Surat Kematian Bayi Alceo Diduga Dipalsukan, Keluarga Bongkar Kejanggalan Mengejutkan
Keluarga bayi Alceo beserta kuasa hukumnya, Dr Suharizal, memberi keterangan pers di Mapolda Sumbar, Padang, Minggu, 10 Mei 2026. (ist)
SUMBAR, SabangMerauke News - Kasus kematian bayi Alceo Hanan Flantika kembali mengguncang Sumatera Barat. Keluarga korban melaporkan dugaan pemalsuan surat kematian RSUP Dr M Djamil Padang ke Polda Sumbar setelah menemukan kejanggalan tanggal dokumen resmi rumah sakit. Dugaan pengaburan fakta kematian kini memanaskan polemik malapraktik medis yang sebelumnya menyeret delapan tenaga kesehatan.
Laporan terbaru diajukan keluarga bayi Alceo bersama kuasa hukumnya, Dr Suharizal, Minggu 10 Mei 2026. Terlapor merupakan pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM yang menandatangani surat kematian bayi Alceo. Dokumen tersebut memicu tanda tanya besar setelah keluarga menemukan perbedaan tanggal kematian dengan isi surat resmi.
“Setelah bayi A meninggal tanggal 3 April 2026, keluarga menerima dokumen pasien dan surat kematian,” ujar Suharizal. Ia menyebut sejumlah dokumen yang diduga mengandung data yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dugaan itu kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk diproses secara hukum.
Kejanggalan terbesar muncul pada tanggal penerbitan surat kematian bayi Alceo. Dalam dokumen resmi rumah sakit, surat tercatat dibuat pada tanggal 3 Maret 2026. Padahal bayi Alceo dinyatakan meninggal dunia satu bulan kemudian, tepatnya 3 April 2026.
“Surat dibuat tanggal 3 Maret 2026, sedangkan bayi meninggal tanggal 3 April 2026,” kata Suharizal. Ia menilai selisih waktu tersebut tidak masuk akal secara administrasi maupun secara logika medis. Keluarga menduga terdapat upaya mengaburkan fakta kematian bayi Alceo.
Kasus ini berubah panas setelah keluarga menolak dugaan kesalahan administratif biasa. Suharizal menyebut kejanggalan serupa ditemukan lebih dari satu kali dalam dokumen rumah sakit. Situasi tersebut memunculkan dugaan tindakan sengaja untuk mempersulit pengungkapan perkara.
“Mustahil sekadar salah tulis karena kesalahan muncul berulang,” ujar Suharizal dalam konferensi pers. Ia menegaskan keluarga menempuh jalur pidana demi mengungkap seluruh fakta kematian bayi tersebut. Dugaan pemalsuan surat kini menjadi fokus laporan terbaru kepada kepolisian.
Keluarga memakai Pasal 391 ayat 1 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat administrasi resmi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar untuk proses pendalaman lanjutan.
Menurut Suharizal, hasil diskusi awal bersama petugas SPKT menunjukkan unsur pidana mulai terlihat. Surat kematian dianggap dokumen penting untuk mengurus administrasi keluarga dan kependudukan. Kesalahan data dalam surat membuat proses administrasi keluarga menjadi tersendat.
“Pengurusan administrasi kependudukan dan asuransi bayi A mengalami hambatan serius,” kata Suharizal. Keluarga disebut kesulitan mengurus berbagai kebutuhan administratif pascakematian bayi Alceo. Situasi makin rumit karena dokumen tersebut tidak dapat direvisi kembali.
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret dugaan kelalaian medis terhadap delapan petugas kesehatan RSUP Dr M Djamil Padang. Laporan malapraktik diajukan oleh keluarga setelah bayi Alceo meninggal selama masa perawatan di rumah sakit. Kini perkara berkembang ke ranah administrasi dan dugaan pemalsuan dokumen resmi.
Ketegangan antara keluarga dan rumah sakit ternyata sudah muncul sebelum bayi Alceo meninggal dunia. Dua hari sebelum kematian, keluarga meminta bayi dirujuk ke Singapura untuk penanganan medis lanjutan. Permintaan tersebut akhirnya tidak disetujui oleh rumah sakit.
“Ketegangan sudah terjadi sejak tanggal 1 dan 2 sebelum kematian,” ujar Suharizal. Situasi tersebut memperburuk hubungan keluarga dengan manajemen rumah sakit dalam beberapa hari terakhir. Polemik kemudian membesar setelah surat kematian dianggap bermasalah.
Kasus bayi Alceo kini menjadi sorotan publik Sumatera Barat karena memuat banyak tanda tanya. Dugaan malapraktik medis yang bercampur dengan persoalan administrasi memunculkan tekanan besar terhadap rumah sakit pemerintah tersebut. Publik menunggu langkah Polda Sumbar membongkar fakta sebenarnya di balik kematian bayi Alceo.
Di media sosial, kasus ini memancing gelombang perhatian warganet sejak akhir pekan kemarin. Banyak pengguna mempertanyakan profesionalisme administrasi rumah sakit dalam menerbitkan dokumen kematian resmi. Sebagian lain meminta penyelidikan berjalan secara transparan tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Keluarga berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan mengungkap seluruh fakta tersembunyi dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta investigasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen medis bayi Alceo selama masa perawatan. Kasus ini diprediksi terus berkembang seiring pemeriksaan lanjutan kepolisian.
“Jika sebelumnya fokus pada kelalaian medik, sekarang fokus pada pidana administrasi,” tegas Suharizal. Ia memastikan keluarga tidak akan menghentikan langkah hukum demi mencari kejelasan kematian bayi Alceo. Polda Sumbar kini menghadapi sorotan besar dari publik dan keluarga korban. R-02

