Balita Jesica Sipayung Meninggal Usai Disuntik, RS Santa Elisabeth Medan Diseret ke Polda
Keluarga korban Jessica Sipayung dan tim kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, Senin, 13 April 2026. (ist)
SUMATERA UTARA, SabangMerauke News - Keluarga balita Jesica Sipayung mendatangi Polda Sumatera Utara, Senin, 13 April 2026. Mereka memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan. Kasus ini mencuat setelah kematian anak berusia 2,5 tahun memicu sorotan publik yang luas.
Klarifikasi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sejak pagi hari. Proses ini merujuk laporan polisi tertanggal Senin, 16 Maret 2026 yang sudah diajukan keluarga. Langkah hukum tersebut menjadi pintu awal mengurai penyebab kematian yang dinilai janggal.
Kedatangan keluarga didampingi tim kuasa hukum yang sejak awal mengawal kasus tersebut. Mereka adalah Daniel S Sihotang, Marudut H Gultom, dan Paul JJT. Mereka membawa harapan besar agar proses berjalan jernih tanpa kabut kepentingan tersembunyi.
Daniel S Sihotang menyampaikan fokus utama tetap pada pencarian kebenaran yang utuh. Ia menilai kasus ini harus dibuka terang agar tidak menyisakan luka berkepanjangan keluarga korban. “Proses harus objektif dan transparan, demi keadilan anak yang sudah tiada,” ujar Daniel usai pemeriksaan.
Kematian Jesica terjadi setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari sebelumnya di rumah sakit. Keluarga menilai kondisi korban berubah drastis setelah tindakan medis tertentu diberikan tenaga kesehatan. Perubahan itu memunculkan kecurigaan kuat sehingga langkah hukum akhirnya ditempuh keluarga korban.
Marudut H Gultom menjelaskan somasi sudah dikirim jauh sebelum laporan polisi dibuat. Somasi tersebut meminta penjelasan resmi terkait tindakan medis yang diterima korban selama perawatan. Namun hingga batas waktu berlalu, penjelasan rinci belum diterima keluarga secara memadai.
“Somasi kami bertujuan meminta pertanggungjawaban atas meninggalnya pasien anak tersebut,” kata Marudut. Ia menambahkan, keluarga ingin kejelasan kronologi medis sejak awal masuk hingga akhir perawatan. Penjelasan rinci dianggap penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat luas.
Kronologi bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026 saat korban menerima tindakan suntikan medis. Setelah tindakan itu, keluarga melihat perubahan kondisi berupa gelisah dan gangguan pernapasan serius. Situasi memburuk hingga Senin malam, 5 Januari 2026 korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga mengaku tidak menerima komunikasi intens dari tenaga medis selama kondisi memburuk. Mereka juga menyebut minim penjelasan langsung terkait tindakan yang sudah dilakukan tenaga kesehatan. Hal ini menjadi dasar utama munculnya dugaan kelalaian medis dalam perawatan korban.
Paul JJT menegaskan kasus ini bukan sekadar tuntutan emosional keluarga yang kehilangan anak. Ia menyebut langkah hukum bertujuan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh ke depan. “Harapan kami sederhana, tidak ada lagi kejadian serupa menimpa anak lain,” ujar Paul.
Di sisi lain, penyidik masih berada pada tahap klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Keterangan keluarga menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran awal peristiwa secara utuh. Penyidik juga berencana memanggil tenaga medis yang terlibat dalam proses perawatan korban.
Proses ini berjalan bertahap agar setiap detail peristiwa dapat diuji secara cermat dan objektif. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam penyelidikan berjalan. Publik kini menanti hasil penyelidikan yang diharapkan memberi kejelasan atas kematian balita tersebut.
Keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka berharap keadilan hadir tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi sistem kesehatan nasional. Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia medis agar menjaga standar pelayanan tetap profesional. R-02

