Kampung Dalam Dumai Heboh, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram Dalam Tas Hitam
Ilustrasi penangkapan dua pengedar sabu oleh Polres Dumai. Foto: SM News/Created by Al
RIAU, SabangMerauke News - Satresnarkoba Polres Dumai menangkap dua pria terduga pengedar sabu, Jumat siang, 15 Mei 2026, di kawasan Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.Dari operasi itu, petugas menyita sabu seberat 36,84 gram bersama bong dan kendaraan pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan dugaan transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih RT 003. Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin. Penyelidikan cepat dilakukan untuk memastikan aktivitas mencurigakan dalam rumah target.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, mengatakan laporan masyarakat membantu pengungkapan kasus tersebut. “Lokasi itu sering dipakai untuk transaksi narkotika sebelum akhirnya berhasil kami ungkap,” ujar Riza Effyandi, Sabtu, 16 Mei 2026. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial IHG alias H dan RAP alias R.
Saat penggerebekan, petugas menemukan paket sabu bersama alat hisap atau bong dalam rumah tersebut. Situasi sempat tegang ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku di lokasi kejadian. Barang bukti langsung diamankan untuk mencegah penghilangan jejak transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, satu terduga mengaku masih menyimpan sabu di rumah rekannya di kawasan Dumai Barat. Tim kemudian bergerak menuju Jalan Sultan Hasanuddin Gang Trisna II, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan. Polisi kembali menemukan satu paket sabu dalam tas selempang hitam bersama timbangan digital.
Selain sabu, polisi menyita dua telepon genggam, satu mobil Toyota Rush putih, serta Yamaha Gear. Petugas juga mengamankan bong, mancis obor, dan plastik pembungkus dari lokasi pengembangan kasus tersebut. Seluruh barang bukti langsung dibawa menuju Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif methamphetamine,” kata AKP Riza Effyandi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Dumai. Polisi juga mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika terkait kasus tersebut.
AKP Riza menegaskan Satresnarkoba Polres Dumai terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang haram. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Dumai,” tegas AKP Riza Effyandi. Ia menyebut informasi warga sering menjadi pintu utama pengungkapan kasus narkoba di lapangan. Kerja cepat polisi dan laporan masyarakat dinilai efektif memutus rantai peredaran sabu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberi efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba. Pengawasan kawasan rawan transaksi sabu di Dumai juga terus diperketat aparat kepolisian. R-02

