Tangis Siswi 14 Tahun Pecah di Ruang PPA Polres Siak, Penyidik Diduga Membentak Korban
AKP Raja Kosmos, Kasat Reskrim Polres Siak. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Nasib malang menimpa anak perempuan berinisial V yang masih berusia 14 tahun. Korban dugaan kekerasan ini justru mengalami tekanan psikis berat saat menjalani pemeriksaan kepolisian. Kejadian memilukan ini mencuat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak alias PPA Polres Siak.
Peristiwa menegangkan ini terjadi tepat pada Senin, 11 Mei 2026, lalu. V datang menemui penyidik didampingi ibunya berinisial DR serta penasihat hukum bernama Azman Hadi. Suasana ruang pemeriksaan berubah menjadi sangat menakutkan bagi bocah di bawah umur tersebut saat itu.
Penyidik berinisial M diduga melakukan tekanan verbal dengan nada bicara tinggi. V menangis meraung ketakutan setelah mendapat bentakan keras dari oknum petugas penegak hukum tersebut. Ibu korban merasa sangat terpukul melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap buah hati tercintanya itu.
"Saya sangat keberatan dan merasa terpukul atas perlakuan penyidik itu terhadap anak saya," ujar DR. Ia menyampaikan keluhan ini secara terbuka pada Kamis, 14 Mei 2026. Korban dituding dengan nada keras hingga merasa sangat tertekan di ruang pemeriksaan tersebut.
Awalnya, proses tanya jawab seputar surat perdamaian antara kedua belah pihak terlihat biasa saja. Namun, situasi mendadak berubah sangat tegang ketika M mulai berbicara dengan nada suara tinggi. Penyidik tersebut bahkan disebut melotot sambil menuding-nuding korban di hadapan banyak orang saksi mata.
DR sudah memohon agar petugas berbicara lebih lembut mengingat kondisi psikis korban yang rapuh. Namun, permintaan sang ibu tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh oknum penyidik berinisial M. Akibatnya, V menangis histeris lalu nekat berlari keluar ruang pemeriksaan karena merasa sangat ketakutan.
Hati seorang ibu tentu merasa sangat hancur melihat kejadian buruk menimpa sang anak kandung. Perlakuan kasar di depan umum itu meninggalkan luka batin yang sangat mendalam bagi korban. Unit PPA yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru memberikan rasa tidak aman bagi anak.
Keluarga korban juga menemukan sejumlah hal aneh selama proses penanganan perkara hukum ini berlangsung. Surat perdamaian yang diserahkan langsung sebelumnya sempat ditolak petugas dengan berbagai alasan tidak masuk akal. Petugas bahkan sempat mengaku bahwa stempel kantor tidak ada saat akan menandatangani bukti terima surat.
"Baru setelah keluar beberapa saat, stempelnya dikeluarkan dari laci meja," kata DR heran. Kejadian tersebut dinilai sangat janggal dan tidak profesional bagi sebuah institusi pelayanan publik pemerintah. Padahal Unit PPA wajib memberikan rasa aman maksimal bagi setiap perempuan serta anak-anak korban.
Azman Hadi selaku penasihat hukum membenarkan adanya peristiwa intimidasi verbal di ruang penyidikan itu. Katanya, Kasat Reskrim Polres Siak segera memanggil semua saksi guna mendengar penjelasan kronologi kejadian sebenarnya. Pimpinan kepolisian setempat langsung mengambil langkah cepat demi meredam gejolak yang semakin meluas di masyarakat.
Pimpinan Polres Siak sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban dan pengacara. Evaluasi internal langsung dilakukan dengan mencopot penyidik M dari daftar tim pemeriksaan perkara tersebut. Langkah tegas ini diambil agar kondisi psikologis anak korban kekerasan tetap terjaga dengan sangat stabil.
"Pendekatan terhadap anak tentu harus lebih hati-hati, humanis, dan memperhatikan kondisi psikologis," tutur Azman. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali pada masa mendatang di wilayah hukum Siak. Lingkungan pemeriksaan bagi anak wajib dibuat senyaman mungkin agar mereka tidak merasa semakin terpuruk.
Fokus utama keluarga saat ini adalah menyembuhkan trauma mendalam yang dialami oleh korban V. Bantuan psikolog mungkin diperlukan guna memulihkan kesehatan mental anak setelah kejadian bentakan polisi itu. Proses hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan anak.
Penyidik berinisial M sendiri belum memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi lewat pesan singkat elektronik. Meskipun pesan tersebut sudah terbaca, yang bersangkutan memilih diam seribu bahasa sampai saat ini. Kasat Reskrim memastikan persoalan ini sudah selesai melalui mekanisme penyelesaian internal institusi Polri tersebut.
"Sudah langsung bertemu dengan ibu dan penasihat hukumnya," singkat AKP Raja Kosmos, Kasat Reskrim Polres Siak. Ia berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan di Unit PPA agar lebih ramah. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian dalam menangani perkara anak korban.
Masyarakat berharap polisi benar-benar menjadi pelindung bagi warga yang sedang mengalami musibah kekerasan fisik. Profesionalisme dalam menjalankan tugas penyidikan sangat dituntut demi menjaga nama baik institusi kepolisian negara. Jangan sampai oknum tidak bertanggung jawab merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat di daerah.
Kasus dugaan kekerasan terhadap V akan terus dipantau perkembangannya oleh berbagai lembaga perlindungan anak. Transparansi dan keadilan menjadi harapan utama bagi keluarga DR dalam menuntut hak-hak sang anak. Semoga V segera pulih dari trauma dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya melalui jalur hukum formal. R-02

