Mafia Solar Digulung! Polisi Sita Truk BBM Subsidi di Kuansing
Polda Riau menggagalkan penyelundupan BBM subsidi jenis solar yang akan dikirim ke Jambi. (sumber: polda riau)
RIAU, SabangMerauke News - Polda Riau membongkar dugaan mafia BBM subsidi pada wilayah Kuantan Singingi, Jumat, 15 Mei 2026. Polisi menangkap dua pelaku serta menyita satu truk bermuatan ribuan liter solar subsidi tujuan Jambi. Pengungkapan tersebut terjadi pada jalur lintas Riau-Sumbar di kawasan Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan kendaraan mencurigakan melintas membawa muatan diduga solar subsidi ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim Polres Kuansing menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kamis, 14 Mei 2026.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan laporan warga menjadi awal pengungkapan kasus tersebut di wilayah Kuansing. Polisi langsung menghentikan satu truk mencurigakan saat melintas di jalur lintas Riau menuju arah perbatasan Jambi. “Personel langsung bergerak melakukan pengecekan serta penindakan setelah menerima informasi masyarakat,” ujar Hidayat Perdana.
Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan ratusan jeriken tersusun di bak belakang truk pengangkut tersebut malam itu. Aparat menghitung bahwa sedikitnya terdapat seratus delapan puluh jeriken berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi pemerintah. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai ribuan liter solar siap edar menuju wilayah luar Provinsi Riau.
Dua pria berinisial FWP berusia dua puluh tahun dan MYR berusia dua puluh empat tahun turut diamankan. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan serta distribusi ilegal solar subsidi menuju wilayah Provinsi Jambi. Polisi langsung membawa kedua pelaku menuju Polsek Kuantan Mudik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hidayat Perdana menyebut kedua pelaku mengaku solar akan dikirim menuju Sarolangun, Provinsi Jambi. Pengakuan tersebut diperoleh aparat saat pemeriksaan awal terhadap dua pelaku usai penangkapan di kawasan Bukit Betabuh tersebut. “Solar subsidi itu rencananya dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” ujar Hidayat Perdana.
Kasus ini kembali memperlihatkan maraknya penyalahgunaan BBM subsidi pada sejumlah wilayah jalur lintas Sumatera beberapa tahun terakhir. Solar subsidi sering diburu karena memiliki harga lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar nonsubsidi untuk kebutuhan industri tertentu. Kondisi tersebut memicu praktik penimbunan hingga distribusi ilegal menuju luar daerah memakai jalur darat.
Polisi juga menduga solar subsidi tersebut dikumpulkan dari sejumlah lokasi sebelum dikirim memakai kendaraan logistik besar. Modus seperti ini sering dipakai pelaku demi menghindari pengawasan aparat pada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum. Solar kemudian dipindahkan ke jeriken besar sebelum dibawa menuju daerah tujuan lintas provinsi di Sumatera.
Hidayat Perdana menegaskan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi bakal terus diperketatkan di wilayah hukum Polres Kuansing mendatang. Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar subsidi ilegal di daerah masing-masing. “Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Hidayat Perdana.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan truk pengangkut serta seluruh jeriken berisi solar subsidi sebagai barang bukti. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal bahan bakar subsidi lintas provinsi tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jalur distribusi solar ilegal tersebut.
Kedua pelaku terancam hukuman berat akibat dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi pemerintah di wilayah Kuansing tersebut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah bagi pelaku. R-02

