Cantik Berujung Luka, Polisi Bongkar Klinik Abal-Abal, Obat Dibeli Online Sejak Lama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Polda Riau mengungkap fakta mengerikan seputar praktik klinik kecantikan ilegal milik Jeni Rahmadial Fitri. Tersangka yang merupakan eks finalis Puteri Indonesia 2024 diduga memperoleh obat-obatan dari belanja daring.
Penyidik menemukan bukti bahwa pembelian obat secara online dilakukan sejak awal klinik mulai beroperasi. Klinik Arauna Beauty milik tersangka diduga sudah menjalankan praktik tanpa izin sejak tahun 2019. Polisi kini menahan perempuan berusia 28 tahun tersebut dalam rutan Mapolda Riau sekarang.
Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, memberikan penjelasan resmi mengenai perkara. "Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien," ujar Teddy di Pekanbaru, Selasa, 5 Mei 2026. Keterangan ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk mendalami legalitas bahan medis tersangka.
Penyidik terus meneliti apakah jenis obat-obatan tersebut layak digunakan untuk tindakan estetika medis. Kelayakan penggunaan zat kimia secara sembarangan sangat membahayakan nyawa serta kesehatan para pasien. Keamanan konsumen menjadi prioritas utama kepolisian dalam mengusut tuntas skandal klinik kecantikan ilegal.
Jeni Rahmadial Fitri sendiri diringkus polisi di kediaman keluarga kawasan Bukit Ambacang Bukittinggi. Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 28 April 2026 lalu. Tersangka tidak berkutik saat petugas menjemputnya terkait laporan dugaan malapraktik medis yang mengerikan.
Kasus bermula saat seorang pasien berinisial NS menjalani prosedur kecantikan pada Juli 2025. Korban melakukan tindakan facelift serta eyebrow facelift di klinik milik tersangka di Pekanbaru. Namun, hasil tindakan estetika tersebut justru berubah menjadi mimpi buruk bagi kesehatan wajah korban.
Korban mengalami perdarahan hebat serta infeksi serius yang mengakibatkan luka bernanah pada area wajah. Dampak permanen pada kulit kepala juga dialami korban akibat kelalaian prosedur medis ilegal tersebut. Tim medis sesungguhnya menyebut tindakan invasif hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis berkompetensi resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkap latar belakang tersangka. Jeni diketahui sama sekali tidak memiliki pendidikan kedokteran ataupun latar belakang tenaga kesehatan resmi. Namun, tersangka mampu mendapatkan sertifikat pelatihan medis khusus melalui jalur kedekatan dengan pihak penyelenggara.
Sertifikat tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional yang memiliki izin praktik resmi. "Ini tentu menjadi perhatian, artinya ada celah yang dimanfaatkan," tegas Ade Kuncoro. Celah administrasi tersebut disalahgunakan tersangka guna meyakinkan para calon pasien di Klinik Arauna.
Modus operandi tersangka adalah menawarkan tindakan bedah kecil layaknya seorang dokter spesialis estetika berpengalaman. Pasien yang tergiur oleh iming-iming wajah cantik justru berakhir di meja perawatan rumah sakit lain. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada promosi klinik kecantikan tanpa izin.
Polda Riau masih mendata kemungkinan adanya korban lain yang mengalami nasib serupa dengan korban NS. Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penyelenggara pelatihan di Jakarta juga akan segera dijadwalkan oleh penyidik. Fokus utama polisi saat ini adalah membongkar seluruh jaringan pemasok obat ilegal tersebut.
Tersangka kini terancam hukuman berat terkait undang-undang kesehatan serta dugaan penipuan identitas profesi medis. Ruang sel tahanan menjadi tempat tinggal baru bagi sosok yang pernah mengharumkan nama daerah. Karier cemerlang di dunia kontes kecantikan kini hancur lebur akibat nafsu keuntungan pribadi semata.
Inflasi jasa kecantikan ilegal di Riau memang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras secara daring perlu diperketat oleh instansi terkait lainnya. Jangan sampai ada lagi warga Pekanbaru yang menjadi korban malapraktik dokter gadungan berikutnya.
Proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri dipastikan berjalan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bukti-bukti rekaman medis serta sisa obat ilegal telah diamankan sebagai barang bukti di pengadilan. Keadilan bagi para korban yang mengalami cacat permanen menjadi tujuan akhir proses penyidikan ini.
Dunia estetika medis seharusnya membawa kebahagiaan, bukan justru menimbulkan penderitaan fisik yang sangat panjang. Belajarlah dari kasus ini agar lebih selektif dalam memilih tempat perawatan wajah yang aman. Pastikan tenaga medis memiliki Surat Izin Praktik yang masih berlaku sebelum melakukan tindakan apa pun. R-02

