Transaksi Sabu di Kebun Sawit Inhu Berakhir Kacau, Dua Pria Diciduk Polisi
Dua terduga pengedar sabu ditangkap polisi di Desa Talang Pring Jaya, Rakit Kulim, Inhu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Peredaran sabu di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya terungkap pada Senin malam, 18 Mei 2026. Polisi menciduk dua pria beserta barang bukti sabu puluhan gram di lokasi berbeda.
Malam itu suasana desa sebenarnya terlihat biasa saja seperti hari-hari sebelumnya. Kebun sawit masih gelap, jalan desa tampak sepi, dan aktivitas warga mulai berkurang menjelang larut malam. Namun, diam-diam, polisi sudah bergerak menyusun langkah untuk memburu pengedar sabu yang lama diincar.
Informasi awal datang dari warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di kawasan Talang Pring Jaya. Transaksi sabu sering berlangsung diam-diam di kebun sawit milik masyarakat. Laporan itu sampai ke telinga jajaran Polsek Kelayang.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan Kapolsek Kelayang langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan intensif. Polisi mulai memetakan lokasi, memantau pergerakan pelaku, hingga mencari identitas orang yang diduga terlibat. Penyidikan berlangsung senyap supaya target tidak keburu menghilang.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SR alias Sareng,” ujar Aiptu Misran, Kamis, 21 Mei 2026. Polisi kemudian mengetahui keberadaan Sareng di area kebun sawit masyarakat Desa Talang Pring Jaya. Tim langsung bergerak menuju lokasi tanpa membuang waktu terlalu lama.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi akhirnya melihat sosok pria yang dicurigai sedang berada di area kebun sawit gelap tersebut. Situasi malam itu cukup sunyi dengan penerangan minim di sekitar lokasi penangkapan. Polisi langsung menyergap Sareng sebelum transaksi diduga berlangsung lebih jauh.
Saat diamankan, Sareng terlihat tak banyak bergerak dan langsung menjalani pemeriksaan awal di lokasi penangkapan. Polisi menduga pria tersebut hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu malam itu. Dari sinilah cerita mulai melebar ke nama lain yang ternyata lebih besar.
Dalam interogasi awal, Sareng mengaku hanya membantu mengedarkan sabu milik pria berinisial SS alias Sidik. Pengakuan itu membuat polisi langsung melakukan pengembangan di sekitar lokasi kebun sawit tersebut. Polisi juga mencari barang bukti yang sempat dibuang tersangka saat penyergapan berlangsung.
Tak butuh waktu lama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dibuang di area kebun sawit tersebut. Barang haram itu tersembunyi di sekitar lokasi penangkapan bersama beberapa perlengkapan lain. Polisi kemudian mulai mengumpulkan satu per satu barang bukti dari tangan tersangka.
Dari Sareng, polisi menyita dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan dua belas paket kecil sabu siap edar. Polisi juga mengamankan satu kotak rokok, handphone warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. Barang bukti itu langsung dibawa menuju Mapolsek Kelayang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Total berat kotor sabu dari tersangka Sareng mencapai 2,60 gram,” jelas Misran. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, polisi menduga Sareng hanya bertugas membantu distribusi lapangan. Pengembangan kemudian mengarah kepada sosok lain yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.
Berbekal pengakuan Sareng, polisi kembali bergerak memburu pria berinisial SS alias Sidik pada malam yang sama. Tim menyisir kawasan desa sambil memantau lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Perburuan itu akhirnya berhenti di sebuah teras rumah warga.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menemukan Sidik sedang berada di teras rumah warga RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya. Polisi langsung melakukan penangkapan sebelum tersangka sempat melarikan diri dari lokasi tersebut. Situasi penangkapan berlangsung cepat tanpa keributan besar.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sebuah tas sandang abu-abu di sepeda motor milik tersangka. Isi tas itu langsung membuat polisi semakin yakin jaringan peredaran sabu masih aktif di kawasan tersebut. Di dalam tas terdapat paket sabu, alat timbang, hingga plastik klip kosong.
Polisi juga menemukan sendok rakitan dari sedotan yang biasa digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika. Selain itu, uang tunai Rp1,3 juta dan handphone ikut diamankan dari tangan tersangka. Semua barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan transaksi narkotika yang dijalankan Sidik.
“Barang bukti dari tersangka Sidik berupa satu paket besar dan tiga paket sedang sabu,” ungkap Misran. Total berat kotor sabu yang diamankan dari Sidik mencapai sekitar 81,18 gram. Jumlah itu jauh lebih besar dibanding barang bukti milik Sareng sebelumnya.
Penangkapan dua pria tersebut langsung membuat warga sekitar ikut terkejut sekaligus lega. Selama ini kawasan kebun sawit memang sering disebut sebagai lokasi aktivitas mencurigakan saat malam hari. Namun, tak banyak warga berani menduga transaksi narkoba berlangsung cukup aktif di sana.
Kini Sareng dan Sidik sudah diamankan di Mapolsek Kelayang bersama seluruh barang bukti hasil penyitaan polisi. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga kawasan pelosok desa. Polisi menilai peredaran sabu saat ini tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga mulai masuk wilayah perkampungan. Situasi itu dianggap berbahaya bagi generasi muda di daerah.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” tutup Aiptu Misran. Polisi meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi kecil dari warga sering menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan narkoba besar. R-02

