Bayi 14 Bulan Meninggal, RSUP M Djamil Diseret ke Polisi, Fakta Baru Terkuak!
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya (ist)
SUMBAR, SabangMerauke News - Kasus kematian bayi usia 14 bulan di Padang langsung memicu sorotan publik luas. Laporan resmi masuk ke kepolisian setelah orang tua korban menduga kelalaian medis terjadi saat perawatan intensif.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat mulai memproses laporan tersebut sejak Kamis, 23 April 2026 malam. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebut penyelidikan awal langsung bergerak cepat.
“Laporan korban sudah diterima dan proses penanganan langsung berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Susmelawati di Padang, Jumat, 24 April 2026. Katanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kini mengumpulkan keterangan awal dari berbagai sumber terkait kasus tersebut.
Keterangan korban sudah diambil secara lisan kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan resmi. Langkah berikutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan sejumlah tenaga medis serta manajemen rumah sakit terkait.
Kasus ini berawal dari meninggalnya bayi berinisial AHF berusia 14 bulan setelah menjalani perawatan medis. Korban sebelumnya dirawat selama sekitar 1 pekan setelah mengalami luka bakar cukup serius.
Orang tua korban, Doris Flantika, resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum tenaga kesehatan ke polisi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar pada Kamis malam pukul 23.27 WIB.
“Laporan kami berfokus pada tenaga medis yang menangani langsung anak kami selama perawatan,” kata Doris. Ia menyebut lebih dari 1 tenaga medis dilaporkan karena diduga terlibat dalam penanganan tersebut.
Dalam laporan itu, keluarga menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang disorot berkaitan dengan dugaan tindakan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian pasien.
Kronologi kejadian bermula saat korban dibawa ke rumah sakit pada 26 Maret 2026 sore hari. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di instalasi gawat darurat sebelum menunggu tindakan lanjutan.
Keluarga menyebut harus menunggu beberapa jam sebelum mendapatkan kepastian tindakan operasi medis lanjutan. Operasi yang direncanakan tengah malam disebut tertunda hingga keesokan hari tanpa penjelasan memuaskan.
Tindakan operasi akhirnya dilakukan pada 27 Maret 2026 malam setelah mengalami penundaan cukup lama. Setelah operasi, kondisi korban sempat stabil sebelum akhirnya mengalami penurunan drastis beberapa hari kemudian.
Pada 2 April 2026, kondisi korban memburuk hingga dipindahkan ke ruang perawatan intensif PICU. Sehari kemudian, tepat Jumat pagi, 3 April 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga kemudian mengumpulkan bukti berupa dokumentasi serta keterangan saksi untuk memperkuat laporan tersebut. “Kami melaporkan sesuai kejadian yang dialami dan didukung bukti serta saksi,” ujar Doris menegaskan.
Pihak rumah sakit menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan tersebut. Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi, memastikan sikap kooperatif.
“Kami menghormati langkah hukum keluarga dan akan bersikap transparan menghadapi proses ini,” kata Rizki. Rumah sakit juga disebut sedang melakukan audit internal untuk mengevaluasi pelayanan medis yang diberikan.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat turut melakukan penelusuran kasus tersebut. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebut keluhan terkait sistem rujukan sudah sering terjadi sebelumnya.
“Ada laporan terkait sistem rujukan terintegrasi, termasuk dugaan keterlambatan penanganan pasien,” ujar Adel. Ombudsman menjadwalkan klarifikasi resmi dengan pihak rumah sakit pada pekan depan untuk pendalaman lebih lanjut.
Adel menilai kasus ini tidak hanya menyangkut satu kejadian, tetapi juga potensi masalah sistem layanan kesehatan. Penelusuran awal menunjukkan dugaan hambatan dalam sistem rujukan yang memengaruhi kecepatan penanganan pasien.
Kasus kematian bayi ini sempat viral di media sosial dan memicu reaksi publik luas. Banyak pengguna media sosial menyoroti kualitas pelayanan serta transparansi dalam penanganan pasien kritis.
Polda Sumbar memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua akan diproses secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Susmelawati.
Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diharapkan mampu mengungkap secara utuh penyebab kematian korban secara objektif.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan nasional. Selain aspek hukum, evaluasi sistem pelayanan rumah sakit kini ikut menjadi sorotan penting berbagai pihak.
Perkembangan kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan dengan fokus pengumpulan alat bukti. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan arah proses hukum terhadap tenaga medis yang dilaporkan. R-02

