 2026. Paket sabu, kaca pirex, alat hisap, dan handphone ikut diamankan dari lokasi penggerebekan kawasan pesisir tersebut.
Pengungkapan dkasus narkotika itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan sekitar Dusun Dokoh beberapa hari terakhir. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Rupat Utara dengan melakukan penyelidikan secara tertutup pada malam hari. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menemukan dugaan transaksi sabu terjadi di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Desa Tanjung Punak.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh, melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, membenarkan penangkapan tiga pria terkait kasus tersebut. Polisi pertama kali mengamankan pria berinisial M berusia 47 tahun di pinggir jalan kawasan Dusun Dokoh. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket diduga sabu tersimpan rapi dalam kotak rokok.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika sekitar Dusun Dokoh,” ujar Toni Armando, Sabtu, 16 Mei 2026. Polisi lalu melakukan interogasi singkat terhadap tersangka M setelah barang bukti berhasil ditemukan petugas saat penggeledahan. Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak melakukan pengembangan menuju lokasi lain sekitar kebun karet Dusun Dokoh.
Dua pria lain berinisial I berusia 42 tahun dan S berusia 49 tahun akhirnya ikut diamankan petugas di lokasi berbeda. Penangkapan kedua pria tersebut membuat suasana kawasan kebun karet Dusun Dokoh mendadak ramai tengah malam menjelang dini hari. Polisi menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu paket diduga sabu seberat kotor 0,19 gram serta kaca pirex. Polisi juga menemukan kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 1,31 gram saat penggerebekan. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai sekitar 1,5 gram dari tiga tersangka tersebut.
Selain sabu, polisi ikut mengamankan alat hisap, plastik bening, jarum, serta dua unit handphone dari lokasi kejadian. Barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah Rupat Utara beberapa waktu terakhir. Polisi juga menemukan perlengkapan lain berkaitan dengan konsumsi sabu saat melakukan penggeledahan kawasan kebun karet tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aktivitas tersebut sudah berjalan sekitar satu bulan terakhir,” kata AKP Toni Armando dalam keterangannya. Polisi menduga ketiga pria tersebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain berkaitan dengan aktivitas narkotika dari para tersangka.
Kasus narkotika tersebut kembali membuat warga kawasan pesisir Rupat Utara resah beberapa hari terakhir akibat aktivitas mencurigakan malam hari. Dusun Dokoh sebelumnya dikenal cukup tenang, namun laporan masyarakat mulai ramai setelah dugaan transaksi sabu sering terlihat tengah malam. Polisi akhirnya turun tangan setelah informasi warga dinilai cukup kuat untuk dilakukan penyelidikan lapangan secara tertutup.
AKP Toni Armando menegaskan komitmen jajaran Polsek Rupat Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga meminta masyarakat tidak takut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing. Menurutnya, peran masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkoba di kawasan pesisir Kabupaten Bengkalis beberapa waktu terakhir.
“Masyarakat diimbau bersama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Toni Armando dalam keterangannya. Polisi meminta warga segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan dugaan transaksi narkotika di sekitar lingkungan mereka. Laporan masyarakat dinilai menjadi senjata penting untuk memutus rantai peredaran sabu di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka setelah polisi mengumpulkan seluruh barang bukti dari lokasi penggerebekan tersebut. R-02

